Jakarta, Panggung Modus Operandi – Waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung Labschool Kebayoran Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2021 melewati batas maksimum pelaksanaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berpedoman pada lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, C. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
BAB IX RANCANGAN KONTRAK, II Syarat-Syarat Umum Kontrak, B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak, B.2 Pengendalian Waktu, 31. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis.
Pada angka 31.1 tertulis, apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
Pada angka 32.3 tertulis, pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa pelaksanaan berakhir.
Namun pada pelaksanaannya, Pembangunan Gedung Labschool Kebayoran UNJ tahun 2021 melewati batas maksimum pemberian kesempatan sejak masa pelaksanaan berakhir sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam lampiran Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MN yang menyampaikan, “pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ tahun 2021 diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya karena realisasi fisik dilapangan tidak sesuai dengan target yang berakibat pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak.
Terjadinya keterlambatan fisik pekerjaan Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ 2021 disinyalir merupakan ketidakmampuan pelaksana dalam menjalankan tanggungjawabnya serta kurang tegasnya pengawas dalam menjalankan pengawasan terhadap hasil pekerjaan dari pelaksana dilapangan.
Kuat dugaan terjadi manipulasi laporan pengawasan terhadap kondisi fisik sebenarnya dilapangan. Terhadap keterlambatan fisik tersebut, pejabat penandatangan kontrak diduga tidak berkenan memberikan surat peringatan kepada pelaksana supaya menyesuaikan fisik dilapangan dengan target”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.kemdikbud.go.id, ada proses tender Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ 2021 dengan pagu sebesar Rp. 26.000.000.000 dan HPS sebesar Rp. 25.610.421.259.
Pemenang tender Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ 2021 adalah PT. Mudamitra Indonusa yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No. 20 Bambu Apus Pamulang Tangerang Selatan dengan harga penawaran sebesar Rp. 19.315.429.744 dan harga terkoreksi sebesar Rp. 19.504.219.626.
Pemenang tender Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ 2021 adalah CV. Apik Karya yang beralamat di Jalan Bagawantabari No. 04 Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan harga negoisasi sebesar Rp. 421.467.200.
Pantauan dilapangan pada tanggal 8 Agustus 2021, pada papan proyek tertulis pekerjaan dimulai pada tanggal 16 April 2021 dan selesai tanggal 12 Oktober 2021.
Pantauan dilapangan pada tanggal 13 Oktober 2021, pekerjaan belum selesai. Sarwono selaku pimpinan proyek menyampaikan, “serah terima pekerjaan Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ sesuai dengan kontrak adalah tanggal 25 Desember 2021.
Pekerjaan ini terlambat karena kami tidak bisa langsung bekerja setelah kontrak ditandatangani disebabkan lahan belum siap, untuk lebih detailnya terkait kontrak dan waktu pelaksanaannya, silahkan ditanyakan langsung ke UNJ”, tandasnya.
Mengacu pada informasi yang disampaikan oleh Sarwono, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ 2021 terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2021. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sekitar 74 (tujuh puluh empat) hari kalender.
Perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung Labscool Kebayoran UNJ melewati pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa pelaksanaan berakhir.
Terkait Pembangunan Gedung Labschool Kebayoran UNJ tahun 2021 dikonfirmasi kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta dengan surat nomor 077/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2021 pada tanggal 13 Desember 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)