Penghapusan aset SMPN 88 Kemanggisan Jakarta Barat TA. 2018.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sopan Adrianto terkait penambahan pagu kegiatan Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah TA. 2017 dan pencairan dana kegiatan menggunakan kode rekening 5.2.2.21.04/Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision) tahun TA. 2017 dan 2018 yang terindikasi multi penyimpangan.

Kode rekening 5.2.2.21.04/Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision) digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.

Menurut salah satu warga pemerhati pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta Andre mengatakan, “pengelolaan anggaran di Disdik DKI Jakarta terindikasi multi penyimpangan, salah satunya kegiatan Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah, coba aja telusuri mulai dari anggaran tahun 2017 dan realisasinya, serta perhatikan realisasi TA. 2018. Bisa ada terealisasi Jasa Konsultan Pengawasan rehab total gedung sekolah, sedangkan pekerjaan konstruksi rehab total gedung sekolah masih dalam proses lelang”, tandasnya sambil memberikan beberapa data pendukung terkait kegiatan Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah TA. 2017 dan 2018.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui www.apbd.jakarta.go.id TA. 2017, pada anggaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS, ada 4 (empat) paket kegiatan Manajemen Konstruksi.

Kegiatan tersebut meliputi Manajemen Konstruksi paket 1 sampai dengan paket 4 dengan pagu yang sama perpaketnya, yaitu sebesar Rp. 3.625.221.600,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah).

Pada saat proses lelang tahun 2017, kegiatan tersebut dibagi menjadi dua paket yaitu, paket pertama adalah kegiatan Konsolidasi Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 Wilayah dengan pagu sebesar Rp. 13.820.273.500,- yang dimenangkan oleh PT. Virama Karya (Persero) dengan harga penawaran sebesar Rp. 12.256.244.000,-

Paket kedua adalah kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) Paket 4 dengan pagu sebesar Rp. 3.625.221.600,- yang dimenangkan oleh PT. Bina Karya (Persero) dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.417.148.800,-

Pagu yang dilelang pada paket pertama, yaitu kegiatan Konsolidasi Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 Wilayah melebihi nilai pagu yang tersedia pada RKPD, KUA dan PPAS yaitu sebesar Rp. 2.944.610.500,- (dua milar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).

Terkait dengan adanya kelebihan pagu kegiatan tersebut dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam surat jawaban konfirmasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) bernama Susie Nurhati pada tanggal 7 September 2017 menyampaikan, “Berkaitan dengan hal tersebut, saudara dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Serta didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta”.

Kelebihan pagu dari kegiatan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, pasal 1 ayat 34 menyatakan : Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pada pasal 327 ayat 4 menyatakan : Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 3 ayat 3 menyatakan : Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD/APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Susie Nurhati selaku Sekdisdik Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan pembohongan publik serta terkesan melempar indikasi penyimpangan tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diduga untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada anggaran kegiatan Konsolidasi Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 Wilayah TA. 2017.

Pagu yang tersedia pada RKPD, KUA dan PPAS untuk kegiatan Konsolidasi Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 Wilayah adalah sebesar Rp. 10.875.663.000,- sedangkan pada saat proses lelang, pagunya bertambah menjadi Rp. 13.820.273.500,-.

Diduga ada tindakan pada Disdik Provinsi DKI Jakarta yang berakibat pengeluaran atas beban APBD yang anggarannya tidak cukup tersedia. Anggaran yang tersedia untuk kegiatan Konsolidasi Manajemen Konstruksi Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 Wilayah dalam APBD adalah sebesar Rp. 10.875.663.000, sedangkan nilai kontrak dengan PT. Virama Karya (Persero) sebesar Rp. 12.256.244.000, disinyalir ada penambahan anggaran dalam kontrak kerja sebesar Rp. 1.380.581.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia.

Berdasarkan informasi dan data realisasi kegiatan Disdik Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, kode rekening 5.2.2.21.04/Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision) ada terealisasi sebesar Rp. 14.567.198.800,-. Realisasi tersebut sekitar 84,47% dari anggaran sebesar Rp. 17.245.087.200,-.

Realisasi tersebut meliputi 4 (empat) paket kegiatan Manajemen Konstruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta TA. 2017. Total nilai kontrak dari kedua penyedia tersebut adalah sebesar Rp. 14.673.392.800,- (nilai kontrak dengan PT. Virama Karya (Persero) sebesar Rp. 12.256.244.000,- ditambah nilai kontrak dengan PT. Bina Karya (Persero) sebesar Rp. 2.417.148.800,-).

Masih ada kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga TA. 2017 sebesar Rp. 106.194.000,- (seratus enam juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Nominal tersebut merupakan total nilai kontrak dengan pihak ketiga sebesar Rp. 14.673.392.800,- dikurangi dengan realisasi sebesar Rp. 14.567.198.800,-.

Sesuai dengan informasi realisasi kegiatan TA. 2018 yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 18 Juni 2018 untuk SKPD Dinas Pendidikan, kode rekening 5.2.2.21.04/Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision) ada terealisasi sebesar Rp. 2.346.190.000,- (13,16%) dari anggaran sebesar Rp. 17.833.507.230,-.

Pada TA. 2018, kegiatan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta dimenangkan oleh PT. Virama Karya (Persero) dengan harga penawaran sebesar Rp. 11.740.850.000,- (sebelas milyar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Sesuai dengan lelang yang ditayangkan di LPSE Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 Juni 2018, pekerjaan konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta ada sebanyak 5 (lima) paket yang prosesnya masih pada tahap “Upload Berita Acara Hasil Pelelangan”.

Pantauan dilapangan tanggal 26 Juni 2018 pada beberapa lokasi gedung sekolah yang akan direhab total ditahun 2018, kegiatan dilapangan masih pada tahap penghapusan aset atau pembongkaran gedung yang lama, belum ada pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan konstruksi rehab total gedung sekolah TA. 2018 belum terlaksana dilapangan karena belum selesai proses lelang, namun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah ada mencairkan dana dari kode rekening 5.2.2.21.04/Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp. 2.346.190.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan pencairan dana dari kode rekening 5.2.2.21.04/Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan tanpa dilengkapi atau didukung dengan dokumen sesuai dengan ketentuan pencairan dana kegiatan yang dibiayai dari APBD.

Hal tersebut dikonfirmasi kepada Kadisdik DKI Jakarta dengan surat nomor 052/PMO/Konf/INV/JKT/VI/2018 pada tanggal 26 Juni 2018. Sampai berita ini dipublikasikan, Pelaksana teknis (Plt) Kadisdik yang saat ini dijabat oleh Bowo Irianto belum berkenan memberikan tanggapan atau jawaban.

Demi terciptanya penggunaan anggaran sesuai dengan pagu yang tersedia dan pencairan dana kegiatan di Disdik Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan ketentuan, Inspektur Michael Rolandi Cesnanta Brata layak melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadisdik Sopan Adrianto terkait indikasi multi penyimpangan pada kegiatan “Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah” TA. 2017 dan 2018. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here