Jalan Tol Soker Ruas Ngawi – Seradan Rp.541.954.562.000.00,-
Jawa Timur, Panggung Modus Operandi – Solo – Kertosono Toll road with total length 117.12 km dibagi menjadi dua segment yaitu: segmen Solo – Mantingan – Ngawi sepanjang 90.1 km, dan segmen dua Ngawi – Kertosono panjangnya 87.02 KM. Sedangkan estimasi biaya proyek sebesar 10.8 triliun dan pembebasan lahan sebesar 1.8 triliun. Pekerjaan konstruksi yang dibiaya oleh pemerintah sebesar 3.55 triliun dan yang dibiayai investor sebesar 5.5 triliun. Dalam pelaksanaannya Tol Solo – Kertosono dibagi menjadi empat seksi yaitu Solo – Mantingan seksi I dan seksi II Solo – Mantingan di Jawa Tengah dan Mantingan – Kertosono I dan Mantingan – Kertosono II di propinsi Jawa Timur. Sementara ruas Colomadu – Karanganyar seksi I 7 km akses Ngasem dengan biaya 1.8 Triliun. Karanganyar – Saradan 120 km total biaya 5.5 Triliun dengan porsi investor dan Saradan – Kertosono sepanjang 40.1 km dengan biaya 1.7 triliun dengan porsi anggaran APBN. Semantara itu dalam biaya pembebasan lahan ada tambahan biaya semuala 1.85 triliun menjadi 2.2 triliun. Adapun interchange yaitu Jungtion Kertosuro (STA 0+00) disebut Colomadu interchange Karanganyar (STA 21+380) dinamai Kebak Keramat. Interchange Solo (STA 11+00) dinamai interchange Sawahan, Interchange Seragen (STA 35+200), Interchange Ngawi (STA 86+80) , interchange Madiun (STA 109+780), interchange Caruban (STA 118+320) dan interchange Nganjuk (STA 148+110).
Adapun ruas Mantingan – Ngawi yaitu paket II sepanjang 35.15 km terdapat lima bidang yang belum dibebaskan lahannya karena belum mendapat izin lokasi dari Gubernur Jawa Timur. lingkup pemerintah untuk konstruksi sepanjang 20 km dan investor sepanjang 69.35 km oleh PT Solo Ngawi. Sementara PT Jasa Marga dan PT Waskita Kaya Toll Road mengambil alih ruas Solo – Kertosono dari investor yang mengundurkan diri yaitu PT Thies Corporation Indonesia pada awal 2015. Sementara ruas Tol Sarada – Kertosono seksi II sepanjang 40.1 km dibayai dengan pinjaman dari Bank China dan dikerjakan oleh China Road and bridge Corporation (CRBC). Dimana peletakan batu pertama (Ground breaking) oleh presiden RI Jokowi Dodo tanggal 30 April 2015. Sementara seksi Colomadu – Karanganyar sepanjang 20 km, dan seksi Saradan – Kertosono ruas Ngawi – Kertosono sepanjang 37.5 km biaya konstruksi ditanggung oleh pemerintah. Sementara ruas Tol Solo – Ngawi sepanjang 90.10 km dibiayai oleh PT Solo Ngawi dengan masa konsesi selama 35 Tahun dengan investasi sebesar 5.14 triliun lokasi yaitu kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Seragen, Kabupaten Ngawi. Sedangkan ruas Ngawi – Kertosono sepanjang 87.02 dibiayai oleh PT Ngawi Kertosono dengan konsesi 35 Tahun dengan investasi sebesar 3.83 triliun.
Pengamatan Panggungmodusoperandi pada pembangunan jalan Tol Solo – Kertosono seksi I multi years yaitu luas Ngawi – Saradan, dimana pembangunan jalan Tol seksi I multi year dibiayai oleh pemerintah dengan dana APBN sebesar 541.994.562.000 nomor kontrak : KU.02.03/PPK-I PJBHSK/0107.01.2015 tanggal Kontrak 1 Juli 2015 dengan waktu pelaksanaan 720 hari. Artinya sesuai kontrak pekerjaan sudah selesai pada tanggal 20 Juni 2017 dengan kontraktor PT Wijaya Karya (JO) – PT Waskita Karya, PT Nindya Karya pada kenyataanya hingga sekarang pekerjaan belum tuntas alias molor. Dari pengamatanmodusoperandi di beberapa titik pekerjaan rigid beton banyak retak memanjang dan diduga akibat pemadatan urukan tanah yang tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak. Dan dibeberapa ruas ada beberapa bidang lahan yang belum tuntas dibebaskan termasuk salah satu tempat peribadatan. Ruas jalan Tol ngawi – Saradan yang dibiayai APBN ini ketika arus mudik lebaran telah digunakan untuk jalur mudik dengan pengoprasian jalan Tol fungsional yang diartikan bahwa sejatinya jalan Tol ini belom laik untuk dilalui sesuai ketentuan terkait jalan dan jembatan dari Kementerian PUPERA. Jadi jalan Tol ruas ini belum selesai alias molor. Dan begitupun kualitas pekerjaan rigid beton dibeberapa titik yang sudah retak memanjang tetap digunakan untuk mudik lebaran.
Secara teknis dalam kontrak pekerjaan pembangunan ruas Tol ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor karena belom ada dilaksanakan serah terima pekerjaan (BAST 1). Hal ini menjadi pertanyaan perihal yang bertanggung jawab atas penillaian prestasi (progres) ketika dilalu mudik lebaran dan setelah selesai digunakan paska mudik lebaran. Penyelenggaraan mudik lebaran telah selesai namun yang tersisa ialah timbulnya biaya-biaya perbaikan setelah penggunaan jalan ini paska lebaran termasuk kerusakan-kerusakannya. Terkait dengan molornya dan dampak dari penggunaan mudik lebaran panggungmodusoperandi mengklarifikasikan melalui pesan singkat hal tersebut kepada Agung Sutarjo, ST. MT kepala satker jalan bebas hambatan tol Solo – Kertosono Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional 7 Ditjen Binamarga Kementerian PU. Namun hingga berita itu diturunkan tidak memberikan tanggapan begiitu pun panggungmodusoperandi mencoba mengkonsultasikan hal pembangunan jalan tol Solo – Kertosono ruas Ngawi kepada Tim Pengamanan Pendampingan Pembangunan Daerah (T4D) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga tidak mendapatkan penjelasan. Pande