Kebun tembakau didesa Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Surabaya, Panggung Modus Operandi – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas perkebunan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 menyalurkan hibah pupuk NPK Khusus tembakau, di 18 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Penyaluran hibah pupuk tembakau Fertila ini melalui mekanisme penyaluran lewat kelompok tani (Poktan) tembakau.Dalam tahun 2022 Dinas perkebunan provinsi Jatim, menyalurkan pupuk hibah tembakau sebesar 1.644,6 ton.

Sesuai Rencana/Kegiatan dan Anggaran (RKA) dalam musim tanam tembakau, pada tahun 2022 seluas 8.233 hektar. Dan setiap hektar akan mendapatkan pupuk tembakau Fertila, sebesar 200 kg/Hektar, yang akan diberikan kepada 427 Kelompok Tani (Poktan).
Adapun Tembakau yang dikenal selama ini memiliki 2 kategori yaitu VOROS dan NAOS.

Sementara tembakau VOROS di tanam pada akhir musim hujan dan akan di panen pada musim kemarau. Tembakau jenis VOROS lebih sering digunakan untuk membuat rokok kretek. Sedangkan Tembakau jenis NAOS di tanam pada akhir musim kering dan akan di panen pada musim hujan. Tembakau jenis NAOS sendiri lebih sering digunakan untuk membuat rokok Cerutu, sehingga lebih sering untuk di eksport keluar negeri.

Data yang dihimpun jurnalis Pangung Modus Operandi dari E-catalog bahwa ada dua harga kategori pupuk NPK Fertila berkode 8-15-19 yang memiliki harga berbeda, fertila pertama dengan harga tertera di E-kalatog dengan harga Rp.825.500/ 50 Kg dengan kode KBKI 3464103000 dengan nilai TKDN 45,94%. Sedangkan pupuk fertila dengan harga tertera di e-kalatog sebesar Rp.418.000/50 Kg yang tidak memiliki kode KBKI dan tidak ada Nilai TKDN.

Investigasi jurnalis panggung Modus Operandi di Desa Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, terdapat poktan tembakau yang sedang panen tembakau. Menurut masyarakat petani tembakau ini, bahwa harga tembakau saat ini (Oktober,Red) harganya bagus.

Sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024 dimana sasaran dari Pemprov Jatim adalah produktivitas tembakau lebih 2 ton per hektar. Peraturan Gubernur ini sendiri bukan hanya melindungi petani tembakau, tetapi memberikan gambaran terhadap kondisi eksisting dan potensi pertembakauan Jawa Timur, yang akan menjadi data yang dapat menentukan kebijakan dan strategi yang baik untuk mengembangkan budi daya tembakau. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub No.10 Tahun 2022 berbunyi bahwa arah kebijakan itu mencakup melestarikan budi daya tembakau dan rokok kretek sebagai warisan budaya indonesia, serta mengembangkan IHT (Industri hasil Tembakau); dan meningkatkan produksi dan produktivitas serta kualitas tembakau sebagai subtitusi tembakau import.

Pergub tersebut merupakan bentuk perlindungan dan keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jawa Timur dari tekanan adanya Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Sebab Jawa Timur adalah Provinsi yang memberikan kontribusi terbesar di sektor perekonomian nasional yang bersumber dari tembakau dan IHT. Tercatat bahwa penerimaan cukai hasil tembakau nasional pada semester I Tahun 2022 sebesar 117,06 Triliun, dan rata-rata kontribusi penerimaan cukai Jawa Timur setiap tahunnya selalu diatas 50% dari total penerimaan cukai nasional. Jawa Timur juga berperan penting dalam sektor sosial – budaya di bidang pertembakauan. Mulai dari budidaya – pengolahan panen dan pasca penen tembakau, produksi rokok sampai dengan distribusinya melibatkan banyak tenaga kerja. Tenaga kerja yang terserap di bidang pertembakauan kurang lebih 6,4 juta dan sekitar 60% berada di Provinsi Jawa Timur.
Pemeritah Provinsi Jawa Timur telah mengoptimalkan dana DBHCHT Ta. 2022 melalui pemberian hibah bantuan pupuk NPK untuk mengatasi kebutuhan pupuk akibat adanya Peraturan Kementerian Pertanian No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penepatan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor pertanian, dalam Pasal 3 dimana adanya pengurangan alokasi komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yang pada awalnya 70 komoditas menjadi Sembilan komoditas dimana tanaman tembakau tidak menjadi salah satu dari sembilan komoditas tersebut.

Untuk mengetahui perihal bantuan pupuk tembakau fertila jurnalis Pangung Modus Operandi mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Perkebunan dengan nomor 0013.9/pmo/Red/202, Adapun jawaban dari Kepala Dinas Perkebunan kepada jurnalis Panggung Modus Operandi melalui surat balasan bernomor 525/3789/121.2/2022. yang menegaskan bahwa data kelompok tani yang menerima hibah bantuan pupuk NPK Tembakau TA.2022 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Kedua, jenis pupuk yang dipilih sebagai hibah pupuk NPK adalah pupuk NPK 8-15-19 Fertila dengan nilai TKDN sebesar 45.94%. Ketiga, ketentuan dan persyaratan penerima hibah pupuk NPK tembakau sesuai dengan Pasal 4,5,dan 6 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Keempat, pendistribusian hibah pupuk NPK tembakau TA 2022 sudah dilakukan 100% dan sudah di manfaatkan oleh para petani untuk dilakukan pemupukan pertama dan selanjutnnya. Pengadaan pupuk NPK dilakukan melalui metode E-purchasin, dan CV. Saptoran Utama ditetapkan sebagai penyedia pupuk NPK Tembakau 8-15-19 Fertila.

Diharapkan dengan adannya bantuan hibah pupuk tembakau ini, Kelompok tani khususnya tembakau dapat meningkatkan produksi dan produktivitasnya dan mampu meningkat kesejahteraan ekonominya disaat sekarang ini PMO/STEVEN/PANDE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here