Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan SMA Negeri 78 Jakarta yang dibiayai dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Alokasi Kinerja TA. 2019 diduga tumpang tindih dengan kegiatan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta dan Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTK2) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Berawal dari informasi narasumber berinisial HM menyampaikan, ābiaya kepesertaan dari kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Pendidik serta kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan SMA Negeri 78 Jakarta diduga tumpang tindih dan terjadi manipulasi data-data serta dokumen untuk pencairan anggaran dari BOP Alokasi Kinerja TA. 2019, karena kegiatan tersebut sudah merupakan tugas pokok dan fungsi dari BPSDM Provinsi DKI Jakarta dan P2KPTK2 Kota Administrasi Jakarta Barat.
Namun Kepsek SMA Negeri 78 Jakarta masih merencanakan dan merealisasikan kegiatan pembinaan serta peningkatan kualitas pendidik dan kependidikan melalui pihak ketiga yang dibiayai dari BOP Alokasi Kinerja.
Proses pemilihan pihak ketiga untuk kegiatan tersebut dinilai kurang transparan, karena tidak jelas dimana dan kapan diumumkan proses pemilihan penyedia serta nama penyedianya kepada publik baik melalui papan pengumuman sekolah maupun secara onlineā, tandasnya.
Sesuai dengan data-data yang diberikan oleh narasumber, pada RKAS SMA Negeri 78 Jakarta tahun 2019 ada terealisasi biaya kepesertaan dari kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Pendidik yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.17.01.001 Biaya Kepesertaan dari BOP Alokasi Kinerja meliputi : Coaching/Guru Bimbingan Karier dengan koefisien 7 orang sebesar Rp. 11.200.000, Penyusunan E-Learning dengan koefisien 75 orang x 1 kegiatan sebesar Rp. 105.400.000, Penguatan Karakter dengan koefisien 75 orang sebesar Rp. 105.600.000, Kursus Mahir Lanjutan Pramuka dengan koefisien 40 orang x 2 kegiatan sebesar Rp. 64.000.000, Pelatihan Kewirausahaan dengan koefisien 10 orang x 1 kegiatan sebesar Rp. 16.000.000, Pelatihan Penanaman Hidroponik dengan koefisien 6 orang sebesar Rp. 9.600.000, Pelatihan Guru Mata Pelajaran Ujian Nasional dengan koefisien 50 orang sebesar Rp. 50.000.000 dan Team Manajemen Sekolah (KS, KTU, Wakil, Staf) dengan koefisien 26 orang sebesar Rp. 41.600.000
Sedangkan dari kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan ada terealisasi biaya kepesertaan meliputi : Pengarsipan dengan koefisien 10 orang sebesar Rp. 16.000.000, ESQ Penguatan Karakter dengan koefisien 20 orang sebesar Rp. 32.000.000, Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan dengan koefisien 10 orang sebesar Rp. 16.000.000, Mahir Komputer Lanjutan Tenaga Kependidikan dengan koefisien 20 orang sebesar Rp. 30.000.000, Pelatihan Perpajakan dengan koefisien 10 orang sebesar Rp. 15.500.000, Pelatihan Akutansi dengan koefisien 10 orang sebesar Rp. 20.000.000, Pelatihan Laboran (Tenaga Kependidikan) dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 8.000.000, Pustakawan (Tenaga Kependidikan) dengan koefisien 5 orang sebesar Rp. 8.000.000, Satpam (Tenaga Kependidikan) dengan koefisien 4 orang sebesar Rp. 11.400.000, Teknisi (Tenaga Kependidikan) dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 40.000.000.
Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Pendidik serta kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan adalah merupakan kegiatan bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM)
Berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pasal 2 ayat 1 berbunyi : BPSDM merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan. Pasal 3 ayat 1 berbunyi : BPSDM mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi SDM.
Pergub DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan, Pasal 3 ayat 1 berbunyi : P2KPTK2 merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan dan kejuruan.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi : P2KPTK2 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenjang pendidikan dan kejuruan.
Ayat 2 berbunyi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2KPTK2 menyelenggarakan fungsi : (a) penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran P2KPTK2, (b) pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran P2KPTK2, (c) penyusunan standar operasional prosedur P2KPTK2, (d) penyusunan kebutuhan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) penyusunan program pengembangan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (f) penyusunan kurikulum pengembangan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (g) pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (h) pelaksanaan monitoring dan evaluasi kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (o) pelaksanaan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta, organisasi profesi dan/atau perguruan tinggi negeri/ swasta dalam rangka pengembangan kompetensi guru dan Kejuruan.
Pasal 21 ayat 1 berbunyi : Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi P2KPTK2 dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai dengan kegiatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta TA. 2019 yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan pendidikan dan latihan antara lain : Diklat Kepemimpinan Kepala Sekolah dengan pagu sebesar Rp. 455.793.330, Diklat Kepala Sekolah dengan pagu sebesar Rp. 1.230.153.728, Workshop Profesionalisme ASN bagi tenaga pendidik dengan pagu sebesar Rp. 399.343.199.
Sedangkan kegiatan Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTK2) Kota Administrasi Jakarta Barat TA. 2019 yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan pelatihan kompetensi dan pelatihan peningkatan kinerja antara lain : Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah dengan pagu sebesar Rp. 57.580.000, Pelatihan Peningkatan Kompetensi Teknis Wakil Kepala Sekolah dengan pagu sebesar Rp. 80.820.000, Peningkatan Kompetensi Teknis Pengelola Perpustakaan Sekolah dengan pagu sebesar Rp. 43.420.000, Peningkatan Kompetensi Teknis Tenaga Administrasi Sekolah dengan pagu sebesar Rp. 85.120.000, Peningkatan Kompetensi Pendidik SMA Mata Pelajaran Program PKB dengan pagu sebesar Rp. 337.980.000, Peningkatan Kompetensi Pendidik SMA Kompetensi Kepribadian dan Sosial dengan pagu sebesar Rp. 193.580.000, Peningkatan Kompetensi Pendidik SMA Program Induksi Guru Pemula, dengan pagu sebesar Rp. 85.120.000, Peningkatan Kompetensi Pendidik SMA Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dengan pagu sebesar Rp. 30.080.000, Peningkatan Kompetensi Teknis Kasubag SMA/SMK dengan pagu sebesar Rp. 57.580.000.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepsek SMA Negeri 78 Jakarta dengan surat nomor : 039/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2020 pada tanggal 17 Nopember 2020.
Umairoh selaku Kepsek SMA Negeri 78 Jakarta menjawab konfirmasi dengan surat nomor 892/2020 tertanggal 25 Nopember 2020, namun jawaban konfirmasi dari Kepsek SMA Negeri 78 Jakarta terkesan belum transparan dan disinyalir belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi.
Konfirmasi kedua dilanjutkan dengan surat nomor : 045/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2020 pada tanggal 30 Nopember 2020, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi kedua dari Kepsek SMA Negeri 78 Jakarta.
Demi terciptanya pengadaan jasa yang transparan melalui pihak ketiga yang dibiayai dari BOP Alokasi Kinerja SMA Negeri 78 Jakarta TA. 2019, Umairoh dimohon menjawab konfirmasi sesuai dengan yang ditanyakan. (Polman/Tim)