Jakarta. Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 ayat 13 tertulis : pejabat pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan/atau e-purchasing.
Ayat 39 tertulis : Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Ayat 40 tertulis : Pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 12 huruf b tertulis, Pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas : melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Namun pada pelaksanaannya, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Selatan Rus Suharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia pengadaan barang/jasa pada metode pengadaan langsung.
Hal tersebut terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga menyerobot tugas dari pejabat pengadaan.
Kasudin Parekraf Kota Administrasi Jakarta Selatan Rus Suharto terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia atau oknum tertentu.
Berawal dari informasi narasumber berinisial HD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan serta diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia atau oknum tertentu.
Indikasi penyimpangan tersebut antara lain, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Umum) dengan metode pengadaan langsung sedangkan pagunya sebesar Rp. 308.000.000 (pagu diatas 200 juta rupiah).
Sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa, semestinya pengadaan tersebut menggunakan metode tender atau pelelangan karena pagunya diatas 200 juta rupiah.
Proses pemilihan pengadaan langsung paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Umum) dengan pagu sebesar Rp. 308.000.000 tidak transparan terhadap publik karena pelaksanaan atau proses pemilihan pengadaan langsung tersebut tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id atau pada papan pengumuman disekitar Kantor Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan. Diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan yang melibatkan KPA, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan terkait dengan penyedia CV. Imadha Karya selaku pemenang paket pengadaan langsung tersebut.
Diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan yang melibatkan KPA, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan terkait dengan penyedia CV. Luga Putra Mandiri dengan metode pengadaan langsung pada paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Studio) dan PT. Marisi Pratama Jaya pada paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Electric Generating Set) karena pelaksanaan atau proses pemilihan pengadaan langsung tersebut tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id atau pada papan pengumuman disekitar Kantor Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan yang melibatkan KPA, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan terkait dengan penyedia atau oknum tertentu dengan metode pengadaan langsung pada paket Pemilihan Abang dan None (Belanja Jasa Penyelenggara Acara), paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan), paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Makan dan Minum Rapat), paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Suvenir/Cendera Mata), paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Electric Generating Set), paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Peralatan Studio) dan paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Peralatan Umum) karena pelaksanaan atau proses pemilihan pengadaan langsung tersebut tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id atau pada papan pengumuman disekitar Kantor Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Diduga terjadi manipulasi dokumen pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola tipe 1 (satu) pada paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan) karena yang menjadi pelaksana dari paket tersebut adalah dari aparatur sipil negara atau karyawan yang berkontrak dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah digaji oleh pemerintah”, tandasnya.
Sesuai dengan data atau informasi RUP Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, pada penyedia dalam swakelola ada paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Umum) dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 308.000.000 dengan metode pemilihan pengadaan langsung.
Proses atau pelaksanaan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Umum) dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 dengan metode pengadaan langsung dengan pagu sebesar Rp. 308.000.000 tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id baik pada yang tender atau yang non tender.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, pada pencatatan non tender ada paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Umum) dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 308.000.000 dengan metode pemilihan pengadaan langsung. Penyedia dari paket tersebut adalah CV. Imadha Karya, jenis realisasi kwitansi dengan nilai realisasi sebesar Rp. 297.652.050 pada tanggal 25 Nopember 2022.
Sesuai dengan data atau informasi RUP Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, pada penyedia dalam swakelola ada paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Studio) dengan pagu sebesar Rp. 134.640.000, paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Electric Generating Set) dengan pagu sebesar Rp. 63.873.040, paket Pemilihan Abang dan None (Belanja Jasa Penyelenggara Acara) dengan pagu sebesar Rp. 92.055.700, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan) dengan pagu sebesar Rp. 27.300.000, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Makan dan Minum Rapat) dengan pagu sebesar Rp. 6.475.000, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Suvenir/Cendera Mata) dengan pagu sebesar Rp. 8.373.860, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Electric Generating Set) dengan pagu sebesar Rp. 10.395.440, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Peralatan Studio) dengan pagu sebesar Rp. 47.450.040 dan paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Peralatan Umum) dengan pagu sebesar Rp. 146.222.340 dengan metode pengadaan langsung.
