Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 5 tertulis, Kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi : (b) melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Namun dalam penerapannya, pengadaan barang/jasa (PBJ) pada Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 terkesan kurang transparan, terbuka dan kompetitif karena proses pemilihan penyedia pengadaan barang untuk penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dengan metode pengadaan langsung tidak jelas kapan dilaksanakan dan dimana diumumkan kepada publik dan tiga paket dimenangkan oleh satu penyedia.
Informasi dari narasumber berinisial DL menyampaikan, “Lurah Grogol Utara terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia atau oknum tertentu sehingga satu penyedia bisa mendapatkan tiga paket pengadaan barang untuk PPSU tahun anggaran 2022 dengan metode pengadaan langsung.
Proses pemilihan penyedia ketiga paket tersebut tidak ada diumumkan pada LPSE DKI Jakarta atau pada papan pengumuman disekitar Kantor Kelurahan Grogol Utara.
Ketiga paket tersebut adalah paket Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dengan pagu sebesar Rp. 199.161.578, paket Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU dengan pagu sebesar Rp. 76.692.330 dan paket Penyediaan Peralatan Kerja Lapangan PPSU dengan pagu sebesar Rp. 50.684.898.
Penyedia ketiga paket tersebut adalah sama yaitu PT. Jpro Kreasi Trisula yang beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 104 A Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Mantraman Jakarta Timur.
Apa yang menjadi keunggulan dari penyedia PT. Jpro Kreasi Trisula dibandingkan dengan penyedia lainnya sehingga bisa mendapatkan tiga paket pengadaan barang untuk PPSU Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2022?
Apakah kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi pelaksanakan pengadaan barang ketiga paket tersebut dengan metode pengadaan langsung sudah transparan, terbuka dan kompetitif sesuai dengan yang telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Lurah Grogol Utara mesti transparan dan terbuka dalam pelaksanaan pengadaan barang untuk PPSU demi terciptanya kompetisi atau persaingan yang sehat sesama penyedia serta menghindari terjadinya asumsi yang negatif dari publik pada pengadaan barang/jasa di Kelurahan Grogol Utara”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi rencana umum pengadaan (RUP) Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.ia, ada paket Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dengan pagu sebesar Rp. 199.161.578 dengan metode pengadaan langsung, paket Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU dengan pagu sebesar Rp. 76.692.330 dengan metode pengadaan langsung dan paket Penyediaan Peralatan Kerja Lapangan PPSU dengan pagu sebesar Rp. 50.684.898 dengan metode pengadaan langsung.
Proses pemilihan pengadaan langsung ketiga paket tersebut ditelusuri pada portal https://lpse.jakarta.go.id, pada yang non tender tidak ada dipublikasikan.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, pada pencatatan non tender ada paket Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dengan pagu sebesar Rp. 199.161.578 dengan metode pengadaan langsung. Paket selesai pada tanggal 17 Mei 2022, penyedia PT. Jpro Kreasi Trisula, nilai realisasi sebesar Rp. 197.218.140 pada tanggal 24 Mei 2022.
Paket Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU dengan pagu sebesar Rp. 76.692.330 dengan metode pengadaan langsung. Paket selesai pada tanggal 6 April 2022, penyedia PT. Jpro Kreasi Trisula, nilai realisasi sebesar Rp. 74.789.000 pada tanggal 24 Mei 2022.
Paket Penyediaan Peralatan Kerja Lapangan PPSU dengan pagu sebesar Rp. 50.684.898 dengan metode pengadaan langsung. Paket selesai pada tanggal 18 Mei 2022, penyedia PT. Jpro Kreasi Trisula, nilai realisasi sebesar Rp. 48.737.880 pada tanggal 24 Mei 2022.
Terkait informasi pengumuman pengadaan barang ketiga paket tersebut ditelusuri pada papan pengumuman disekitar Kantor Kelurahan Grogol Utara.
Informasi dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “saya tidak pernah melihat ada ditempelkan pengumuman pengadaan barang untuk PPSU pada papan pengumuman”, silahkan ditanyakan langsung sama Pak Lurah”, tandasnya.
Terkait pengadaan barang ketiga paket untuk PPSU tersebut diupayakan konfirmasi kepada Lurah Grogol Utara, Sariman sedang berada diluar kantor.
Terkait pengadaan barang ketiga paket untuk PPSU tersebut diupayakan konfirmasi kepada Lurah Grogol Utara melalui whatsapp. Sariman menjawab, “kami sudah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. Pengadaan tersebut sesuai dengan SK Walikota 2022, pejabat pengadaanya bernama Yusnita”.
Namun Lurah Grogol Utara tidak berkenan memberikan salinan SK Walikota 2022 yang dimaksud dan lebih memilih bungkam.
Terkait SK Walikota 2022 yang disampaikan oleh Lurah Grogol Utara tersebut dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Munjirin tidak berkenan menjawab.
Jawaban dari Lurah Grogol Utara disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial DL menyampaikan lagi, “Lurah Grogol Utara mesti transparan terhadap pengadaan barang ketiga paket tersebut dan SK Walikota 2022.
Apakah SK Walikota 2022 tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Insgub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022?
Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 20 ayat 1 tertulis, Pemaketan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan berorientasi pada : (a) keluaran atau hasil; (b) volume barang/jasa; (c) ketersediaan barang/jasa; (d) kemampuan pelaku usaha; dan/atau (e) ketersediaan anggaran belanja.
Ayat 2 tertulis, Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (a) menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; (b) menyatukan beberapa paket pengadaan parang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; (c) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Insgub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pada diktum KESATU tertulis : melaksanakan percepatan pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dengan tugas sebagai berikut : (b) Para pejabat pembuat komitmen pada perangkat daerah : (5) melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 dengan menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, apakah pemaketan barang untuk PPSU Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2022 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
Apakah pelaksanaan pengadaan barang Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2022 sudah sesuai dengan Insgub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 dari sisi pelaksanaan pemilihan penyedia untuk ketiga paket tersebut?
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan pengadaan barang Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU, Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU, Penyediaan Peralatan Kerja Lapangan PPSU Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2022 dengan metode pengadaan langsung karena terindikasi penyimpangan serta diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Jpro Kreasi Trisula”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan Lurah Grogol Utara belum berkenan menginformasikan kapan diproses pemilihan penyedia ketiga paket tersebut dan tidak berkenan memberikan salinan SK Walikota 2022. (Polman/Tim)