Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme pemberian dana stimulasi karang taruna pada tingkat kelurahan dan tingkat rukun warga dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 layak dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan metode pengadaan barang/jasa yang tentukan didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Sudinsos Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan dana stimulasi kepada karang taruna tingkat kelurahan dan tingkat RW dengan metode pengadaan langsung sedangkan karang taruna merupakan organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat.
Berawal dari informasi narasumber berinisial ND yang menyampaikan, “paket Penyediaan Dana Stimulai Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 terindikasi penyimpangan.
Penyediaan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 ditetapkan dan diumumkan dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung yang nominal pagunya diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Jenis pengadaan paket Penyediaan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga adalah jasa lainnya. Proses pemilihan penyedia paket Penyediaan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dengan metode pengadaan langsung tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id. Diduga terjadi pengaturan dengan organisasi atau kelompok masyarakat tertentu.
Diduga terjadi manipulasi dokumen untuk pencairan anggaran paket Penyediaan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga serta diduga terjadi realisasi anggaran mendahului realisasi pelaksanaan.
Keluaran yang nyata dilapangan dari paket Penyediaan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga kurang jelas dan diduga terjadi tumpang tindih pemberian operasional pada kegiatan karang taruna yang dibiayai dari anggaran Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Karang taruna adalah merupakan organisasi atau kelompok masyarakat, apakah mekasnisme pemberian operasional karang taruna pada tingkat kelurahan dan RW sama dengan mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan dan pengadaannya sepatutnya menggunakan metode swakelola?
Sebagai perbandingan, ada juga pemberian operasional karang taruna dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Selatan di tahun anggaran 2022, namun metode pengadaannya diproses dengan swakelola.
Mekanisme yang manakah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa? Apakah mekanisme pemberian operasional karang taruna dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan metode pengadaan langsung atau mekanisme pemberian operasional karang taruna dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan metode swakelola?
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mesti tegas terhadap mekanisme pemberian operasional karang taruna tingkat kelurahan dan tingkat RW, metode pengadaan barang/jasa yang manakah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dana stimulasi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 karena diduga tumpang tindih dengan kegiatan karang taruna yang dibiayai dari anggaran Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://apbd.jakarta.go.id, ada anggaran Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dengan pagu sebesar Rp. 4.254.000.000.
Rincian dari anggaran tersebut antara lain, Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dengan koefisien 65 kelurahan x 12 bulan dengan harga satuan Rp. 1.000.000/kelurahan, total anggaran sebesar Rp. 780.000.000 dan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Unit RW dengan koefisien 579 RW x 12 bulan dengan harga satuan Rp. 500.000/RW, total anggaran sebesar Rp. 3.474.000.000.
Sesuai dengan data atau informasi rencana umum pengadaan (RUP) dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Dana Stimulan Karang Taruna Kelurahan dan Unit RW dengan pagu sebesar Rp. 3.324.000.000, metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Dana Stimulan Karang Taruna Kelurahan dan Unit RW dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022, jenis pengadaan jasa lainnya, metode pengadaan langsung dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 4.254.000.000.
Dari nilai pagu paket sebesar Rp. 4.254.000.000 terealisasi sebesar Rp. 2.689.500.000 dengan rincian realisasi sebesar Rp. 150.000.000 pada tanggal 2 Juni 2022, sebesar Rp. 285.000.000 pada tanggal 2 Juni 2022, sebesar 285.000.000 pada tanggal 11 Juli 2022, sebesar Rp. 48.000.000 pada tanggal 11 Juli 2022, sebesar Rp. 150.000.000 pada tanggal 11 Juli 2022, sebesar Rp. 210.000.000 pada tanggal 11 Juli 2022, sebesar Rp. 192.000.000 pada tanggal 30 Agustus 2022, sebesar Rp. 36.000.000 pada tanggal 30 Agustus 2022, sebesar Rp. 486.000.000 pada tanggal 15 September 2022, sebesar Rp. 192.000.000 pada tanggal 15 September 2022, sebesar Rp. 103.500.000 pada tanggal 21 September 2022, sebesar Rp. 63.000.000 pada tanggal 25 Nopember 2022, sebesar Rp. 361.000.000 pada tanggal 12 Desember 2022 dan sebesar Rp. 128.000.000 pada tanggal 12 Desember 2022.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, keluaran dari kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 ada 2 (dua), yaitu jumlah karang taruna tingkat kelurahan yang mendapatkan dana stimulan 65 kelurahan dan jumlah karang taruna tingkat RW yang mendapatkan dana stimulan 424 RW.
Realisasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 mencapai 100% (seratus persen).
Rincian realisasi meliputi Pemberian Dana Stimulan Karang Taruna Tingkat RW dan Kelurahan Triwulan I. Terjadwal bulan Maret 2022 dengan target 25% dan terealisasi 25% pada bulan Maret 2022. Lampiran bukti realisasi surat keterangan dana stimulan dengan realisasi 100%.
Pemberian Dana Stimulan Karang Taruna Tingkat RW dan Kelurahan Triwulan II. Terjadwal bulan Juni 2022 dengan target 25% dan terealisasi 25% pada bulan Juni 2022. Lampiran bukti realisasi SP2D karang taruna dan foto karang taruna dengan realisasi 100%.
Pemberian Dana Stimulan Karang Taruna Tingkat RW dan Kelurahan Triwulan III. Terjadwal bulan September 2022 dengan target 25% dan terealisasi 25% pada bulan September 2022. Lampiran bukti realisasi pencairan karang taruna kelurahan + SPJ dan pencairan UKKT RW + SPJ dengan realisasi 100%.
Pemberian Dana Stimulan Karang Taruna Tingkat RW dan Kelurahan Triwulan IV. Terjadwal bulan Desember 2022 dengan target 25% dan terealisasi 25% pada bulan Desember 2022. Lampiran bukti realisasi SP2D dan LPJ UKKT RW TW 4, SP2D dan LPJ dana stimulan karang taruna kelurahan TW 4 dengan realisasi 100%.
Terkait adanya informasi indikasi penyimpangan Penyediaan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dari Sudin Sosial Jakarta Selatan TA, 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 004/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2023 pada tanggal 18 Januari 2023.
Surat konfirmasi didisposisi kepada Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial. Ansori menyampaikan melalui whatsapp, “kami sudah menyiapkan untuk menjawab, menunggu disposisi dari pimpinan untuk dijelaskan”. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada penjelasan. (Polman/Tim)