Sumenep, Panggung Modus Operandi. Proyek Pengendali Banjir Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 19.025.440.543, mengalami keterlambatan penyelesaian. Adapun lokasi proyek Pengendali Banjir ini berada di Dusun Toros, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep (Madura), Provinsi Jawa Timur.
Sesuai papan nama proyek di lokasi, pekerjaan proyek Pengendali Banjir Sumenep ini memiliki nomor kontrak PB.02.01-Am 07.2/262/2024/Sumenep dengan tanggal kontrak 19 Maret 2024. Masa pelaksanaan yang ditetapkan adalah 240 hari kalender, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Diatasa Jaya Mandiri.
Berdasarkan papan nama proyek, masa pelaksanaan selama 240 hari kalender seharusnya membuat proyek Pengendali Banjir Sumenep selesai pada tanggal 18 November 2024. Namun, proyek ini diperpanjang (addendum) dengan tambahan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender, sehingga total masa pelaksanaan menjadi 270 hari kalender.
Menurut penjelasan Saikun, ST, Pelaksana Teknik (Pektek) Pejabat Pembuat Komitmen Sungai Pantai 2 Balai Besar Wilayah Sungai Brantas kepada jurnalis Panggung Modus Operandi, proyek ini masih belum selesai meskipun masa perpanjangan selama 30 hari kalender telah berakhir. Berdasarkan pengamatan jurnalis Panggung Modus Operandi di lokasi pada tanggal 19 Desember 2024, pekerjaan masih belum rampung alias molor.
Pelaksanaan proyek Pengendali Banjir Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021, denda atas keterlambatan adalah sebesar 1 permil per hari keterlambatan.Pande