Penyedia masih melanjutkan pekerjaan Taman Papyrus setelah di cut off.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin diduga sekongkol dengan penyedia PT. Sitau Namonang (SN) pada kegiatan pembangunan Taman Papyrus yang berada di Jl. Kebagusan Raya Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pekerjaan pembangunan taman tersebut masih dikerjakan oleh pihak ketiga setelah lewat tanggal 15 Desember 2017. Menurut Redol Ketua Umum LSM Kipas, “pekerjaan tersebut tidak ada penambahan waktu, tapi masih terus dilanjutkan oleh pelaksana, ada apa dengan Dishut DKI Jakarta?”, tandasnya.

Pantauan dilapangan pada tanggal 28 Desember 2017, papan proyek tidak ada lagi, pelaksana masih tetap melanjutkan pekerjaan meliputi : pemasangan conblok, penyelesaian pekerjaan lapangan volley, penyelesaian signage taman dan merapikan pedestrian.

Hasil pekerjaan dilapangan banyak yang belum selesai dikerjakan sesuai dengan RAB, diantaranya : gerbang pintu masuk belum terpasang, area parkir dan signage taman belum selesai, tangga beton akses ke dalam taman belum ada dikerjakan, lapangan volley dan sekitarnya belum selesai, pedestrian keliling kolam belum selesai (terputus), gazebo belum ada, pagar besi belum ada, area refleksi belum ada, outdoor fitnes belum ada, toilet dan gudang belum ada, penanaman rumput gajah belum selesai, sarana penyiraman belum ada dan pemasangan lampu penerangan belum ada.

Pantauan dilapangan pada tanggal 3 Januari 2018, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang meliputi : penanaman rumput gajah, pekerjaan disekitar area parkir, pembersihan dan perapian sekitar area rencana tangga beton.

Pantauan dilapangan pada tanggal 5 Januari 2018, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh PHL Dinas Kehutanan meliputi : pekerjaan disekitar area parkir, perapian dan penanaman rumput gajah pada area rencana tangga beton.

Pantauan dilapangan pada tanggal 9 Januari 2017, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh PHL Dinas Kehutanan meliputi pekerjaan pedestrian sekitar kolam yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.

Pelaksana atau pihak ketiga lalai atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak dan diduga ada persekongkolan antara oknum Dishut DKI Jakarta dengan pihak ketiga, karena pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dilanjutkan oleh PHL Dishut.

Sesuai dengan lelang yang ditayangkan pada LPSE DKI Jakarta, kegiatan tersebut adalah “Penyediaan Jasa Konstruksi Pembangunan dan Penataan RTH di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta (Tahap III)” TA. 2017 dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 11.513.085.184,- (sebelas milyar lima ratus tiga belas juta delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) yang dimenangkan oleh CV. Alma Rahadian. Jasa konsultan untuk pengawasan dari pihak ketiga tidak ada ditayangkan di LPSE DKI Jakarta.

Sesuai dengan lampiran I BAHP Penyediaan Jasa Konstruksi Pembangunan dan Penataan RTH di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta (Tahap III) dengan nomor : 2053.PT.E/1.823.21 pada tanggal 22 September 2017, dengan nama paket “Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Jalur Hijau di Jl. Kebagusan Raya Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan” dengan HPS sebesar Rp. 1.965.658.994,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang dimenangkan oleh PT. Sitau Namonang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.823.090.208,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan rupiah)

Ada perbedaan pemenang lelang yang ditayangkan di LPSE DKI Jakarta dengan BAHP dari Pokja BPPBJ. Pada LPSE DKI Jakarta, CV. Alma Rahadian adalah pemenang lelang untuk lelang konsolidasi sedangkan PT. Sitau Namonang adalah pemenang lelang untuk pekerjaan RTH di Jl. Kebagusan Raya. Diduga terjadi pembohongan publik, pengaturan dan persekongkolan dengan mensubkan pekerjaan utama.

Kegiatan Taman Papyrus tersebut dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Jalur Hijau Bidang Kehutanan Arwin Adlin Barus menyampaikan, “Pelaksana untuk pekerjaan tersebut adalah PT. Sitau Namonang sesuai dengan BAHP dari BPPBJ, kontraknya berakhir pada tanggal 4 Desember 2017, pekerjaan di cut off dan jaminan pelaksanaan sudah dicairkan.

