Sidoarjo, Panggung Modus Operandi – Hampir satu tahun sejak pengumuman lelang Proyek Pembangunan Jembatan Segoro Tambak, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pembangunan fisiknya dipastikan terlambat dari kontrak.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Dinas PU Sumber Daya Air, Kabupaten Siodarjo, Jawa Timur, Yunan. Yunan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa denda kepada pihak penyedia jasa/kontraktor Proyek Pembangunan Jembatan Segoro Tambak.

“Kami lakukan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan,” Kata Yunan Kepada Panggung modus Operandi Cetak dan Online lewat pesan elektronik WhatSapp, Kamis (6/1/2022).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan Perlem No.12 tahun 2021 terkait perpangan waktu pelaksanaan, Keterlambatan dan denda. Denda tahap pertama 5% atau 50 hari kalender perpanjangan, dan dapat dilanjutkan denda 9% atau 90 hari kalender perpanjangan.

Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 berbunyi “Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

Tim Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online pada 4 Januari 2022 melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan, dalam pengamatan Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online jalan menuju proyek jembatan masih ditutup oleh plang. Sementara Material jembatan berupa Gilder, besinya sudah berkarat dan tanah galian masih dibiarkan menumpuk di depan rumah masyarakat. Hal ini dapat menggangu aktivitas masyarakat sekitar dengan dibiarkannya tanah urugan tersebut dibiarkan.

Begitupun di Lokasi pekerjaannya, Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online tidak melihat adanya aktivitas pekerjaan, hanya ada pancang beton untuk kontruksi jembatan.

Sebagaimana diberitakan Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online pada 5 September 2021, Proyek Pembangunan Jembatan Segoro Tambak yang berada di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akan mengalami keterlambatan. Sebab, sejak pemenang lelang diumumkan hingga saat ini belum tampak pembangunannya.

Proyek yang menelan dana APBD sebesar Rp. 8.065.235.188,66 mulai di lelang pada tanggal 30 Maret 2021 dengan pagu anggaan sebesar Rp. 12.500.000.000,00. Sebagai pelaksana adalah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pemenang tender adalah PT. Selo Tirto Perkasa yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 107 Kec. Barat DS. Karangsono, Kab. Magetan – Jawa Timur dengan nilai penawaran sebesar Rp. 8.065.235.188,66.

Sejak bulan Maret 2021 lalu, artinya sudah sepuluh bulan progres pembangunan fisiknya masih belum terlihat. Sedangkan jembatan yang lama sudah robohkan, jembatan darurat yang dibangun disisi barat jembatan sangat berguna sebagai transportasi warga untuk melintas menyeberangi kali Buntung.

Bila mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemenang lelang diharuskan melaksanakan pekerjaan setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani, paling lambat 14 hari kalender. PMO/Gus/Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here