Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Martin Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin selaku pengguna anggaran (PA) diduga langgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah telah jelas diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, namun pada pelaksanaannya pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MN yang menyampaikan, “ada apa dengan Kabag Pemerintahan Jakarta Selatan Martin Sunardi.
Semestinya Martin Sunardi selaku PPK melakukan pemutusan sepihak terhadap CV. Putra Bayak Raya pada pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan setelah waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak berakhir.
Waktu pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan terhitung mulai dari 1 Agustus 2022 dan sampai tanggal 20 Desember 2022 pekerjaan belum selesai. Pada papan proyek tidak ada tercantum berapa lama waktu pelaksanaan dan kapan kontraknya berakhir.
Pada pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan diduga terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melaksanakan perbaikan target dan realisasi pekerjaan.
Martin Sunardi selaku PPK diduga tidak berkenan memberikan surat peringatan kepada CV. Putra Bayak Raya karena terindikasi persekongkolan jahat dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), PT. Ciria Adijaya Mandiri selaku konsultan pengawas dari pihak ketiga dan CV. Putra Bayak Raya selaku pelaksana”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, pelaksana pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan adalah CV. Putra Bayak Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.049.703.141 (tujuh milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu seratus empat puluh satu rupiah).
Jasa konsultan pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan adalah PT. Ciria Adijaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 355.674.000 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pengecekan dilapangan pada tanggal 23 Desember 2022, masih banyak bagian pekerjaan yang belum terpasang.
Terkait pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Martin Sunardi menyampaikan, “surat teguran sudah diberikan”.
Ketiga dikonfirmasi kapan surat peringatan 1 (pertama) diberikan dan berapa kali diberikan surat peringatan, Martin Sunardi tidak berkenan menjawab.
Beberapa hari kemudian terkait pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan dikonfirmasi lagi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Martin Sunardi menyampaikan, “tetap dalam aturan, sesuai dengan Pergub 65 Tahun 2022”.
Informasi dari Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “apakah semua pekerjaan konstruksi yang tidak selesai pada akhir waktu pelaksanaan wajib diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan oleh PPK?
PPK wajib mempertimbangkan deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak selama waktu pelaksanaan berlangsung sebelum diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum).
Ada apa dengan Martin Sunardi selaku PPK? Apakah semestinya Martin Sunardi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan atau melakukan pemutusan sepihak terhadap CV. Putra Bayak Raya terhadap pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan pada saat waktu pelaksanaan berakhir?
Walikota Jakarta Selatan Munjirin selaku pengguna anggaran layak melakukan pengkajian terhadap keputusan Martin Sunardi yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) kepada CV. Putra Bayak Raya pada pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan”, tandasnya.
Setelah beberapa minggu kemudian sekitar akhir bulan Januari 2023, narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “Kabag Pemerintahan Jakarta Selatan Martin Sunardi selaku PPK dan Walikota Jakarta Selatan Munjirin selaku PA diduga langgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena melakukan serah terima pekerjaan bahkan diduga memerintahkan Lurah untuk menggunakan gedung Kantor Lurah Kebagusan yang belum selesai dikerjakan oleh pelaksana CV. Putra Bayak Raya.
Martin Sunardi selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan pada tanggal 5 Januari 2023 sedangkan pekerjaan belum selesai.
Munjirin selaku PA diduga sekongkol dengan PPK menerima hasil pekerjaan yang belum selesai serta diduga memerintahkan Lurah Kebagusan untuk menggunakan gedung Kantor Lurah Kebagusan walaupun belum selesai.
Berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 57 ayat 1 tertulis, Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
Ayat 2 tertulis, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Ayat 3 tertulis, PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Pasal 58 ayat 1 tertulis, PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA. Ayat 2 tertulis, PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. Ayat 3 tertulis, Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Fakta dilapangan pekerjaan belum selesai dan volume item pekerjaan yang terpasang belum sesuai dengan yang termuat didalam kontrak.
Apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang termuat didalam kontrak, pada Pasal 78 ayat 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah : (a) tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Ayat 4 tertulis, Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dikenakan : (b) sanksi pencairan jaminan; (c) sanksi daftar hitam.
Martin Sunardi selaku PPK diduga tidak berkenan melakukan pemutusan sepihak kepada CV. Putra Bayak Raya dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Munjirin selaku PA terindikasi persekongkolan dengan PPK yang diduga tidak berkenan memproses sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada pelaksana CV. Putra Bayak Raya yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Diduga terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan PA, PPK, PPTK, jasa konsultan pengawasan PT. Ciria Adijaya Mandiri dengan pelaksana CV. Putra Bayak Raya memanipulasi administrasi pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan serta diduga terjadi kerugian keuangan negara.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan baik secara administrasi dan perhitungan volume pekerjaan terpasang dilapangan serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, tandasnya.
Pengecekan lapangan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023, gedung Kantor Kelurahan Kebagusan sudah dipergunakan untuk pelayanan namun masih dikerjakan oleh pelaksana CV. Putra Bayak Raya.
Terkait penggunaan gedung Kantor Kelurahan Kebagusan yang belum selesai dikerjakan tersebut diupayakan konfirmasi kepada Lurah Kebagusan, namun keberadaan Lurah Kebagusan tidak bisa diprediksi jam berapa berada di kantornya.
Terkait pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan tahun anggaran 2022 dikonfirmasi kepada Kabag Pemerintahan dan Walikota Jakarta Selatan melalui ponselnya, namun Martin Sunardi dan Munjirin tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)