JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Setiap pembangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait setelah memenuhi persyaratan secara administrasi dan teknis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan gedung yang belum memiliki IMB namun pemilik tetap mendirikan bangunan adalah merupakan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang semestinya dilakukan tindakan penertiban oleh Penataan Kota baik dari tingkat kecamatan, suku dinas maupun dinas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Indikasi pelanggaran bangunan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 tersebut salah satunya adalah bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 2 (dua) lantai sebanyak 2 (dua) unit di Jalan Jagakarsa Gg. Anggrek RT. 002/008 Jagakarsa Kota Administrasi Selatan. Bangunan tersebut dibangun tanpa IMB yang fisiknya dilapangan saat ini sudah mencapai 95% (sembilan puluh lima persen).
Pemilik mendirikan bangunan dengan memasang tanda terima penerimaan permohonan dari Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kecamatan Jagakarsa yang diterima pada tanggal 25 Januari 2016, namun sampai berita ini dipublikasikan IMB dari bangunan tersebut belum disetujui.
Indikasi pelanggaran tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan, Andor Siregar menjawab, ”bangunan tersebut nanti akan di yustisi”, tandasnya. Namun Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa belum menjalankan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang didahului dengan SP4, penyegelan, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan mengajukan bongkar paksa.
Sedangkan untuk bangunan lain yang terindikasi pelanggaran di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Andor Siregar sangat tegas melakukan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur.
Diduga ada hubungan yang khusus ataupun istimewa antara Kasie Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan dengan pemilik bangunan sehingga tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan hal tersebut bisa menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial diantara warga Provinsi DKI Jakarta khususnya warga Kecamatan Jagakarsa.
Demi terciptanya tugas pokok dan fungsi pengawasan dari Seksi Penataan Kota tingkat kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Syukria selaku Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota diminta lakukan pembinaan terhadap Andor Siregar yang diduga tidak berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur dengan alasan yang tidak jelas, serta menertibkan bangunan di Jl. Jagakarsa Gg. Anggrek RT. 002/008 Jagakarsa. (Polman/Tim)