JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota (PK) Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari informasi salah seorang warga di Kecamatan Pasar Minggu yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada wartawan media Panggung Modus Operandi terkait bangunan di Jl. Pasar Minggu/Jl. Rawa Bambu No. 19 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibangun dengan menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sah atau diduga bodong.
Pantauan dari Tim Media Panggung Modus Operandi pada lokasi, benar memang ada pembangunan gedung rumah toko (ruko) sebanyak 5 (lima) unit dengan ketinggian 4 (empat) lantai, peruntukan kantor dan hunian.
Pemilik mendirikan bangunan dengan menggunakan papan proyek IMB dengan nomor : 11226/IMB/e/2015 yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2015 oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pasal 3 ayat 1 telah dinyatakan bahwa perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan BPTSP meliputi seluruh perizinan dan non perizinan di bidang : bagian (e) penataan ruang. Sejak Pergub Nomor 57 Tahun 2014 diberlakukan pada tanggal 25 April 2014, untuk penerbitan perizinan dan non perizinan sudah menjadi kewengan BPTSP.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada uraian Pasal 8 Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) sudah tidak ada lagi. Sejak Perda Nomor 12 Tahun 2014 diberlakukan pada tanggal 12 September 2014, Dinas P2B sudah resmi ditutup.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 245 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penataan Kota, pada Pasal 63 dinyatakan : Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Penataan Kota wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, efektifitas dan efisiensi.
IMB bangunan tersebut tidak sah atau diduga bodong, karena diterbitkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) pada tanggal 1 Januari 2015, sedangkan yang memiliki kewenangan setelah tanggal 25 April 2014 untuk penerbitan perizinan dan non perizinan sudah menjadi kewenangan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), dan Dinas P2B sudah ditutup pada tanggal penerbitan IMB tersebut. IMB diterbitkan pada hari libur nasional tahun baru, dimana pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tersebut tutup atau libur.
Keabsahan dari IMB bangunan tersebut dipertanyakan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Aulia Handayani mengatakan, “silahkan dipertanyakan kepada Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya.
Indikasi penyimpangan tersebut dipertanyakan kepada Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria selaku Kasudin menjawab tertulis antara lain :
(1) Bahwa Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 11226/IMB/e/2015 tanggal 1 Januari untuk bangunan kantor dan hunian (5 unit) dengan jumlah lantai 4 lapis di Jalan Pasar Minggu/Jalan Rawa Bambu Nomor 19 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
(2) Bahwa papan yang terpasang pada lokasi dimaksud adalah sesuai dengan SK IMB yang telah diterbitkan oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(3) Bahwa terkait dengan pelayanan IMB secara elektronik dimana dapat dikerjakan diluar jam dan hari kerja sehingga dimungkinkan IMB secara elektronik diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2015 dan masih menjadi kewenangan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan pada masa transisi.
Jawaban dari Kasudin Penataan Kota tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya : Kasudin masih mengakui keberadaan Dinas P2B walaupun pada tanggal penerbitan IMB tersebut Dinas P2B sudah ditutup, Kasudin terkesan tidak mengakui keberadaan BPTSP selaku SKPD yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan dan non perizinan sejak Pergub Nomor 57 Tahun 2014 diberlakukan pada tanggal 25 April 2014.
Kasudin Penataan Kota terindikasi lakukan pembohongan publik, karena menyatakan bahwa pelayanan IMB secara elektronik dapat dikerjakan diluar jam dan hari kerja sehingga dimungkinkan IMB secara elektronik diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan pantauan dilapangan secara normal selama ini, pengajuan secara online boleh dilakukan oleh pemohon kapanpun, namun untuk proses dan penandatangan terhadap IMB tetap dilakukan oleh SKPD terkait pada hari kerja dan jam pelayanan yang sudah ditentuan.
Dengan tidak berjalannya tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Aulia Handayani selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu terindikasi penyimpangan yang diduga perkaya diri.
Indikasi penyimpangan yang diduga perkaya diri oleh Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dengan surat nomor 002/PMO/Konf/INV/JKT/VII/2016, sampai berita ini dipublikasikan belum ada informasi resmi dari Kejari Jakarta Selatan.
Demi terciptanya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sarjono Turin selaku Kajari Diminta menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan perkaya diri oleh Kasudin Penataan Kota Jaksel dan Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu. Polman/Tim