Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penunjukan langsung pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2021 terindikasi penyimpangan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berawal dari informasi narasumber berinisial NT menyampaikan, “penunjukan langsung paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap V, VI dan VII Tahun 2021 terindikasi penyimpangan.
Pengadaan tersebut menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung yang terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket non tender dengan metode pengadaan penunjukan langsung paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap V, VI dan VII Tahun 2021 dari satuan kerja Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Proses paket pengadaan langsung tersebut yang tayang pada LPSE antara lain, Paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap V dengan pagu sebesar Rp. 22.869.000.000, HPS sebesar Rp. 20.000.790.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Cahaya Lentera Perkasa yang beralamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 1-2 RT. 029 Damai Bahagia Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 33.240.000.000.
Paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap VI dengan pagu sebesar Rp. 38.087.500.000, HPS sebesar Rp. 34.625.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Cahaya Lentera Perkasa yang beralamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 1-2 RT. 029 Damai Bahagia Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 33.240.000.000.
Paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap VII dengan pagu sebesar Rp. 38.087.500.000, HPS sebesar Rp. 34.625.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Inti Bios Persada Sejahtera yang beralamat di Jalan Mangga Besar Raya No. 38 BK RT. 002 RW. 002 Tangki Taman Sari Jakarta Barat dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 33.240.000.000.
PT. Cahaya Lentera Perkasa yang beralamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 1-2 RT. 029 Damai Bahagia Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur memenangkan dua paket.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 037/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Muhammad Helmi selaku Kasudinkes Jaksel menjawab dengan surat nomor 5596/-1.96 tertanggal 24 Agustus 2021 dan menyampaikan : (1) Bahwa paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam penegakan diagnosa covid 19 mengingat DKI Jakarta masih masuk dalam tanggap darurat nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sebagai Bencana Nasional.
(2) Bahwa pemilihan Penyedia Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 dilakukan dengan metode penunjukan langsung oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan kualifikasi disampaikan ke pokja pemilihan melalui sistem LPSE untuk selanjutnya dilakukan evaluasi penawaran dan diterbitkan berita acara pemilihan oleh pokja di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.
(3) Bahwa berdasarkan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Kesehatan dan BPPBJ, maka proses pemilihan penyedia Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 dilakukan dengan metode penunjukan langsung terhadap penyedia yang memenuhi syarat oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
(4) Bahwa PT. Cahaya Lentera Perkasa dan PT. Intibios Persada Sejahtera merupakan penyedia yang ditunjuk oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil seleksi sesuai persyaratan/kriteria yang telah ditetapkan oleh pokja dari beberapa penyedia lainnya yang mengikuti proses kegiatan ini.
(5) Bahwa sebagai aparatur sipil negara, kami berkomitmen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(6) Bahwa kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan yang telah mengingatkan kami untuk melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat bahwa kegiatan ini juga diawasi oleh aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), lembaga pemerintah (BPK, BPKP, dan lain-lain) serta masyarakat.
Mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sebagai Bencana Nasional, pada diktum KESATU tertulis : menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 59 ayat 2 tertulis : Keadaan darurat meliputi : (a) bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; (b) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; (c) kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; (d) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau (e) pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
Ayat 5 tertulis : Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pengadaan barang/jasa sejenis atau pelaku usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sejenis.
Dari surat tanggapan konfirmasi yang disampaikan oleh Sudinkes Jaksel, yang melaksanakan penunjukan langsung terhadap pemenang kegiatan Paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap V, VI dan VII Tahun anggaran 2021 adalah Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, sedangkan pada Pasal 59 ayat 5 Perpres 16 Tahun 2016 tertulis : PPK menunjuk penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pengadaan barang/jasa sejenis atau pelaku usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sejenis.
Diduga terjadi salahgunakan wewenang oleh oknum pokja Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta dan PPK terkait pada Sudinkes Jaksel.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 060/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021.
Dalam tanggapan konfirmasi lanjutan Sudinkes Jaksel menyampaikan, “kewenangan menunjuk penyedia ada di PPK. Proses pelaksanaan pengadaan menggunakan metode prakualifikasi dibantu oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Proses awal yang mengundang laboratorium jejaring di DKI Jakarta, dihadiri 41 penyedia. Kemudian seleksi administrasi dilakukan terhadap 22 yang mengirimkan berkas dokumen, sehingga terpilih 11 penyedia yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. PPK kemudian menunjuk dari 11 penyedia yang memenuhi kriteria. BPPBJ melakukan proses seleksi prakualifikasi, BPPBJ tidak melakukan proses penunjukan langsung.
Dalam surat tanggapan konfirmasi pertama Sudinkes Jaksel menyampaikan bahwa yang menunjuk Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, sedangkan dalam tanggapan surat konfirmasi kedua Sudinkes Jaksel menyampaikan bahwa PPK menunjuk penyedia dari 11 (sebelas) penyedia yang memenuhi kriteria yang diseleksi administrasi oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. BPPBJ tidak melakukan proses penunjukan langsung.
Diduga tidak jelas siapakah sebenarnya yang melaksanakan penunjukan langsung terhadap penyedia Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2021, apakah ditunjuk oleh pokja BPPBJ Provinsi DKI Jakarta atau PPK terkait.
Demi terciptanya penerapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada satuan kerja di wilayah Povinsi DKI Jakarta khususnya pada Sudinkes Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap metode penunjukan langsung Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2021. (Polman/Tim)