Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disetujui di wilayah Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan karena pelaksanaan bangunan gedung tersebut tetap dilanjutkan dan tidak ada terpasang papan segel pada sisi depan bangunan gedung.
Menurut informasi dari narasumber berinisial MN yang menyampaikan, “ada indikasi persekongkolan jahat atau pembiaran dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan dengan pemilik bangunan gedung tidak sesuai IMB yang berada di Jalan Bintaro Utama/Jalan Bintaro Raya Blok F II No. 2 RT. 016 RW. 009 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas dibangun dengan IMB rumah tinggal, namun fisik yang dibangun dilapangan diduga kuat untuk ruko atau non rumah tinggal dan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui.
Pelanggaran bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas sudah diketahui oleh aparatur sipil negara dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Sudin CKTRP Jakarta Selatan.
Tindakan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga oknum aparatur sipil negara dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan oknum aparatur sipil negara dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan mendapatkan keuntungan secara pribadi atau berkelompok dari pemilik bangunan gedung”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan terhadap bangunan gedung yang diinformasikan oleh narasumber dilakukan pada tanggal 26 September 2022. Pada sisi depan bangunan gedung ada terpasang 6 buah IMB rumah tinggal.
Fisik yang dibangun dilapangan bukan rumah tinggal namun diduga untuk ruko atau non rumah tinggal sebanyak 6 (enam) unit.
Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang papan segel sebagai bukti tindakan penertiban telah berjalan sebagaimana mestinya dan pembangunan tetap berlangsung yang kesannya bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pemanfaatan ruang dan bangunan gedung.
Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber lain yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui hal tersebut namun petugas Sektor DCKTRP tidak ada memasang papan segel pada sisi depan bangunan gedung yang kesannya pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Bintaro Utama/Jalan Bintaro Raya Blok F II No. 2 RT. 016 RW. 009 Kelurahan Bintaro diupayakan konfirmasi kepada Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, namun keberadaan Dertha Eko Wibowo tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya dan pintu Kantor Sektor DCKTRP Pesanggrahan selalu dalam keadaan terkunci.
Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Bintaro Utama/Jalan Bintaro Raya Blok F II No. 2 RT. 016 RW. 009 Kelurahan Bintaro diupayakan konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 042/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2022 pada tanggal 27 September 2022. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)