Bangunan di Jalan Inpres (samping RPTRA Manunggal) Petukangan Selatan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah sesuai dengan apa yang telah diatur pada Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Pada pelaksanaannya dilapangan, masih banyak pemanfaatan ruang yang belum mendapatkan persetujuan atau izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun sudah melaksanakan pembangunan.

Indikasi penyimpangan tersebut terkesan dibiarkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan tanpa tindakan penertiban, bahkan kuat dugaan oknum dari SKPD pengawasan turut serta membekingi.

Narasumber berinisial AD menyampaikan, “itu bangunan yang disamping RPTRA Manunggal Petukangan Selatan kok bisa didirikan tanpa IMB, padahal petugas Citata dari Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui hal tersebut, namun tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pembiaran ini menimbulkan kesenjangan sosial pada warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, karena bangunan warga yang lain jika belum ada IMB petugas dari Citata Kecamatan Pesanggrahan langsung menindak dan memasang segel, ada apa dengan Grita Anglila selaku Kasektor Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan, ada pembangunan gedung yang diduga untuk kos-kosan puluhan pintu berada di Jalan Inpres (samping RPTRA Manunggal) Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada sisi depan proyek tidak ada terpasang plang IMB sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah ataupun plang segel yang merupakan bukti bahwa tindakan penertiban telah berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, pesan telah terbaca namun tidak berkenan menjawab konfirmasi.

Demi terciptanya tindakan penertiban bangunan yang terindikasi penyimpangan terhadap Perda 1 tahun 2014 di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, ketegasan dari Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria sangat dinantikan serta melakukan pembinaan kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan Grita Anglila yang terindikasi salahgunakan wewenang. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here