Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan menindaklanjuti rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar terhadap bangunan melanggar yang berada di Jalan Delman Elok VI RT. 004 RW. 011 Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama.
Rekomtek bongkar terhadap bangunan melanggar pada lokasi tersebut adalah merupakan tindaklanjut dari tindakan penertiban yang sudah dilakukan penyegelan dan surat perintah bongkar (SPB) sebelumnya dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama.
Berawal dari informasi narasumber berinisial UF yang menyampaikan, bangunan yang berada di Jalan Delman Elok RT. 004 RW. 011 Kelurahan Kebayoran Lama Utara sudah disegel namun pembangunan tetap dilanjutkan dan hal tersebut diketahui oleh petugas dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama.
Bangunan didirikan dengan IMB nomor : 48/C.37C/31.74.05.1001.01.009.R4/3/-1.785.51/e/2020 yang diterbitkan pada tanggal 12-08-2020, penggunaan rumah tinggal 2 lapis. Fisik bangunan yang didirikan dilapangan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui dan diduga untuk gudang atau pabrik.
Oknum petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama terkesan membiarkan pembangunan tetap dilanjutkan karena diduga ada kesepakatan jahat yang saling menguntungkan.
Coba klo bangunan milik orang kecil yang melanggar, petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dengan cepat menerbitkan rekomendasi bongkar ke Satpol PP, tandasnya.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 1 Februari 2021, segel masih tetap terpasang dan pembangunan masih dilanjutkan, sedangkan plang IMB tidak ada terlihat pada sisi bangunan, bangunan diduga bukan untuk rumah tinggal.
Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi ke Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama. Kantor Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama selalu terkunci dan keberadaan Kasektor CKTRP tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya.
Konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 005/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2021 pada tanggal 2 Februari 2021.
Pada tanggal 9 Februari 2021, Syukria selaku Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan menanggapi dengan surat nomor 233/-1.758 dan menyampaikan, telah dilakukan tindakan penertiban berupa surat peringatan (SP), segel, surat perintah bongkar (SPB) dan rekomtek bongkar”.
Surat tanggapan dari Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan diteruskan kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Jadwal bongkar terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ujang Harmawan menyampaikan melalui whatsapp, saat ini kita sedang penertiban aset Pemda DKI, penertiban bangunan di Jalan Delman Elok VI saya infokan kembali.
Pantauan dilapangan, pembangunan masih tetap dilanjutkan. Jadwal bongkar terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ujang Harmawan menyampaikan melalui whatsapp, saya masih kordinasi dengan Citata Jakarta Selatan terkait masih ada koreksi rekomteknya. Rekomendasi Citata saya minta dikoreksi. Surat rekomendasi masih di Sudin Citata, tidak ada di Satpol PP Jakarta Selatan”.
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan sepatutnya menjalankan tindakan bongkar sesuai dengan rekomtek dari CKTRP, namun pada pelaksanaannya Ujang Harmawan meminta koreksi rekomtek yang sudah terbit ke Sudin CKTRP.
Demi terciptanya tindakan penertiban terhadap bangunan melanggar yang sudah direkomtek bongkar dari CKTRP di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Inspektorat layak melakukan pemeriksaan terhadap Kasatpol PP Ujang Harmawan yang diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan yang berada di Jalan Delman Elok VI RT. 004 RW. 011 Kelurahan Kebayoran Lama Utara. (Polman/Tim)