Jakarta, Panggung Modus Operandi – Transparansi kegiatan Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu tahun anggaran 2022 dari Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dipertanyakan, karena Santo selaku Kasudin SDA Jaksel terkesan kurang transparan menjawab konfirmasi terkait adanya informasi indikasi penyimpangan pada proses pemilihan penyedia yang diduga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial GM yang menyampaikan, Proses tender Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu dari Sudin SDA Jakarta Selatan TA. 2022 diduga terjadi pengaturan pemenang yang melibatkan PPK.
PT. Pubagot Jaya Abadi selaku pemenang tender Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu memiliki kemampuan dasar (KD) dibawah HPS, namun PT. Pubagot Jaya Abadi bisa menjadi pemenang tender karena diduga terjadi pengaturan pemenang antara oknum pokja pemilihan terkait dengan PT. Pubagot Jaya Abadi.
Kasudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga tidak melakukan reviu dengan benar atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan memastikan bahwa pemenang tender memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.
Sepatutnya pada saat dilakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan terkait, Kasudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK menolak hasil pemilihan tersebut karena kemampuan dasar dari PT. Pubagot Jaya Abadi berada dibawah HPS, namun pada kenyataannya PPK menerima hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan terkait karena PPK diduga turut serta pengaturan pemenang tender untuk meloloskan penyedia PT. Pubagot Jaya Abadi sebagai pemenang tender.
Jadwal penandatangan kontrak kerja paket Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu yang dipublikasikan pada LPSE DKI adalah tanggal 11 Mei 2022, sedangkan penandatangan kontrak kerja dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022 dan hal ini bisa mempengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan.
Sampai pada tanggal 11 Juni 2022, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu belum dimulai. Terhitung 14 (empat belas) hari kerja sejak penandatanganan kontrak kerja, pelaksana PT. Pubagot Jaya Abadi belum memulai pekerjaan, tandasnya.
Sesuai dengan data atau informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu TA. 2022 dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pagu sebesar Rp. 15.952.330.718 dan HPS sebesar Rp. 15.740.655.484, kualifikasi usaha menengah.
Persyaratan kualifikasi pada nomor urut 3 tertulis : Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha menengah, serta diisyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan sarana sumber daya air lainnya (SI001).
Persyaratan kualifikasi pada nomor urut 4 tertulis : Memiliki kemampuan dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 X NPt (nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
Pemenang tender Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu adalah PT. Pubagot Jaya Abadi dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 14.121.183.270,12 (empat belas milyar seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh koma dua belas rupuah).
Jadwal penandatangan kontrak Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu tanggal 11 Mei 2022.
Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.pu.go.id, kemampuan dasar dari PT. Pubagot Jaya Abadi pada sub bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) adalah sebesar Rp. 11.754.000.000 (sebelas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah).
Pengalaman dari PT. Pubagot Jaya Abadi pada sub bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) adalah sebesar Rp. 3.511.550.000 (tiga milyar lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada pekerjaan Pemeliharaan Infrastruktur Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung dan Refungsionalisasi Sungai pada tahun 2013.
Sesuai dengan data atau informasi dari portal https://lpse.jakarta.go.id, HPS paket pekerjaan Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu adalah sebesar Rp. 15.740.655.484.
Sesuai dengan data atau informasi dari portal https://siki.pu.go.id, kemampuan dasar dari PT. Pubagot Jaya Abadi sebesar Rp. 11.754.000.000. Kemampuan dasar dari PT. Pubagot Jaya Abadi berada dibawah HPS paket yang ditenderkan.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 018/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2022 pada tanggal 13 Juni 2022.
Santo selaku Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor e-0036/KR.01 tertanggal 17 Juni 2022.
Pada surat jawaban nomor urut 2 tertulis : Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 40 disebutkan bahwa Pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Yang berarti proses pemilihan penyedia jasa konstruksi yang bernilai diatas Rp. 200.000.000 merupakan kewenangan dari pokja pemilihan dalam hal ini adalah UPPBJ Jakarta Selatan.
Pada surat jawaban nomor urut 3 tertulis : Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : transparan, terbuka dan akuntabel.
