Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, pada Pasal 31 ayat 1 berbunyi : Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Ayat 2 berbunyi : Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau keterangan lahir.
Namun pada pelaksanaannya, banyak warga yang mengeluhkan sistem seleksi penerimaan calon peserta didik melalui jalur zonasi pada tingkat SMP dan SMA.
Salah satu warga Kecamatan Pesanggrahan Jaksel berinisial SA menyampaikan, “bagaimana ini sistem penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi untuk SMA di tahun ini, katanya seleksi jalur zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi, sedangkan pada pelaksanaannya condong melihat usia lebih tua.
Coa lihat hasil seleksi sementara SMA Negeri 90 Jakarta pada sistem PPDB, warga yang berdomisili di Kelurahan Cipulir, Kelurahan Ulujami dan Kelurahan Petukangan Utara lebih diprioritaskan daripada warga yang berdomisili di Kelurahan Petukangan Selatan karena usianya lebih tua.
Sedangkan SMA Negeri 90 Jakarta berada di Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Apakah warga yang berdomisili di Kelurahan Cipulir, Kelurahan Ulujami dan Kelurahan Petukangan Utara lebih dekat ke SMA Negeri 90 daripada yang berdomisili di Kelurahan Petukangan Selatan?
Katanya seleksi melalui jalur zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, tapi kok bisa yang lolos seleksi sementara yang lebih jauh jarak tempat tinggalnya karena usianya lebih tua”, tandasnya.
Begitu juga dengan keluhan dari salah satu warga Kecamatan Palmerah Jakbar berinisial IN menyampaikan, “katanya seleksi PPDB melalui jalur zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, kok anak saya tidak bisa lolos dalam daftar seleksi sementara ke SMP terdekat, padahal kami hanya beda RW dan masih satu kelurahan, sedangkan yang lebih jauh jarak tempat tinggalnya dari saya bisa lolos dalam seleksi sementara karena usianya lebih tua”, tandasnya.
Terkait informasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kadisdik DKI Jakarta, Plt. Walikota Jaksel, Kasudindik Wilayah 1 Jaksel dan Posko PPDB Jaksel1.
Plt. Walikota Jaksel Isnawa Adji menjawab melalui whatsapp, “silahkan bersurat tentang pengaduannya, nanti sudin pendidikan agar menjelaskan”. (Polman/Tim)