Pelaksanaan atau proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Studio) dengan pagu sebesar Rp. 134.640.000, paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Electric Generating Set) dengan pagu sebesar Rp. 63.873.040, paket Pemilihan Abang dan None (Belanja Jasa Penyelenggara Acara) dengan pagu sebesar Rp. 92.055.700, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan) dengan pagu sebesar Rp. 27.300.000, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Makan dan Minum Rapat) dengan pagu sebesar Rp. 6.475.000, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Suvenir/Cendera Mata) dengan pagu sebesar Rp. 8.373.860, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Electric Generating Set) dengan pagu sebesar Rp. 10.395.440, paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Peralatan Studio) dengan pagu sebesar Rp. 47.450.040 dan paket Festival Kuliner Nusantara (Belanja Sewa Peralatan Umum) dengan pagu sebesar Rp. 146.222.340 dengan metode pengadaan langsung dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 dengan metode pengadaan langsung tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id pada yang non tender.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, pada pencatatan non tender ada tercatat paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Peralatan Studio) yang dimenangkan oleh CV. Luga Putra Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 133.200.000 dan paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif Di Ruang Publik (Belanja Sewa Electric Generating Set) yang dimenangkan oleh PT. Marisi Pratama Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.361.747.
Terkait indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 008/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2023 pada tanggal 6 Maret 2023.
Pada tanggal 20 Maret 2023, Rus Suharto menyampaikan, “kami sudah diaudit BPK dan tidak ada temuan dari BPK pada pengadaan barang/jasa Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya nanti akan dijelaskan oleh para staf saya”, tandasnya.
Namun para staf dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak bisa menjelaskan sesuai dengan apa yang dikonfirmasi.
Apa yang disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber.
Narasumber berinisial HD yang menyampaikan lagi, “berpedoman pada ketentuan yang mana paket pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pagunya diatas 200 juta rupiah dengan metode pengadaan langsung? Apakah pelaksanaan atau proses pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung mesti transparan kepada publik?
Apakah BPK membenarkan paket pengadaan barang/jasa yang pagunya diatas 200 juta rupiah dengan metode pengadaan langsung?
Rus Suharto selaku Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan tolong jangan membohongi publik”, tandasnya.
Setelah beberapa hari kemudian Kasudin Parekraf Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 3029/HM.03.00 tertanggal 24 Maret 2023 dan menyampaikan :
(1) Sesuai dengan surat saudara untuk kegiatan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik pagu sebesar Rp. 308.000.000, perlu kami klarifikasi bahwa pagu tersebut dengan nomor rekening 5.1.02.02.04.0355 Belanja Sewa Peralatan Umum terdiri dari 2 sub uraian yaitu : (a) sewa cooling fan/misty cool (2 buah X 16 kali) X 630.000 = Rp. 22.176.000 (termasuk PPN 11% Rp. 2.016.000), (b) sewa panggung semi riging 1.280 m2 X 203.000 = Rp. 285.824.000 (termasuk PPN 11% Rp. 25.984.000), sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 308.000.000 (termasuk PPN 11%).
(2) Perlu juga kami sampaikan bahwa pelaksanaan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik dilakukan sesuai dengan rapat koordinasi dan persetujuan dari pihak-pihak terkait dilakukan sebanyak 16 kali dengan waktu, tempat dan lokasi yang berbeda yang pelaksanaannya diruang publik seperti taman, trotoar dan juga permohonan dukungan dari masyarakat.
(3) Adapun waktu, tempat dan lokasi Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik yaitu : tanggal 22 Juni 2022 yang berlokasi di LPPI Kemang dengan total anggaran sebesar Rp. 31.582.610, tanggal 22 Juni 2022 yang berlokasi di Taman Sepeda Melawai dengan total anggaran sebesar Rp. 38.767.650.
Tanggal 23 Juli 2022 sampai 24 Juli 2022 yang berlokasi di Kelurahan Bukit Duri dengan total anggaran sebesar Rp. 37.651.200. Tanggal 30 Juli 2022 yang berlokasi di Kantor Kelurahan Menteng Atas dengan total anggaran sebesar Rp. 42.457.900.
Tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Lobby Kantor Walikota dengan total anggaran sebesar Rp. 54.078.435, tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama dengan total anggaran sebesar Rp. 33.348.075.
Tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Terminal Ragunan dengan total anggaran sebesar Rp. 41.106.975, tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Duren Tiga Kecamatan Pancoran dengan total anggaran sebesar Rp. 41.273.475, tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Kedung Gede Lenteng Agung Jagakarsa dengan total anggaran sebesar Rp. 41.106.975.
Tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Kecamatan Cilandak dengan total anggaran sebesar Rp. 41.293.455, tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Kecamatan Tebet dengan total anggaran sebesar Rp. 41.293.455, tanggal 17 Agustus 2022 yang berlokasi di Spot Budaya Dukuh Atas dengan total anggaran sebesar Rp. 135.625.500.
