Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) terhadap bangunan gedung 5 (lima) lantai terindikasi pelanggaran yang berada di wilayah Kecamatan Kembangan dipertanyakan karena pembangunan gedung tersebut tetap berlangsung yang kesannya pembangunan gedung telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial TJ yang menyampaikan, Sudin CKTRP Jakarta Barat terindikasi pembiaran terhadap pelanggaran bangunan gedung 5 (lantai) yang berada di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bangunan gedung didirikan dengan izin perkantoran 4 (empat) lantai, sedangkan fisik bangunan gedung dilapangan adalah 5 (lima) lantai.
Sesuai dengan gambar 19A Peta Zonasi Kecamatan Kembangan pada lampiran III-1 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, lokasi bangunan gedung tersebut berada pada ID Sub Blok 04.031.R5 (zona perumahan KDB sedang tinggi). Ketinggian bangunan gedung pada ID Sub Blok 04.031.R5 adalah 2 (dua) lantai.
Sesuai dengan informasi peta rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan pada portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, lokasi bangunan gedung tersebut berada antara prasarana jalan dengan ID Sub Blok 04.003.K2 (zona perkantoran, perdagangan dan jasa). Ketinggian bangunan gedung pada ID Sub Blok 04.003.K2 adalah 4 (empat) lantai.
Informasi rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan pada portal https://jakartasatu.jakarta.go.id masih merupakan rancangan dan belum ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan gubernur.
Ketetapan rencana detail tata ruang RDTR secara resmi yang digunakan saat ini adalah sesuai Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014.
Ada apa dengan Sudin CKTRP Jakbar sehingga bangunan gedung tersebut tidak ditindak? Apakah ada kesepakatan jahat dari oknum Sudin CKTRP Jakbar dengan pemilik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?
Apabila bangunan gedung tersebut bisa selesai bahkan digunakan, Kasudin CKTRP Jakbar dan jajarannya pada Sektor DCKTRP yang ditingkat kecamatan mesti memberlakukan hal yang sama dengan bangunan gedung milik warga lain karena semua warga memiliki hak yang sama, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung dengan ketinggian 5 (lantai) yang berada di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bangunan gedung didirikan dengan IMB perkantoran 4 (empat) lantai. Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang segel.
Tindakan terhadap bangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)