Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan toko dan hunian di Kecamatan Kebayoran Lama dipertanyakan, karena bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Setiap warga yang mendirikan bangunan baru atau merubah bentuk bangunan lama di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan sesuai dengan IMB yang telah disetujui, namun pada pelaksanaannya dilapangan masih ada bangunan yang diduga tidak sesuai dengan IMBnya.
Berawal dari informasi narasumber berinisial NH yang menyampaikan, “bangunan toko dan hunian yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 40 RT. 006 RW. 006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama diduga tidak sesuai dengan IMBnya.
Bangunan didirikan dengan IMB nomor 313/C.37b/31.74.05.1003.05.001.C.1/2/-1.785.51/2020 yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2020, penggunaan toko dan hunian 3 lantai.
IMB yang disetujui tersebut adalah untuk mendirikan toko dan hunian satu unit, sedangkan fisik yang dibangun dilapangan adalah toko dan hunian sebanyak 3 unit. Sepatutnya IMB untuk bangunan tersebut adalah pertokoan dan hunian bukan toko dan hunian.
Modus yang digunakan pada pembangunan gedung tersebut adalah dengan cara menyelesaikan tampak bangunan pada sisi depan terlebih dahulu yang kesannya bangunan tersebut adalah merupakan satu unit toko yang sesuai dengan IMBnya.
Setelah tampak bangunan pada sisi depan terlihat rapi, pekerjaan tembok dinding pembatas antar toko baru dilanjutkan. Modus itu bisa berjalan dengan mulus diduga karena ada kerja sama antara oknum petugas CKTRP dengan pemilik bangunan.
Apabila tidak ada kesepakatan yang saling menguntungkan antara oknum petugas CKTRP dengan pemilik, bangunan terindikasi pelanggaran akan segera ditindak oleh petugas CKTRP bahkan direkomendasikan ke Satpol PP untuk dibongkar”, tandasnya.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)