Bangunan tanpa IMB di Jalan Ciledug Raya No. 60 Petukangan Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi –Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo memasang segel pada bangunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan setelah diadukan kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, semestinya Dertha Eko Wibowo menjalankan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap bangunan tanpa IMB walaupun tidak ada pengaduan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial HS menyampaikan, “Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo terindikasi pembiaran terhadap bangunan resto yang didirikan tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan karena diduga terjadi persekongkolan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Hal ini berpotensi memicu terjadinya kesenjangan sosial sesama warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan. Namun jika warga lain yang mendirikan bangunan bukan rumah tinggal tanpa IMB dan tidak berkoordinasi dengan oknum Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, bangunannya akan disegel bahkan direkomendasi teknis ke Satpol PP untuk dibongkar paksa.

Mestinya Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan jangan membeda-bedakan bangunan yang belum ada IMB. Semua bangunan yang didirikan tanpa IMB mesti ditindak.

Kami sangat mengharapkan tindakan yang tegas dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap bangunan restoran tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com

Pengecekan terhadap informasi dari narasumber dilakukan pada tanggal 9 Januari 2023. Pada sisi bangunan tidak ada terpasang papan IMB sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau papan segel yang menjadi bukti bahwa tindakan dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut informasi dilapangan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “petugas dari Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui adanya pembangunan resto ini. Untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan ke ke Kantor Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya.

Tindakan terhadap bangunan restoran tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara diupayakan konfirmasi ke Kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan.

Kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan selalu dalam keadaan terkunci dan keberadaan Dertha Eko Wibowo selaku Kasektor DCKTRP tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya.

Tindakan terhadap bangunan restoran tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara diupayakan juga konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Widodo tidak berkenan memberikan jawaban.

Uji publik terhadap informasi tersebut dipublikasikan melalui pemberitaan dengan link https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/bangunan-restoran-didirikan-tanpa-imb-kasektor-dcktrp-pesanggrahan-dertha-eko-wibowo-terindikasi-pembiaran pada tanggal 26 Januari 2023.

Setelah diberitakan, segel bangunan pada lokasi tersebut belum ada terpasang. Tindaklanjut terkait informasi tersebut dikonfirmasi lagi kepada Plt. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp.

Widodo menyampaikan, “bersurat aja bang, nanti ada tim yang jawab atas pengaduan dan temuan pelanggaran dilapangan. Klo segel dilanggar, maka diberikan SPB. Citata tupoksinya memberikan sanksi administrasi berupa surat, untuk pembongkaran oleh unit lain.

Klo tidak ada tindakan tidak mungkin, karena pengaduan sudah banyak. Karena setiap pelanggaran yang tidak ditindak pasti kena hukuman disiplin oleh Inspektorat. Segel sudah pernah dipasang. Klo nggak pernah dipasang segel, petugas sudah dipotong TDK”.

Pada tanggal 31 Januari 2023, Widodo mengirimkan foto segel yang terpasang pada bangunan tanpa IMB yang berada Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan melalui whatsapp sekitar pukul 13.41 wib.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.11 wib dilakukan pengecekan dilapangan, segel bangunan tidak ada terpasang. Terkait tidak adanya segel terpasang dilapangan disampaikan lagi kepada Plt. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui. Widodo tidak berkenan menjawab.

Diduga Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan atau Plt. Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berkenan memasang segel pada bangunan tanpa IMB tersebut.

Terkait Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan atau Plt. Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tidak berkenan memasang segel pada bangunan tanpa IMB tersebut disampaikan kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Syaefuloh Hidayat menyampaikan, “baik pak segera kami TL”.

Pantauan dilapangan pada tanggal 2 Februari 2023, segel pada bangunan tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan sudah ada terpasang.

Terkait tindakan lanjutan terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi lagi kepada Plt. Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan. Widodo tidak berkenan menjawab.

Terkait informasi yang didapatkan oleh tim media online www.panggungmodusoperandi.com disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial HS menyampaikan lagi, “ada apa dengan Kasektor DCKTRP Pesanggrahan dan Plt. Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan, kenapa segel bangunan tanpa IMB dipasang dilapangan setelah diadukan ke Inspektorat DKI?

Inspektorat DKI sudah semestinya memberikan sanksi yang tegas terhadap Kasektor DCKTRP Pesanggrahan dan Plt. Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya.(Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here