Laporan Penggunaan BOP SMP PGRI 10 DKI Jakarta Tahun 2013.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta diduga tutup mata terhadap pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa gedung sekolah pendidikan oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta dengan izin pemanfaatan yang sudah kadaluarsa.

Menurut narasumber, salah satu gedung yang dimanfaatkan oleh YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta dengan izin pemanfaatan yang sudah kadalursa adalah gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tebet Timur 20 Jakarta Selatan oleh SMP PGRI 10.

Untuk keakuratan dari informasi tersebut, tim dari Media Panggung Modus Operandi melakukan pengecekan ke lokasi dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP PGRI 10. Yusnetty Yasin selaku kepala sekolah menunjukkan izin operasional dengan nomor 5377/-1.851.58 yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2014 dan ditandatangani oleh Lasro Marbun yang saat itu menjabat Kadisdik Provinsi DKI Jakarta. “Terkait izin pemanfaatan gedung, silahkan dipertanyakan langsung kepada YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya.

Keabsahan dari izin operasional tersebut dipertanyakan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, salah satu staf di Bagian Manajemen Aset mencari berkas permohonan ijin operasional SMP PGRI 10, namun berkasnya tidak ditemukan dan mengatakan kepada tim Media Panggung Modus Operandi, “silahkan ditinggalkan nomor teleponnya, supaya bisa kami hubungi nanti setelah ketemu berkasnya”, tandasnya.

Kemudian tim Media Panggung Modus Operandi diarahkan kepada Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan. Waluyo salah satu kepala seksi di Prasardik mengatakan, “nanti akan kami cek dan pelajari terlebih dahulu”, tandasnya.

Di lain waktu, Waluyo mengirimkan pesan singkat kepada tim Media Panggung Modus Operandi yang isinya, “Saya sudah pelajari persoalan tugas pokok Prasardik, ternyata melingkupi pengadaan BMD berupa tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan. Sedangkan pemanfaatan aset bukan menjadi ranah tanggungjawab bidang kami. Dugaan saya mungkin ada pada Subbag Manajemen Aset”.

Tim Media Panggung Modus Operandi melanjutkan pengembangan dan konfirmasi ke YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta di Jalan TB. Simatupang No. 48A Tanjung Barat Jakarta Selatan.
Salah satu karyawan dari yayasan yang tidak berkenan namanya dituliskan dalam pemberitaan ini menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2008 pada tanggal 3 September 2008 tentang Persetujuan Pemanfaatan 26 Gedung Sekolah Dasar Negeri Kepada Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur Fauzi Wibowo.

Pada diktum ketiga menyatakan, Persetujuan pemanfaatan bangunan 26 gedung SDN sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan dengan persyaratan sebagai berikut : (a) pemanfaatan bangunan 26 gedung SDN yang terdiri dari 197 lokal ruang belajar dimaksud diberikan dalam bentuk sewa untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2006 dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Pada bagian (b) besarnya uang sewa atas bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas sebesar Rp. 720.000,- tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) perlokal pertahun, sehingga jumlah keseluruhan uang sewa sebesar Rp. 141.840.000,- (seratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pertahun.

Setelah waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 berakhir, pada tanggal 11 Desember 2009 Kadisdik Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Taufik Yudi Mulyanto membuat nota dinas dengan nomor 8032/-076.7 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pada tanggal 29 Oktober 2015, YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian gedung SDN milik Pemda DKI Jakarta dengan surat nomor 190/YPLP-PGRI/DKI/U/10/2015 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui BPKAD.

