Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan bongkar paksa sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Lenteng Agung RT. 005/003 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa sangat dinantikan, karena bangunan gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui.
Berawal dari informasi narasumber berinisial EK menyampaikan, “ada bangunan gedung yang disinyalir tidak sesuai dengan IMB yang disetujui di Jalan Lenteng Agung RT. 005/003 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa.
Fisik bangunan gedung yang didirikan dilapangan adalah kos-kosan puluhan kamar. Pemilik mendirikan bangunan gedung tersebut dengan IMB nomor 546/8.1.0/31.74.09.10002/-1.785.51/2015 yang diterbitkan pada tanggal 21 September 2015, peruntukan rumah tinggal dengan 3 (tiga) lantai.
Bangunan gedung tersebut telah ada tindakan dari Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa berupa Surat Peringatan (SP4) sampai dengan penyegelan, namun rekomtek untuk tindakan penertiban lanjutan bongkar paksa ke Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan disinyalir belum jelas.
Dilapangan pembangunan gedung tetap berlangsung yang kesannya bangunan gedung tersebut tidak ada indikasi penyimpangan. Plang IMB dan plang segel yang merupakan sarana informasi terhadap publik tidak ada lagi terlihat pada sisi depan bangunan gedung tersebut, dimanakah fungsi pengawasan terhadap bangunan gedung tersebut dan ada apa dengan Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa”, tandasnya.
Terkait bangunan gedung tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Jagakarsa, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesang singkat.
Kasektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berkenan menjawab. Ujang Hermawan selaku Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan melalui pesan singkat, “saya cek dulu bang”.
Demi terciptanya bangunan gedung yang sesuai dengan Perda dan menghindari terjadinya kesenjangan sosial dalam penindakan bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Marullah Matali selaku Kepala Pemerintahan layak merekomendasikan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung terindikasi penyimpangan yang berada di Jalan Lenteng Agung RT. 005/003 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa. (Polman/Tim)