Pekerja yang masih ada dilapangan melanjutkan pekerjaan sampai dengan tanggal 28 Desember 2017 adalah pekerja dari pihak ketiga, namun hasil pekerjaannya tidak akan dibayar lagi, memang pada waktu proses pelaksanaan sedang berjalan, ada perubahan terhadap kegiatan tersebut dan perubahan itu kami sampaikan juga kepada pihak ketiga, namun progres pelaksanaan tetap lambat, bahkan kami sudah memberikan SP sampai tiga kali, namun pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak. Dari konsultan pengawasan merekomendasikan untuk tidak diberikan perpanjangan waktu, sehingga kami menjalankan sesuai dengan aturan, bahkan kami sudah mencairkan jaminan pelaksanaan dan mengusulkan penyedia masuk daftar hitam.

PHL yang bekerja di lapangan itu merupakan kebijakan dari Pak Kadis dan Pak Kabid Kehutanan selaku PPK untuk merapikan pekerjaan yang belum selesai supaya taman tersebut bisa dipergunakan oleh warga, tidak ada yang menyimpang disana”, tandasnya.

Di lain waktu, berinisial GS yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan tersebut menyampaikan melalui telepon, “memang pekerjaan tersebut tidak selesai dan jaminan pelaksanan kami sudah dicairkan karena PPK tidak berkenan memberikan perpanjangan waktu, namun kelalaian tersebut bukan sepenuhnya kesalahan kami. Memang ada perubahan gambar untuk pekerjaan tersebut, namun perubahan itu disampaikan secara mendadak sama kami sekitar bulan Nopember 2017 dan selama pelaksanaan pekerjaan, kami tidak pernah melihat tim leader atau staf ahli dari konsultan pengawasan, yang ada hanya satu orang stafnya aja.

Kamipun tidak tahu apa sebenarnya yang menyebabkan timbulnya perubahan gambar untuk pekerjaan tersebut, dan kami hanya menerima SP satu kali, namun secara mendadak kontrak kami diputus, memang sampai sekitar tanggal 20 Desember 2017 pekerja kami masih ada di lapangan untuk membereskan peralatan dan material, namun kelalaian tersebut sepenuhnya bukan karena kesalahan kami”, tandasnya.

Berdasarkan fakta dilapangan dihubungkan dengan data-data, serta apa yang disampaikan oleh Arwin Adlin Barus dari Dishut DKI Jakarta dan GS dari pihak ketiga, indikasi multi penyimpangan pada pekerjaan Taman Papyrus TA. 2017 diduga merupakan kelalaian dari kedua belah pihak.

Menurut Redol, “Adanya pelaksanaan pekerjaan setelah di cut off diatas tanggal 4 Desember 2017, diduga melakukan penyesuaian terhadap bobot pekerjaan yang telah dibayarkan, serta terkesan pencitraan oleh Dinas Kehutanan untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pembangunan Taman Papyrus. Kadishut dan Kabid Kehutanan diminta transparan”, tandasnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyedia PT. Sitau Namonang tidak ada masuk dalam daftar hitam perusahaan yang ditayangkan pada website LKPP.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 93 ayat 2 menyatakan : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa : bagian (a) Jaminan pelaksanaan dicairkan, (d) penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

Jaminan pelaksanaan dari penyedia PT. Sitau Namonang telah dicairkan namun Dishut Provinsi DKI Jakarta tidak berkenan memproses pencantuman masuk dalam daftar hitam terhadap penyedia sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Sesuai dengan info dari narasumber yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan, “Kadishut DKI Jakarta Djafar Muchlisin selaku Pengguna Anggaran dan Kabid Kehutanan Jaja Suarja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sekongkol untuk tidak memproses PT. Sitau Namonang masuk dalam daftar hitam” tandasnya.

Adanya indikasi multi penyimpangan pada kegiatan pembangunan Taman Papyrus TA. 2017 diduga melibatkan Kadis Kehutanan Djafar Muchlisin selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabid Kehutanan Jaja Suarja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Jalur Hijau Arwin Adlin Barus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sutikno selaku koordinator lapangan yang memberikan perintah kepada para PHL Dishut untuk melanjutkan pekerjaan dilapangan.

Indikasi multi penyimpangan pada pembangunan Taman Papyrus TA. 2017 disampaikan dan dikonfirmasi dengan surat nomor : 040/PMO/Konf/INV/JKT/III/2018 pada tanggal 19 Maret 2018 kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban.

Untuk terciptanya pengawasan internal dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Taman Papyrus dari Dinas Kehutanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Zainal selaku Inspektur layak melakukan pemeriksaan yang berkelanjutan terhadap Kadis Kehutanan Djafar Muchlisin selaku PA, Kabid Kehutanan Jaja Suarja selaku PPK, Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Jalur Hijau Arwin Adlin Barus selaku PPTK dan Sutikno selaku koordinator lapangan PHL Dishut serta merekomendasikan pencantuman masuk dalam daftar hitam kepada penyedia PT. Sitau Namonang. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here