Jakarta, Panggung Modus Operandi –  Alamat pemenang tender proyek dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021 senilai 19,2 milyar layak dipertanyakan, karena alamat dari pemenang tender tersebut diduga tidak jelas.

Sedangkan dalam persyaratan kualifikasi administrasi tender, setiap penyedia wajib mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Berawal dari informasi narasumber berinisial YH menyampaikan, adanya indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Bangunan Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar TA. 2021 dari BPTJ Kemenhub.

PT. Carbek Nusantara selaku pemenang tender kegiatan tersebut diduga menyampaikan informasi atau keterangan yang tidak benar sebagai syarat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.

Informasi atau keterangan tersebut meliputi alamat kantor dari PT. Carbek Nusantara berada pada rumah tinggal atau pemukiman. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, rumah tinggal dilarang jadi tempat usaha atau kantor, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id, ada tender Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Bangunan Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar TA. 2021 dari Satker Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan.

Pemenang tender tersebut adalah PT. Carbek Nusantara yang beralamat di Jalan Mujair Raya No. 54 Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 19.281.457.560.

Pengecekan dilapangan, alamat tersebut adalah merupakan rumah tinggal. Pada sisi depan bangunan tidak ada terlihat atau terpampang informasi ataupun plang perusahaan yang bertuliskan PT. Carbek Nusantara.

Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, alamat tersebut tidak jelas digunakan untuk tempat tinggal atau kantor karena kami tidak pernah melihat aktifitas di lokasi tersebut layaknya sebagai kantor atau perusahaan, namun setiap ada orang yang menanyakan alamat PT. Carbek Nusantara, selalu ditunjukkan ke alamat tersebut, tandasnya.

Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan dengan surat nomor 012/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2021 pada tanggal 26 Maret 2021. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here