Sebagian Penerima Uang Ganti Rugi, belum pindah, menunggu kepastian Tanah relokasi
Nganjuk, Panggung Modus Operandi – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadwalkan Pengisian (Impounding) Bendungan Semantok pada bulan juni 2022. Sebab, menurut rencana Presiden Joko Widodo akan meresmikan pembangunan Bendungan Semantok pada bulan Oktober 2022 yang akan datang.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Sekretaris Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ir Deddy MT. Dirinya menyampaikan pengisian Impounding Bendungan Semantok akan dilaksanakan pada Juni 2022. Sehingga, pada bulan Oktober 2022 nanti bendungan sudah bisa beroperasi dan diresmikan oleh Presiden Joko widodo.
“Insya Allah, kami mohon doanya biar diberikan kelancaran,”ungkap Arief Rahmad Darmawan ST MT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan semantok, Satker Bendungan Balai besar wilayah sungai Brantas.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, sesuai arahan dari Kementerian PUPR direncanakan pengisian Impounding Juni 2022. Demikian juga untuk peresmian, BBWS Brantas menunggu arahan lebih lanjut dari pusat dari rencana bulan Oktober 2022.
Ketika didesak lebih jauh terkait Persiapan lahan digenangan impounding sudah selesai atau belum. Arief dengan tegas menjawab, sudah On Going.
Perjalanan jurnalis Panggung Modus Operandi ke areal Proyek Bendungan Semantok, pada hari sabtu 21/5/22, lahan untuk genangan yang sudah mendapat uang ganti, benar dalam On Going, sedangkan proses perpindahan atau pembongkaran bangunan milik penerima uang ganti rugi masih belum terlaksana dengan lancar. Penjelasan masyarakat penerima Uang ganti rugi yang tidak bersedia ditulis namanya dalam pemberitaan ini, “masih menunggu kepastian Tanah Relokasi untuk dihuni”.
Seperti diberitakan Panggung Modus Operandi Cetak dan Online pada 27 Januari 2022, Pengisian (Impounding) Bendungan Semantok mundur 2 bulan dari April menjadi Juni 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dengan mempercepat penyelesaian pekerjaan fisik konstruksi, salah satunya dengan penunjukan langsung. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, tepatnya berada di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur Pembangunan Bendungan Semantok di kerjakan oleh dua kontraktor anak usaha BUMN PT. Hutama Karya- Bangun Nusa KSO dan PT Brantas Abipraya- Pelita KSO.
Pengisian bendungan (impounding) Semantok mundur sekitar dua bulan. Dari rencana awal Pengisian pada bulan April 2022, mundur menjadi bulan Juni 2022. Penjelasan Plt Bupati Nganjuk Marhaean Djumadi, pada acara Pembayaran ganti rugi tahap ke 2 dampak Pembangunan bendungan Semantok pada hari Jumat Tanggal 21 Janurai 2022.
Pembangunan Bendungan Semantok merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menjadi satu satunya bendungan terpanjang se Asia Tenggara, dimana tubuh Bendung mempunyai panjang sekitar 3 kilo meter. Sedangkan dana pembangunannya menghabiskan dana ABPN kurang lebih hampir 2,5 triliun rupiah.
Proyek pembangunan Bendungan Semantok paket III dan IV ini menelan dana APBN sebesar Rp. 774.890.521.000,-, PT. Hutama Karya-Bagun Nusa KSO mengerjakan paket IV dengan nilai Rp. 440.294.521.000,- sedangkan PT. Brantas Abipraya- Pelita KSO mengerjakan paket III dengan nilai sebesar Rp. 334.596.000.000,-. Kedua paket pekerjaan tersebut menggunakan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract).
Sedangkan pada pekerjaan paket I dan II menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.785.882.739.000,-, paket I dilaksanakan PT. Abipraya-Pelita KSO. No. Kontrak : IK. 02. 04-Am 10.1/101, nilai sebesar Rp 909.722.000.000. Sedangkan paket II, dilaksanakan PT. Hutama-Bangun Nusa KSO, No. Kontrak: IK 02.04-Am 10.1/102, nilai sebesar Rp. 876.160.739.000.
Jurnalis Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online mengklarifikasi peryataan Plt Bupati Nganjuk Marhaean Djumadi, terkait mundurnya jadwal pengisian Bendungan Semantok kepada Penjabat Pembuat komitmen (PPK) bendungan Semantok,Balai Besar Wilayah Sungai Brantas(BBWS) Arief Rahmad Darmawan, ST, MT “Terkait pernyataan plt bupati Nganjuk, bahwa pengisian bendungan semantok mundur dua bulan dari sudah ditetapkan bulan April menjadi Juni, Apakah ini karena sosial yaitu pembebasan lahan yang mundur menjadi Juni 2022 ?, atau ada kendala justifikasi teknis dilapangan ?.
“Karena lahan belum bebas, jadi konstruksi juga tertunda.” ujar Arief Rahmad Darmawan, ST, MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 2, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) kepada Jurnalis Media Panggung Modus Operandi Cetak melalui Whatsaap.
Adapun hunian sementara di proyek bendungan semantok, Dibangun sebelum pembayaran tahap 1 sebanyak 6 KK. dan 8 KK dibangun setelah pembayaran tahap 1. Relokasi sementara ini diperuntukkan bagi warga yg rumahnya berada di area konstruksi bendungan sebagai langkah percepatan konstruksi bendungan.
Seluruh biaya pembuatan hunian sementara dibiayai sendiri oleh penghuni atau kontraktor pelaksana ?, Ditanyakan oleh Jurnalis Media Panggung Modus Operandi “Penyedia jasa, karena merupakan upaya percepatan mereka”. ujar . Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Semantok Arief Rahmad Darmawan, ST, MT.
Tanah Relokasi Dipertanyakan
Sementara kepala desa sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Agus. Menanyakan kepada, Plt Bupati Nganjuk, perihal tanah relokasi yang sedang disiapkan, bagi masyarakat terdampak pembangunan bendungan Semantok oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
”Berapa harga permeter tanah relokasi dan status tanah relokasi serta tanah relokasi yang masih belum layak di bangun, karena masih tergenang air (becek-becek). Sementara hari ini pembayaran ganti rugi tahap dua sudah selesai” Pertanyaan Agus kepala desa Sambikerep kepada Plt Bupati Nganjuk.
Dalam jawaban Plt bupati Nganjuk bahwasanya harga masih dirapatkan dan masih dalam proses apresial dan persetujuan DPRD. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat kordinasi agar secepatnya dapat di tentukan harga tanah relokasi,dan kesiapan ditempati. Sementara masyarakat telah menerima pembayaran ganti rugi/ganti untung dari pemerintah pusat, Masyarakat penerima uang ganti rugi harus segera bersikap menunggu kepastian tanah relokasi atau pindah ketempat lain. PMO/PANDE