Rekap atraksi seni kreatif di ruang publik dukungan masyarakat yaitu : tanggal 1-2 Oktober 2022 yang berlokasi di Jalan Kemang Raya dengan total anggaran sebesar Rp. 42.624.000, tanggal 8-9 Oktober 2022 yang berlokasi di Cilandak Timur dengan total anggaran sebesar Rp. 42.624.000.
Tanggal 18 Juni 2022 yang berlokasi di GOR Sumantri Kuningan dengan total anggaran sebesar Rp. 42.624.000, tanggal 19-21 Oktober 2022 yang berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Selatan dengan total anggaran sebesar Rp. 42.624.000.
(4) Untuk pemenuhan sarana penunjang kegiatan (Belanja Sewa Peralatan Umum) seperti yang disebutkan diatas dilakukan dengan metode pengadaan langsung khususnya untuk sewa panggung semi riging dikarenakan pelaksanaannya, waktu dan tempat yang berbeda dengan pagu dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 8 ayat 3 pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
(5) Atas dasar poin 4 diatas untuk penunjang kegiatan dilakukan pengadaan langsung oleh PPK sesuai dengan tugasnya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas Pasal 1, 2, 3 dan tidak dilakukan publikasi pada portal https://lpse.jakarta.go.id dikarenakan pekerjaan tersebut bukan metode tender/lelang.
(6) Penyedia pengadaan langsung CV. Luga Putra Mandiri, PT. Marisi Pratama Jaya, CV. Imadha Karya untuk pekerjaan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik yaitu : Belanja Sewa Peralatan Umum sebesar Rp. 297.652.050, Belanja Sewa Peralatan Studio sebesar Rp. 133.200.000, Belanja Sewa Elevtric Generating Set sebesar Rp. 59.361.747.
Festival Kuliner Nusantara yaitu : Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Souvenir/Cindera Mata sebesar Rp. 8.360.520, Belanja Sewa Peralatan Umum sebesar Rp. 143.545.200, Belanja Sewa Elevtric Generating Set sebesar Rp. 10.354.080, Belanja Sewa Peralatan Studio Audio sebesar Rp. 47.081.982 ditunjuk oleh PPK dalam hal Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan tugasnya sebagai PPK.
(7) Untuk Belanja Makan dan Minum Rapat, Belanja Makan dan Minum Aktifitas Lapangan pengadaannya melalui e-order, bukan belanja langsung ke pihak catering/restoran/rumah makan.
(8) Untuk paket Pemilihan Abang dan None (Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara) berupa pembayaran honorarium yang dibayarkan secara langsung ke masing-masing rekening tenaga profesional (tidak bekerja dilingkungan Sudin Parekraf Jakarta Selatan).
(9) Sedangkan pelaksana kegiatan adalah tenaga ahli yang ditunjuk oleh PPK bukan ASN atau PJLP dilingkungan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan. Adapun keberadaan ASN dan PJLP dilokasi kegiatan adalah sebagai panitia untuk membantu kelancaran acara dan melakukan monitoring dan evaluasi selama acara berlangsung.
(10) Berdasarkan penjelasan kami diatas bahwa : (a) proses pengadaan langsung telah untuk kegiatan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik dan Kegiatan Festa Kuliner Nusantara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (b) penunjukan penyedia oleh PPK untuk pekerjaan seperti yang telah disebutkan diatas sesuai dengan jenis usaha dibuktikan dengan ijin usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh BPKM melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Apa yang disampaikan oleh Kasudin Parekraf Jakarta Selatan Rus Suharto melalui surat nomor 3029/HM.03.00 tertanggal 24 Maret 2023 belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi dan terkesan ada yang ditutupi.
Surat tanggapan dari Kasudin Parekraf Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial HD yang menyampaikan lagi, “ada apa dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan, berpedoman pada aturan yang mana Rus Suharto selaku PPK memiliki kewenangan menunjuk penyedia pengadaan barang/jasa pada metode pengadaan langsung?
Apakah pada Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 20218 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa salah satu tugas PPK melakukan pengadaan langsung?
Berpedoman pada aturan yang mana Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK melakukan pengadaan langsung?
Berpedoman pada aturan yang mana paket pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pagunya diatas 200 juta rupiah dengan metode pengadaan langsung?
Berpedoman pada aturan yang mana pengadaan barang/jasa pemerintah yang dipublikasikan pada portal LPSE DKI Jakarta hanya metode tender atau lelang?
Kenapa pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung dari SKPD lain diwilayah Provinsi DKI Jakarta dipublikasikan pada LPSE DKI Jakarta?
