Jakarta. Panggung Modus Operandi – Setiap warga Provinsi DKI Jakarta yang mendirikan maupun merubah bentuk bangunan gedung wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kewajiban memiliki izin tersebut adalah untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan kota yang telah diatur didalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Namun pada pelaksanaan dilapangan, masih banyak warga yang mendirikan bangunan gedung atau merubah bentuk bangunan gedung tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.
Semaraknya indikasi penyimpangan yang terjadi diduga karena kurang tegasnya tindakan penertiban dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan dan penindakan.
Salah satu bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan terhadap Perda 1 Tahun 2014 berada di Jalan Kesehatan Raya No. 20A Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut narasumber berinisial GM menyampaikan, “bangunan penambahan lantai di Jalan Kesehatan Raya No. 20A Bintaro belum ada IMB, dan petugas dari Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui keberadaan bangunan tersebut, namun tindakan penertiban belum berjalan sebagaimana mestinya.
Oknum petugas dari Kecamatan Pesanggrahan terkesan membiarkan bangunan tersebut tetap berjalan tanpa tindakan penertiban karena diduga ada oknum yang membekingi, ditulisi aja bang biar ketahuan siapa oknum yang membekingi bangunan tersebut”, tandasnya.
Pada pengecekan dilapangan, bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Kesehatan Raya No. 20A Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan adalah penambahan lantai bangunan gedung yang sudah berdiri sebelumnya.
Fisik bangunan sebelumnya sudah ada dengan ketinggian 3 (tiga) lantai dan dilapangan ada dikerjakan penambahan 2 (dua) lantai lagi dari bangunan gedung lama.
Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpampang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai sarana informasi terhadap publik yang merupakan bukti adanya persetujuan perubahan bangunan gedung tersebut dari pemerintah daerah.
Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut disampaikan juga kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, Ujang Harmawan menjawab, “terima kasih infonya”.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab konfirmasi. (Polman/Tim)