Jakarta, Panggung Modus Operandi – Realisasi program penataan kawasan permukiman pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 dipertanyakan karena nominal anggaran terealisasi yang tertulis pada LKPD jauh lebih tinggi dari anggaran program penataan kawasan permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6 (enam) Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TM yang menyampaikan, “nominal anggaran untuk program penataan kawasan permukiman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang tertulis pada LKPD berbeda dengan anggaran program penataan kawasan permukiman yang dipublikasikan pada sistem monev dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta serta jajarannya.
Nominal realisasi untuk program penataan kawasan permukiman yang tertulis pada LKPD jauh lebih tinggi dari nominal anggaran program penataan kawasan permukiman yang dipublikasikan pada sistem monev.
Diduga ada terealisasi anggaran program penataan kawasan permukiman diluar dari kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta serta 6 Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang tidak jelas dimana lokasi kegiatannya”, tandasnya.
Sesuai dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 audited yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 28 Mei 2021, pada BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN halaman 248 tertulis, untuk program penataan kawasan permukiman pada tahun 2020 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 239.883.053.340 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 230.769.461.011 atau 96,20%.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui sistem informasi monitoring dan evaluasi (monev) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, total keseluruhan anggaran program penataan kawasan permukiman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6 Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 36.997.933.069.
Kegiatan program penataan kawasan permukiman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6 Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 36.997.933.069 meliputi kegiatan Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan anggaran sebesar Rp. 95.550.000 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Pulau Panggang (1 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 586.455.546 pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Seribu, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Duri Kepa (1 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000, Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Keagungan (6 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000, Perbaikan Sarana, Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Jakarta Barat dengan anggaran sebesar Rp. 2.838.283.535, Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan anggaran sebesar Rp. 89.000.000 dan Pemeliharaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan anggaran sebesar Rp. 66.500.000 pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Karet Tengsin (1 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000, Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Menteng (1 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000 dan Perbaikan Sarana Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Jakarta Pusat TA. 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 2.738.780.817 pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Gandaria Selatan (2 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 3.134.360.581 dan Perbaikan Sarana Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Jakarta Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 2.997.023.919 pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan (3 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 90.351.250, Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Rawamangun (1 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000, Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Rawa Bunga (3 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000 dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota administrasi Jakarta Timur TA. 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 3.248.086.825 pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Cilincing (3 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000, Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kamal (1 RW) dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000 dan Peningkatan Sarana Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Jakarta Utara dengan anggaran sebesar Rp. 5.113.540.596 pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, realisasi fisik kegiatan mencapai 100%.
Total keseluruhan anggaran program penataan kawasan permukiman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6 Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 36.997.933.069.
Nominal anggaran terealisasi program penataan kawasan permukiman pada LKPD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp. 230.769.461.011.
Selisih total keseluruhan anggaran program penataan kawasan permukiman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6 Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman TA. 2020 dengan realisasi program penataan kawasan permukiman pada LKPD DKI Jakarta TA. 2020 sebesar Rp. 193.771.527.942.
Terkait realisasi program penataan kawasan permukiman TA. 2020 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 023/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2021 pada tanggal 15 Juni 2021.
Informasi yang diterima melalui pesan whatsapp dari Sarjoko selaku pelaksana tugas (Plt) menyampaikan, “surat sudah didisposisi ke Bidang Perumahan”. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)