Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bangunan gedung showroom wuling yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tetap dikerjakan oleh pemilik setelah dilakukan bongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan sedangkan IMBnya belum terbit.
Papan segel yang terpasang pada bangunan gedung tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang bisa terlihat dengan jelas oleh publik karena diduga penindakan dari Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa hanya formalitas untuk menutupi indikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan gedung.
Hasil akhir bongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan pelanggarannya atau rekomtek yang diterbitkan, karena Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan gedung.
Menurut informasi dari narasumber berinisial RD yang menyampaikan, “penindakan terhadap bangunan gedung showroom wuling yang didirikan tanpa IMB yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa dikerjakan lagi setelah dibongkar oleh Satpol PP Jakarta Selatan sedangkan IMBnya belum terbit.
Indikasi pembiaran tersebut terjadi karena Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa, oknum dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan dan oknum dari Satpol PP Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan gedung.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial sesama warga di wilayah Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Coba yang punya bangunan tidak koordinasi dengan oknum CKTRP dan Satpol PP, mana bisa bangunannya dilanjutkan setelah dibongkar paksa apabila IMBnya belum terbit.
Apabila bangunan gedung showroom wuling pada lokasi tersebut bisa selesai bahkan dipergunakan jika IMBnya belum terbit, ini akan jadi contoh bagi warga di wilayah Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa bahwa dalam mendirikan bangunan gedung tidak perlu lagi mengurus IMB.
Pemkot Jakarta Selatan mesti tegas dalam menjalankan tindakan terhadap bangunan gedung tanpa IMB pada lokasi tersebut demi terciptanya kepatuhan warga terhadap ketentuan perundang-undangan”, tandasnya.
Sesuai dengan foto lapangan pada tanggal 20 Maret 2023, bangunan gedung showroom wuling yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan masih tetap dikerjakan.
Pada sisi depan bangunan gedung belum ada terpasang papan IMB sebagai bukti bahwa pembangunan gedung tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau papan segel sebagai bukti bahwa tindakan telah berjalan sebagaimana mestinya setelah dilakukan bongkar paksa oleh Satpol PP.
Pengawasan dan tindakan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut setelah dilakukan bongkar paksa dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa melalui whatsapp. Budhiono tidak berkenan menanggapi.
Tindakan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut setelah dilakukan bongkar paksa dikonfirmasi juga kepada Plt. Kasudin CKTRP Jakarta Selatan melalui whatsapp. Widodo menjawab, “sudah”, namun Widodo tidak berkenan menjawab apakah penindakan yang sudah dijalankan sebelum bongkar paksa atau setelah bongkar paksa.
Terkait tindakan terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi juga ke Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan dijabat oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Rizki Adhari tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa, Plt. Kasudin CKTRP Jakarta Selatan dan Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan. (Polman/Tim)