Kepala ULP Layak Diminta Pertanggungjawaban terkait Dugaan fee lelang 10 persen di BWS Sumatera II
Direktur teknik PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, Ir Jhon Edwin Tondang MM, mengakui, secara teknis hasil pekerjaan Jaringan air baku Tapian Dolok dan Panai Batu, tidak sesuai teknis, namun harus menandatangani serahterima hasil pekerjaan (PHO) karena ada tekanan atasan dan ada rasa kekwatiran jika tidak menandatangani berita acara serahterima hasil pekerjaan.
MEDAN, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Puluhan massa Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa diKantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Direktorat Sumber Daya Air Kemeterian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Selasa 24-5-2016. Dalam aksinya GMPK menuntut agar pihak BWS transparan dalam melakukan tander-tander proyek dan menghentikan pungutan kepada rekanan.
GMPK menilai bahwa pihak BWS Sumatera II, telah melakukan ketidak cermatan dalam melakukan tander serta mengutip fee dari para pemenang tender sebesar 7 – 10 persen. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 dan Perubahannya dengan UU No 20 tahun 2000.
Aksi unjuk bukan hanya di BWS Sumatera II, GMPK juga menyoroti dugaan praktik korupsi dalam tander yang dilakaukan oleh Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) dan Dinas Tata Ruang Permukiman (Tarukim) Provinsi Sumatera Utara.
Ketua GMPK Ir. Pamostang Hutagalung didampingi Sekretaris Sudirman Ziliwu, S.E menuntut agar dilakukan transparansi dalam tender dan Praktik -praktik pungutan kepada para rekanan pemenang tender segera di hentikan, sebab akibat ketidak transparan dan pungutan yang dilakukan para pejabat BWS Sumatera II, sangat merugikan masyarakat, khususnya Sumatera Utara.
Ada empat tuntutan yang dilayangkan Massa GMPK kepada pihak BWS Sumatera II,Dinas Perkim,Terukim .
1. Segera hentikan ketidak transparan dalam melakukan tander-tander proyek Dinas Perkim Medan dan Dinas Tarukim Sumatera Utara dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
2. Segera hentikan pengutipan uang (fee) atau balas jasa dalam pemenangan proyek yang berkisar 7-10 persen dalam pengadaan barang dan jasa.
3. Jangan member ruang kepada pengusaha untuk menjadi pelaku korupsi dalam deal-deal transaksional gelap, tradisi sekian persen dari nominal anggaran proyek yang seakan menjadi tradisi birokrasi ,hingga pihak perusahaan akan melakukan korupsi untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya pada proyek pemerintah sehingga banyak proyek terbengkalai dan terkesal asal jadi.
4. Tindak tegas oknum yang melakukan pengutipan fee kepada pihak rekanan, sehingga aparatur Negara tidak menjadi pelaku korupsi begitu juga dengan pihak-pihak perusahaan.
Selain empat tuntutan tadi, GMPK juga berencana akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan unjuk rasa yang dilakukan GMPK selama ini mendekati kebenaran dari hasil Pemantuan Panggung Modusoperandi pada tahapan lelang dan pelaksanaan proyek Pekerjaan di Balai Wilayah Sumatera II, selama tahun 2015. Seperti lelang proyek Bendungan Sidilatnitano Siborong borong Tapanuli Utara, Perusahaan Plat Merah kalah lelang Swasta hanya terkait metode pelaksanaan yang terkesan disengaja tidak dibuat oleh Perusahaan plat merah,agar kalah lelang.
Dalam pelaksanaan Proyek Pekerjaanpun tidak jauh bedanya, pemberitaan panggung modus Operandi terkait pembangunan Jaringan Air Baku Tapian Dolok dan Panai Batu Kabupaten Simalungun. Kedua Proyek Air Jaringan baku ini telah dianggap selesai oleh Pejabat Pembuat Komitmen Air baku, Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, BWS Sumatera II, berdasarkan Pra Hand over (serah terima pekerjaan I ) kepada Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirtalihou Simalungun, kendati hasil pekerjaan secara teknis
tidak sesuai dengan metode pelaksanaan pemasangan perpipaan air minum.
Dan yang paling tidak masuk nalar, proyek Jaringan Air baku Panai Batu, sama sekali mangkrak tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar, karena belum tuntas, tetap dilakukan serahterima hasil pekerjaan.
Hasil wawancara Panggung Modus Operandi dengan Direktur teknik PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, Ir Jhon Edwin Tondang MM, menjelaskan, secara teknis hasil pekerjaan Jaringan air baku Tapian Dolok dan Panai Batu, tidak sesuai teknis, namun harus menandatangani serahterima hasil pekerjaan (PHO) karena ada tekanan atasan dan ada rasa kekwatiran jika tidak menandatangani berita acara serahterima hasil pekerjaan, untuk tahun berikutnya tidak mendapat bantuan Paket jaringan air baku dari pusat.
Adapun penjelasan Jabarmen Purba, Staf Dinas Tata ruang Permukiman (Tarukim) Kabupaten Simalu ngun, kepada Panggung Modus Operandi dikantornya. Bahwa Detail Design Enginering (DED), Drawing serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dibuat oleh Dinas Tata ruang Permukiman Kabupaten Simalungun, tapi dibuat Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Dinas Tata Ruang Permukiman dan PDAM Tirtalihou, hanya menunjukkan Lokasi, selanjutnya yang membuat Survey Identifikasi Design (SID), Detail Enginering Design (DED), Rencana Angaran Biaya (RAB), Lelang dan Pelaksanaan proyek ditangani Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
Dari penjelasan Direktur Teknik PDAM Tirtalihou, Ir.Jhon Edwin Tondang MM dan Jabarmen Purba Staf Tarukim Kabupaten Simalungu, sharing dana /dana partisipasi daerah atau PDAM, untuk Proyek Jaringan Air Baku Tapian Dolok dan Panai Batu, yang umumnya berkisar 10% RAB atau bentuk DED, sama sekali tidak ada. Diduga karena PDAM dan Dinas Tarukim Kabupaten Simalungun, tidak pernah mengeluarkan uang dan tidak mengetahui design, dan Rencana anggaran Biaya, ya masa bodo saja, dan tandatangan serahterima pekerjaan. Kendati akhirnya PDAM akan merasakan dampaknya, mengeluarkan dana perbaikan yang besar, dituntut masyarakat untuk melayani airminum dengan baik dan lancar.
Selama ini, sesuai laporan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) rata rata PDAM keuangannya tidak sehat alias merugi. Apakah kerugian PDAM selama ini, ada kaitannya dengan modus pembangunan jaringan air baku seperti Proyek Jaringan Air Baku Tapian Dolok dan Panai Batu?. Proyek Pembangungan Tapian Dolok dan Panai Batu, pantas diusut tuntas baik secara internal Direktorat Sumber Daya Air, APIP Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kejaksaan. Singpapa/Pande