Jakarta, Panggung Modus Operandi – Semaraknya pelanggaran bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
Terkait dengan adanya bangunan kontrakan 3 (tiga) lantai yang tidak memiliki IMB di Jl. H. Muchtar Raya Gg. Haji Bongkeng Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jaksel. Bangunan tersebut sudah diberikan tindakan dengan Surat Peringatan (SP) dan disegel.
Pantauan dilapangan, pembangunan tetap dilanjutkan dan segel ditutupi yang kesannya bangunan tersebut tidak ada pelanggaran. Monitoring pasca penindakan dari Sektor CKTRP Pesanggrahan diduga tidak berfungsi karena pembangunan tetap dilanjutkan.
Tindaklanjut dari penindakan bangunan dikonfirmasi kepada Kepala Sektor (Kasek) CKTRP Kecamatan Pesanggrahan melalui ponselnya, Bambang tidak berkenan memberikan jawaban. Menurut salah satu staf Sektor CKTRP Pesanggrahan yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan, “bangunan tersebut sudah dilaporkan ke tingkat sudin”, tandasnya.
Begitu juga halnya dengan bangunan 2 (dua) unit tanpa IMB di Jl. Haji Umar RT. 008/002 Petukangan Selatan. Menurut info dari stafnya bahwa pemilik sudah dipanggil dan diberikan tindakan surat peringatan (SP).
Tindaklanjut dari penindakan bangunan melanggar di Jl. H. Muchtar Raya Gg. Haji Bongkeng Petukangan Utara dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jaksel, Syukria belum berkenan menjawab.
Diduga ada oknum sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan oknum Sudin CKTRP Jaksel terima setoran pengamanan, sehingga surat rekomendasi bongkar paksa untuk bangunan melanggar tersebut belum ada dikirimkan ke Satpol Pamong Praja (PP) untuk dilakukan tindakan penertiban bongkar paksa.
Demi terciptanya proses penindakan bangunan di wilayah Kota Administrasi Jaksel khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan, Kadis CKTRP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra diminta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan oknum Sudin CKTRP yang diduga terima setoran pengaman bangunan. (Polman/Tim)