RUP paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jaksel tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penetapan paket pengadaan barang/jasa melalui swakelola oleh Lurah Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna (KPA) dipertanyakan, karena Atmah selaku KPA menetapkan dan mengumumkan kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe 1 (satu).

Menurut informasi dari narasumber berinisial DN menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ditetapkan dan diumumkan oleh Lurah Kebayoran Lama Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan metode swakelola tipe 1 (satu), sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).

Lurah Kebayoran Lama Utara selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) yang semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat). Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa tersebut diduga melibatkan Lurah selaku KPA, PPTK dengan kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai pembanding, ada pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).

Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

Yang menjadi petugas jumantik dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan adalah kelompok masyarakat, semestinya Atmah selaku Lurah yang menjabat sebagai KPA menetapkan dan mengumumkan paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dengan metode swakelola tipe 4”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe I (satu) dengan pagu sebesar Rp. 741.000.000, penyelenggara swakelola Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jaksel, deskripsi pembayaran honor tetap jumantik dan honor tambahan jumantik.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat), penyelenggara swakelola dengan kelompok masyarakat, deskripsi honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan – operasional jumantik RT dan RW.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi dari narasumber berinisial DN dikonfirmasi kepada Lurah Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 006/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2024 pada tanggal 30 Januari 2024. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here