Pada surat jawaban nomor urut 4 tertulis : Sesuai Peraturan Presiden Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat 1 poin a disebutkan bahwa untuk pekerjaan konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (nilai pengalaman tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Nilai pengalaman tertinggi PT. Pubagot Jaya Abadi didalam 10 tahun terakhir adalah sebesar Rp. 9.122.959.999 yang berarti KD dari PT. Pubagot Jaya Abadi adalah sebesar Rp. 27.368.879.997 yang artinya lebih tinggi dibanding HPS pada proyek ini.
Pada surat jawaban nomor urut 5 tertulis : Terhitung 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatangan kontrak, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait yang merupakan bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini.
Jawaban atau tanggapan dari Santo selaku Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang merangkap sebagai PPK belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi dan terkesan ada yang ditutupi.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi lagi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 023/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2022 pada tanggal 28 Juni 2022.
Santo selaku Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab lagi konfirmasi dengan surat nomor e-0082/KR.01 tertanggal 1 Juli 2022.
Pada surat jawaban nomor urut 1 tertulis : Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1 ayat 40 di sebutkan bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Yang berarti proses pemilihan penyedia jasa konstruksi yang bernilai diatas Rp. 200.000.000,00 merupakan kewenangan dari pokja pemilihan dalam hal ini adalah Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pada surat jawaban nomor urut 2 tertulis : Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui penyedia, angka 4.2.13 disebutkan bahwa Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia. Bahwa segala bentuk pertanyaan mengenai proses pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilakukan pada masa sanggah/sanggah banding.
Pada surat jawaban nomor urut 3 tertulis : Nilai Proyek Tertinggi (NPT) didaptkan dari nilai kontrak yang memiliki keabsahan, bukan berdasarkan melalui Serah Terima Pertama maupun ke Dua.
Pada surat jawaban nomor urut 4 tertulis : Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 72 Tahun 2002 tanggal 7 Juni 2002 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pasl 9 poin 1 disebutkan bahwa Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat , pada poin tersebut tidak disebutkan pencantuman tanggal awal kontrak dan tanggal akhir kontrak pada papan nama proyek.
Pada surat jawaban nomor urut 5 tertulis : Tanggal kontrak/jangka waktu pelaksanaan merupakan perjanjian perikatan antara penyedia dalam kontrak, adapun Instansi terkait yang berkepentingan juga memiliki informasi tersebut guna mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
Pada surat jawaban nomor urut 6 tertulis : Segala jenis bentuk keberatan terhadap pelaksanaan tersebut merupakan inkoherensi terhadap kebutuhan masyarakat khususnya warga Jakarta Selatan (musrenbang).
Kedua surat jawaban dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial GM.
Setelah narsumber GM membaca kedua surat jawaban konfirmasi tersebut, narasumber menyampaikan lagi, ada apa dengan Kasudin SDA Jakarta Selatan selaku PPK.
Apakah Kasudin SDA Jakarta Selatan selaku PPK telah melakukan reviu dengan benar atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan memastikan bahwa pemenang tender memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak?
Apabila PPK telah melakukan reviu dengan benar, kenapa Kasudin SDA Jakarta Selatan tidak berkenan menjawab konfirmasi terkait kemampuan dasar dari PT. Pubagot Jaya Abadi pada sub bidang klasifikasi/ layanan jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan sarana sumber daya air lainnya (SI001).
Apabila tidak ada yang ditutupi oleh Kasudin SDA Jakarta Selatan, kenapa Santo selaku PPK tidak berkenan mengingatkan pelaksana PT. Pubagot Jaya Abadi untuk memasang papan proyek dilapangan dan tercantum tanggal dimulai dan tanggal berakhir pelaksanaan Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu?
Informasi terkait kapan dimulai dan kapan berakhir waktu pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD maupun APBN sudah menjadi hal yang umum sebagai wujud transparansi terhadap publik.
Apakah Santo sudah bisa memprediksi bahwa PT. Pubagot Jaya Abadi tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak?
Apakah pelaksanaan dilapangan jauh dari target yang sudah ditentukan dan ada keterlambatan fisik yang tidak bisa disesuaikan oleh pelaksana sesuai dengan bobot yang ditargetkan?
Untuk terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, alangkah baiknya Santo menjawab konfirmasi dari media atau pertanyaan dari masyarakat sesuai dengan yang ditanyakan, tandasnya. (Polman/Tim)