Screenshot salah satu pengadaan jasa dari Kemenparekraf 2021 yang tayang pada LPSE.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dari APBN maupun APBD berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun pada pelaksanaannya, ada beberapa pengadaan barang dan jasa dari satuan kerja (satker) Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf)/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (baparekraf) Republik Indonesia terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut informasi dari narasumber berinisial SB yang menyampaikan, “pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja dilingkungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif TA. 2021 terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya proses tender dengan kualifikasi usaha non kecil yang sepatutnya diproses dengan tender kualifikasi usaha kecil setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.

Pokja pemilihan terkait diduga tidak berkenan melakukan perubahan atau penyesuaian pada dokumen pemilihan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 untuk menyingkirkan para penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

PPK dan KPA/PA terkait diduga tetap melanjutkan hasil tender terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh pokja pemilihan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan data proses tender dari satuan kerja Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif TA. 2021 yang berproses pada LPSE dari narasumber antara lain :

Tender Sarana dan Prasarana (fasilitas kantor) dari satuan kerja Politeknik Pariwisata Medan dengan pagu sebesar Rp. 8.300.000.000, HPS sebesar Rp. 8.233.114.780, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Hagitasinar Lestarimegah dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 7.590.550.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 – 9 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 4 Maret 2021.

Tender Pengadaan Pemutahiran Infrastruktur IT dari satuan kerja Politeknik Pariwisata Bali dengan pagu sebesar Rp. 10.000.000.000, HPS sebesar Rp. 9.996.314.460, kualifikasi usaha non kecil, yang dimenangkan oleh PT. Prakarsa Subur dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 9.526.000.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 11 – 22 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 11 Maret 2021.

Tender Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Fasilitas Perkuliahan dari satuan kerja Politeknik Pariwisata Bali dengan pagu sebesar Rp. 8.797.479.000, HPS sebesar Rp. 8.797.475.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh Abbotindo Berkat Bersama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 8.378.700.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 2 – 8 Juni 2021, Jadwal penandatangan kontrak tanggal 2 Juli 2021.

Tender Pengadaan Peralatan dan Mesin Laboratorium MTB dan MTH dari satuan kerja Politeknik Pariwisata Bali dengan pagu sebesar Rp. 9.408.257.000, HPS sebesar Rp. 9.408.240.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Batraco Raya Sejahtera dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 9.309.808.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 – 9 Juni 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 6 Juli 2021.

Tender Pekerjaan Konstruksi untuk Creative Hub Samosir di Pantai Indah Situngkir dari satuan kerja Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dengan pagu sebesar Rp. 4.000.000.000, HPS sebesar Rp. 3.999.073.436, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Dame Uli Jadiaman Indah dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.199.262.165. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 20 – 26 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 26 Mei 2021.

Tender Launching Kharisma Events Nusantara 2021 dari satuan kerja Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaran Kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 6.000.000.000, HPS sebesar Rp. 5.681.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Dyva Kreasi Konvenindo dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 5.335.388.900. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 12 – 18 Maret 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 7 April 2021.

Tender Pelaksanaan Kegiatan Beli Kreatif Danau Toba dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 8.000.000.000, HPS sebesar Rp. 6.871.172.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Panen Maya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 6.685.134.500. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 4 – 11 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 8 Maret 2021.

Tender Publikasi Pada Mesin Pencari Internasional Paket I dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 5.000.000.000, HPS sebesar Rp. 4.980.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Intermedia Net Nusaphala dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.784.250.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Programmatic Marketing Melalui Media Online Nasional dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 10.000.000.000, HPS sebesar Rp. 9.900.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Sari Makarti Sukses Mandiri dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 9.576.000.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Publikasi Pada Media Sosial Paket I dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 14.000.000.000, HPS sebesar Rp. 13.825.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Dharma Jaya Laksana Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 11.952.000.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Publikasi Pada Media Sosial Paket II dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 7.000.000.000, HPS sebesar Rp. 6.940.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Conexpro Mitra Prima dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 6.785.575.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak 27 April 2021.

Tender Publikasi Pada Media Sosial Paket III dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 5.000.000.000, HPS sebesar Rp. 4.945.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Conexpro Mitra Prima dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.698.680.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Search Engine Optimization dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000, HPS sebesar Rp. 2.980.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Nusantara Media Inovasi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.886.000.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Pembuatan Film Promosi 5 Destinasi Super Prioritas dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 5.000.000.000, HPS sebesar Rp. 4.990.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Niharta Tour dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.867.890.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Publikasi Media Elektronik Internasional dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 15.000.000.000, HPS sebesar Rp. 14.950.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Bloomindo Karya Media dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 14.743.034.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Publikasi Media Elektronik Nasional Paket II dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 7.500.000.000, HPS sebesar Rp. 7.450.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Chrisna Duta Mandiri dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 6.465.300.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Tender Publikasi Media Elektronik 5 Destinasi Superprioritas dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dengan pagu sebesar Rp. 12.600.000.000, HPS sebesar Rp. 12.550.000.000, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh Visi Agia Global dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 11.937.646.800. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Maret – 6 April 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April 2021.

Jumlah tender tersebut sebanyak 17 paket, total nominal harga terkoreksi/harga negoisasi dari 17 paket tersebut sebesar Rp. 128.721.219.365. Nilai pagu anggaran perpaket dari 17 paket tersebut adalah dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Pengecekan 17 paket tersebut dilakukan satu persatu pada portal https://lpse.kemenparekraf.go.id, 17 paket tersebut benar ada ditayangkan dan diproses dengan kualifikasi usaha non kecil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Proses tender 17 paket tersebut pada portal https://lpse.kemenparekraf.go.id setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 65 ayat 1 tertulis : Usaha kecil terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil.

Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Ayat 5 tertulis : Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa tersebut dikonfirmasi kepada Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan surat nomor 041/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 pada tanggal 16 Agustus 2021 dan kepada Inspektur Utama Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan surat nomor 042/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 pada tanggal 16 Agustus 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here