Gedung Sekolah yang diajukan dalam permohonan tersebut ada sebanyak 10 (sepuluh) gedung antara lain : SMP PGRI 10 menggunakan gedung SDN Tebet Timur 20 sebanyak 6 (enam) lokal, SMP PGRI 17 menggunakan gedung SDN Petamburan 07-08 Pagi sebanyak 6 (enam) lokal , SMP PGRI 25 menggunakan gedung SDN Johar Baru 10/31 sebanyak 10 (sepuluh) lokal, SMP PGRI 32 menggunakan gedung SDN Duri Pulo 02 sebanyak 6 (enam) lokal, SMK PGRI 4 menggunakan gedung SDN Rawa Sari 02/07 sebanyak 10 (sepuluh) lokal, SMK PGRI 14 menggunakan gedung SDN Cilandak Barat 19 sebanyak 10 (sepuluh) lokal, SMK PGRI 25 menggunakan gedung SMPN 181 sebanyak 12 (dua belas) lokal, SMK PGRI 29 menggunakan gedung SDN Slipi 11-12 sebanyak 10 (sepuluh) lokal, SMK PGRI 31 menggunakan gedung SDN Kebon Melati 01-02-03 sebanyak 15 lokal dan SMK PGRI 34 menggunakan gedung SDN Cideng 07-08 sebanyak 6 (enam) lokal. Permohonan dari YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta tidak disetujui.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian gedung SDN milik Pemda DKI Jakarta dengan surat nomor 223/YPLP-PGRI/DKI/U/12/2015 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui BPKAD, permohonan tetap tidak disetujui sampai dengan saat ini.

Pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 disebutkan pemanfaatan gedung terhitung sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, pemanfaatan gedung tersebut berakhir pada tahun 2008. Terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan gedung aset milik Pemprov DKI Jakarta tanpa izin yang resmi dari Gubernur atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pemanfaatan gedung oleh YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta dengan izin yang sudah kadalursa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari sisi sewa gedung sekitar Rp. 524.160.000,- (lima ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Besarnya nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah lokal yang dipergunakan, yaitu sebanyak 91 (sembilan puluh satu) lokal dikalikan dengan sewa perlokal/tahun (nilai sewa perlokal sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244) terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2016 (selama delapan tahun).

Sesuai dengan data sekolah yang dipublikasikan di www.datadikdki.net, sepuluh sekolah PGRI tersebut menerima dana BOS dan BOP. Kode rekening dari dana BOS dan BOP untuk pemeliharaan Prasarana dan Sarana gedung sekolah tidak dipergunakan, karena hal tersebut sudah merupakan tanggungjawab dari masing-masing sekolah negeri itu sendiri, patut diduga ada manipulasi laporan penggunaan keuangan dana BOS dan BOP untuk kode rekening pemeliharaan Prasarana dan Sarana gedung sekolah dari 10 (sepuluh) sekolah PGRI tersebut.

Pemanfaatan sepuluh gedung sekolah tersebut oleh YPLP Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga merugikan keuangan negara dari sisi sewa gedung dan penggunaan dana BOS serta BOP. Hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 006/KB-MO/Konf/JKT/I/2016 pada tanggal 1 Februari 2016.

Surat konfirmasi didisposisi ke Bidang Prasardik, salah satu Kepala Seksi Prasardik bernama Waluyo mengatakan, “akan kami lakukan pengecekan dan mengirimkan nota dinas kepada Gubernur”, tandasnya.

Sedangkan pada awal dikonfirmasi, Waluyo telah mengatakan melalui pesan singkat kepada tim investigasi Media Modus Operandi bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah tanggungjawab bidang kami, diduga mungkin ada pada Subbag Manajemen Aset. Mungkinkah Kadisdik DKI Jakarta salah mendisposisi? atau apakah Waluyo terindikasi lakukan pembohongan publik?

Hal tersebut disampaikan juga melalui pesan singkat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sampai berita ini dipublikasikan Sopan Adriyanto tidak berkenan menjawab konfirmasi.

Demi terciptanya pemanfaatan gedung aset Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diminta tindaktegas Kadisdik Sopan Adriyanto karena diduga tutup mata terhadap pemanfaatan aset pemerintah berupa gedung sekolah oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Dikdasmen PGRI Provinsi DKI Jakarta dengan izin pemanfaatan yang sudah kadaluarsa dan Meri Erna Hani selaku Inspektur diminta lakukan pemeriksaan terhadap dugaan kerugian keuangan negara dari segi sewa gedung, dana BOS dan BOP. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here