Apakah pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung pada Sudin Parekraf Jakarta Selatan berbeda dengan pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung dari SKPD lain sehingga pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung pada Sudin Parekraf Jakarta Selatan tidak perlu dipublikasikan pada portal LPSE DKI Jakarta?
Berpedoman pada aturan yang mana kegiatan yang dilaksanakan oleh yang bukan ASN atau PJLP Sudin Parekraf Jakarta Selatan dengan metode swakelola tipe 1?
Pengadaan barang/jasa dari Sudin Parekraf Jakarta Selatan terindikasi multi penyimpangan yang diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia atau oknum tertentu.
Indikasi penyimpangan serta dugaan persekongkolan dan pengaturan tersebut berjalan dengan mulus karena Kasudin Parekraf Jakarta Selatan Rus Suharto selaku KPA merangkap PPK diduga melakukan intervensi kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penerima hasil pekerjaan dan pejabat pengadaan terkait terkait”, tandasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, konfirmasi dilanjutkan lagi dengan surat nomor 015/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023.
Tertanggal 6 April 2023, Rus Suharto selaku Kasudin Parekraf Jakarta Selatan menjawab dengan surat nomor e-0017/HM.03.06 dan menyampaikan :
(1) Sebagaimana telah disampaikan pada surat tanggapan terdahulu, bahwa anggaran pagu sebesar Rp. 308.000.000 untuk kegiatan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik merupakan anggaran untuk belanja (a) sewa cooling fan/misty cool (2 buah X 16 kali) X 630.000 = Rp. 22.176.000 (termasuk PPN 11% Rp. 2.016.000), (b) sewa panggung semi riging 1.280 m2 X 203.000 = Rp. 285.824.000 (termasuk PPN 11% Rp. 25.984.000).
(2) Pengadaan langsung belanja tersebut diatas dilakukan oleh beberapa penyedia, dimana kegiatan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2022 dengan waktu dan lokasi yang berbeda sesuai permohonan dari masyarakat kegiatan atraksi seni kreatif diruang publik dilakukan ketika ada permohonan dukungan oleh masyarakat sehingga pengadaan belanja sewa diatas dilakukan dengan menunjuk langsung penyedia.
(3) Kesimpulan yang dapat disampaikan bahwa semua proses pelaksanaan pengadaan langsung sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan/ketentuan.
Apa yang disampaikan oleh Kasudin Parekraf Jakarta Selatan Rus Suharto melalui surat nomor e-0017/HM.03.06 tertanggal 6 April 2023 belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi.
Surat tanggapan dari Kasudin Parekraf Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial HD menyampaikan lagi, “sesuai dengan data atau bukti yang dilampirkan bersamaan dengan surat konfirmasi yang disampaikan kepada Kasudin Parekraf Jakarta Selatan, penyedia pada kegiatan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik dari Sudin Parekraf Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 adalah satu penyedia yaitu CV. Imadha Karya dengan kontrak sebesar Rp. 297.652.050.
Siapa lagi penyedia lain pada kegiatan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik? Kapan dan dimana diumumkan pelaksanaan atau proses pemilihan penyedia kegiatan tersebut kepada publik? Kenapa tidak disebutkan dalam surat jawaban siapa lagi penyedia lain pada kegiatan tersebut?
Kasudin Parekraf Jakarta Selatan semestinya menjelaskan dalam surat jawaban konfirmasi berpedoman pada aturan yang mana Rus Suharto selaku PPK memiliki kewenangan menunjuk penyedia pengadaan barang/jasa pada metode pengadaan langsung.
Berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memiliki kewenangan untuk memproses pemilihan penyedia pengadaan langsung dan yang melakukan penunjukan langsung untuk paket yang pagunya sampai 200 juta rupiah adalah kewenangan dari pejabat pengadaan bukan merupakan kewenangan dari PPK.
Rus Suharto jangan membohongi publik dan dengan gampangnya menjawab dalam surat bahwa semua proses pelaksanaan pengadaan langsung sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan/ketentuan.
Rus Suharto mesti transparanlah ada apa dengan pengadaan barang/jasa di Sudin Parekraf Jakarta Selatan tahun anggaran 2022. Tidak usah berkelit dan berbohong lagi, warga DKI Jakarta sudah paham dan pintar dengan aturan maupun prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terhadap indikasi multi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa di Sudin Parekraf Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 sangat dinantikan serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum terkait yang terindikasi salahgunakan wewenang”, tandasnya. (Polman/Tim)