Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penetapan pemenang tender kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 dipertanyakan, karena pemenang tender dari kegiatan tersebut adalah merupakan salah satu peserta tender dari 3 (tiga) peserta yang memasukkan harga penawaran yang sama.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AD menyampaikan, ”diduga ada pengaturan atau kolusi antara Pokja JS 2 UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan para peserta tender kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25, karena ada tiga peserta yang memasukkan harga penawaran yang sama.
Ketiga peserta tender tersebut disinyalir memiliki kesamaan dokumen teknis, isi dokumen penawaran dan diduga berada dalam satu kendali.
Yang menjadi pemenang tender adalah salah satu dari ketiga peserta tersebut, silahkan aja ditelusuri ada apa dengan tender kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.
Sesuai dengan informasi tender yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta, pada hasil evaluasi tender kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019, PT. Rebekka Gemilang adalah nomor urut 1 (satu), CV. Karya Prima Graha nomor urut 2 (dua) dan PT. Dau Dosmauli nomor urut 3 (tiga).
Harga penawaran dari ketiga peserta tender tersebut adalah sama yaitu sebesar Rp. 1.722.518.140,59 (satu milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu seratus empat puluh koma lima puluh sembilan rupiah). Peserta tender PT. Rebekka Gemilang tidak hadir dalam pembuktian. Yang menjadi pemenang tender adalah nomor urut 3 (tiga) yaitu PT. Dau Dosmauli.
Berpedoman pada Lampiran Peraturan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, huruf (e) berbunyi :
Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka : (1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada), (2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1, tender/seleksi dinyatakan gagal.
Pada huruf (f) berbunyi : Indikasi persekongkolan antar peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini : (1) terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
(2) seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS, (3) adanya keikutsertaan beberapa penyedia yang berada dalam 1 (satu) kendali, (4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan, (5) jaminan penawaran yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Terkait dengan indikasi persekongkolan antar penyedia yang diduga melibatkan oknum pokja pemilihan pada proses tender Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 067/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2019 pada tanggal 18 Nopember 2019.
Kelik Sutanto selaku Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2795/-076.13 dan menyampaikan : (1) Untuk kegiatan tender Rehab Berat Gedung PKBM 29 TA. 2019 dilaksanakan oleh Pokja JS 2 Jakarta Selatan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi Pokja JS 2 bahwa tidak ditemukan kesamaan/kesalahan dokumen penawaran antar peserta, dalam hal ini PT. Rebekka Gemilang, CV. Karya Prima Graha dan PT. Dau Dosmauli memasukkan besaran penawaran yang sama senilai Rp. 1.722.518.140,59.
(3) Terkait ketiga penawaran yang sama yaitu PT. Rebekka Gemilang, CV. Karya Prima Graha dan PT. Dau Dosmauli, dimana indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi sebagaimana tertuang dokumen pemilihan no. 1332 JS II/-076.97/2019 pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A Umum 6 B 1 s/d 5, maka hal tersebut tidak ditemukan Pokja JS 2 pada saat evaluasi dokumen penawaran.
(4) Pada Dokumen Pemilihan no. 1332 JS II/-076.97/2019 pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf d, apabila terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar.
(5) UPPBJ telah memanggil dan melakukan konfirmasi kepada pokja yang bersangkutan dan Pokja JS 2 telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Jawaban konfirmasi dari Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan tanpa disertai dengan data pendukung karena terkesan tidak transparan terhadap dokumen teknis dan isi dokumen penawaran dari peserta tender PT. Rebekka Gemilang, CV. Karya Prima Graha dan PT. Dau Dosmauli. Kelik Sutanto diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada proses tender kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Junjungan Hapoltakan selaku Inspektur Pembantu Wilayah layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi persekongkolan/kolusi pada proses tender Rehab Berat Gedung PKBM 25, karena pemenang tender adalah merupakan salah satu peserta tender dari tiga peserta yang diduga memiliki kesamaan dokumen teknis, isi dokumen penawaran dan berada dalam satu kendali. (Polman/Tim)