Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas (Rudin) Lurah Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 dibayar 100% (seratus persen) sesuai dengan nilai kontrak sedangkan hasil akhir pekerjaan dilapangan belum selesai.
Berpedoman pada Pasal 57 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, ayat (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Namun dalam pelaksanaannya, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Martin Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin selaku pengguna anggaran (PA) melakukan pembayaran terhadap pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Kramat Pela kepada pelaksana PT. Tiga Dolok Cipta Karya 100% (seratus persen) sesuai dengan nilai kontrak walaupun fakta dilapangan hasil akhir dari pekerjaan tersebut belum selesai.
Patut diduga terjadi persekongkolan yang melibatkan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan konsultan pengawasan dari pihak ketiga PT. Bayu Berlian Mandiri dengan pelaksana PT. Tiga Dolok Cipta Karya memanipulasi hasil akhir pekerjaan yang kesannya hasil akhir pekerjaan tersebut telah sesuai dengan apa yang termuat didalam kontrak sehingga dilakukan penandatangan berita acara serah terima.
Menurut narasumber berinisial MS yang menyampaikan, “diduga terjadi persekongkolan yang melibatkan PA, PPK, PPTK, PPHP dan konsultan pengawasan dari pihak ketiga PT. Bayu Berlian Mandiri dengan pelaksana PT. Tigadolok Cipta Karya pada pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Kramat Pela TA. 2022.
Pembayaran terhadap pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Kramat Pela dibayar 100% sesuai dengan nilai kontrak sedangkan fakta dilapangan pekerjaan belum selesai 100%.
PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada PT. Tigadolok Cipta Karya selaku pelaksana pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Kramat Pela yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak.
PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada PT. Bayu Berlian Mandiri selaku jasa konsultan pengawasan yang tidak mampu melakukan pengawasan dengan benar sehingga pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Kramat Pela tidak bisa selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak.
Silahkan ditelusuri dan dicek kebenarannya dilapangan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada pengadaan langsung Rehab Sedang Rumah Dinas Kramat TA. 2022 yang dimenangkan oleh PT. Tigadolok Cipta Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 176.900.000 (seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah). Status kontrak selesai yang ditetapkan oleh Martin Sunardi pada tanggal 26 Desember 2022.
Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada pengadaan langsung Rehab Sedang Rumah Dinas Kramat Pela (Pengawasan) TA. 2022 yang dimenangkan oleh PT. Bayu Berlian Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.980.000 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pengecekan dilapangan pada tanggal 10 Januari 2023, dinding pada sisi belakang dan sebagian dinding pada sisi samping belum diplester, pintu samping belum diganti dan ruang terbuka pada bagian belakang belum rapi.
Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “pekerjaan rehab rumah dinas Lurah Kramat Pela ini asal-asalan bang dan tidak rapi serta belum selesai namun sudah tidak dikerjakan lagi oleh pemborongnya”, tandasnya.
Terkait pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)