Kantor CV. Riaprima Putri Ambar.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Setiap pejabat publik dalam membuat suatu kebijakan, selayaknya kebijakan tersebut dipertimbangkan sesuai dengan kepatutan dan hal-hal yang lain untuk menghindari terjadinya  indikasi penyimpangan.

Berawal dari adanya lelang “Pemeliharaan Gedung Kantor RPHU Petukangan Utara” dari Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta TA. 2016  yang dimenangkan oleh CV.. Riaprima Putri Ambar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.532.575.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Makmur No. 6 B Lantai 2 RT. 003/RW. 05 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Fakta dilapangan setelah dilakukan pengecekan, alamat kantor tersebut berada di Jl. M. Saidi Raya Gg. RW Petukangan Selatan, dimana akses jalan untuk kantor tersebut lebarnya adalah sekitar 1 (satu) meter. Menurut salah satu warga disekitar lokasi berinisial AB, “setelah jalan tol JORW2 diresmikan Tahun 2014, lokasi ini telah berubah alamatnya”, tandasnya.

Keabsahan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tersebut dikonfirmasi ke Satlak PTSP Kelurahan Petukangan Selatan. Menurut Yusnita Dwi Puspasari selaku kasatlak mengatakan, “SKDP untuk perusahaan CV. Riaprima Putri Ambar benar ada kami terbitkan dan secara administrasi sudah sesuai. Mengenai alamat, kami mengacu pada akta notaris pendirian perusahaan dan dokumen pendukung lainnya, sehingga kami tidak perlu melakukan peninjauan lokasi sesuai dengan SE Kepala BPTSP”, tandasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta  pada tanggal 13 Juni 2016 dengan nomor : 46/SE/2016, pada item nomor 3 (tiga) menyatakan, dalam penerbitan SKDP tidak dilakukan peninjauan lokasi yang dimohon.

Karena mengacu pada SE tersebut, Satlak PTSP Kelurahan Petukangan Selatan tidak melakukan peninjauan lokasi, sehingga alamat perusahaan CV. Riaprima Putri Ambar tidak diketahui adanya perbedaan alamat secara administrasi dengan aktual alamat lokasi kantor.

SE tersebut menjadi acuan permohonan SKDP di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kelurahan Petukangan Utara yang diduga sangat bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan.

Demi terciptanya SKDP di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan kepatutan, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi layak kaji ulang SE Nomor 46/SE/2016 dan Kasatlak PTSP Kelurahan Petukangan Selatan Yusnita Dwi Puspasari diminta tinjau ulang SKDP perusahaan CV. Riaprima Putri Ambar. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here