Bangunan tanpa izin di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bangunan gedung 3 (tiga) unit ruko belum ada izin yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan direkomendasi teknis (rekomtek) bongkar lagi oleh Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Jagakarsa.

Bangunan gedung tersebut sudah pernah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober 2021, namun pelaksanaan pembongkaran dilapangan tidak sesuai dengan pelanggarannya atau rekomtek yang diterbitkan karena diduga ada oknum dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi pengaturan dengan pemilik bangunan.

Informasi dari narasumber berinisial DS menyampaikan, “bangunan 3 unit ruko yang sudah pernah dibongkar yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa Jaksel sudah dikerjakan lagi, sedangkan izin dari bangunan gedung tersebut belum terbit.

Apakah bangunan gedung yang belum ada izin setelah dibongkar oleh Satpol PP sudah bisa dilanjutkan pembangunannya sedangkan izinnya belum terbit?

Ketegasan dari Satpol PP sangat dinantikan untuk menghindari munculnya warga yang tidak taat terhadap aturan dalam mendirikan bangunan atau pemanfaatan ruang di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan” tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 29 Oktober 2021, bangunan gedung 3 unit ruko yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa sudah dikerjakan lagi, namun pada sisi depan ditutup dengan terpal supaya pekerja tidak terlihat.

Terkait dengan adanya pelaksanaan lanjutan pembangunan gedung 3 unit ruko tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Jagakarsa melalui pesan whatsapp, Budhiono tidak berkenan menanggapi.

Terkait dengan adanya pelaksanaan lanjutan pembangunan 3 unit ruko tersebut disampaikan kepada Wakil Walikota Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, Isnawa Adji tidak berkenan menanggapi.

Informasi yang didapatkan dari narasumber berinisial TA menyampaikan, “bangunan 3 unit ruko belum ada izin yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa sudah direkomtek bongkar lagi oleh Sektor DCKTRP Jagakarsa” tandasnya.

Informasi yang didapatkan dari salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “benar bangunan 3 unit ruko belum ada izin yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa sudah direkomtek bongkar lagi oleh Sektor DCKTRP Jagakarsa” tandasnya.

Terkait rekomtek dan jadwal bongkar terhadap bangunan 3 unit ruko yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, Ujang Harmawan tidak berkenan menanggapi.

Untuk terciptanya penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan serta menindaklanjuti rekomtek bongkar paksa yang sudah diterbitkan oleh Sektor DCKTRP Jagakarsa, ketegasan dari Satpol PP sangat dinantikan untuk melaksanakan bongkar paksa lagi terhadap bangunan gedung 3 unit ruko tanpa izin yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here