Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung bermasalah dipertanyakan, karena ada bangunan gedung yang pelaksanaannya dilapangan disinyalir tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui.
Bangunan gedung tersebut berada di Jalan Rawa Simprug IV No. 33 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pemilik mendirikan bangunan gedung dengan mengantongi IMB nomor 17/C.37C/31.74.05.1005.06.022.R4/3/-1.785.51/e/2019 yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2019, penggunaan rumah tinggal dengan jumlah lantai sebanyak 3 (tiga) lantai. Fisik bangunan gedung yang didirikan dilapangan disinyalir adalah merupakan kos-kosan dengan puluhan kamar.
Menurut informasi dari narasumber berinisial AF menyampaikan, “bangunan gedung tersebut pernah ditindak dengan surat peringatan (SP), penyegelan bahkan sampai dengan tindakan penertiban bongkar paksa, namun tindakan penertiban bongkar paksa yang dilaksanakan dilapangan diduga tidak sesuai dengan pelanggarannya.
Setelah berhenti beberapa lama, pembangunan gedung dilanjutkan lagi, dan pelaksanaan pembangunan fisik gedung dilapangan tetap tidak sesuai dengan IMB yang disetujui. Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama telah mengetahui pembangunan gedung tersebut dilanjutkan kembali, sedangkan IMB perubahannya belum terbit atau masih berproses di PTSP.
Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama terindikasi pembiaran terhadap bangunan gedung tersebut, karena oknum petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama diduga turut serta membekingi sehingga pembangunan gedung tetap berlanjut yang kesannya telah sesuai dengan IMB yang disetujui”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.
Terkait dugaan pelanggaran bangunan yang berada di Jalan Rawa Simprug IV No. 33 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan dikonfirmasi kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dengan surat nomor 075/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2019 pada tanggal 9 Desember 2019. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Polman/Tim)