Bangunan di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kecamatan Pasar Minggu Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap mendirikan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan baik untuk pembangunan baru atau merubah bentuk bangunan yang lama, namun pada pelaksanaannya ada bangunan gedung di wilayah Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang belum ada izin bisa dibangun sampai selesai.

Menurut informasi dari narasumber berinisial DS yang menyampaikan, “ada apa dengan Kasektor DCKTRP Kecamatan Pasar Minggu, bangunan tidak ada IMB yang berada di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu bisa selesai.

Sedangkan bangunan tersebut sudah disegel karena belum ada IMB, namun kok bisa selesai. Hal ini bisa memicu terjadinya kesenjangan sosial dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

Apakah karena pemilik bangunan orang berduit sehingga bangunan tersebut tidak dibongkar atau petugas Sektor DCKTRP Pasar Minggu takut sama pemilik bangunan?

Kami warga Kecamatan Pasar Minggu sangat mengharapkan ketegasan dari Pemkot Jakarta Selatan dalam menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin tersebut”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, ada bangunan 3 (tiga) unit yang sudah selesai di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu.

Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pasar Minggu, namun keberadaan Kasektor DCKTRP Kecamatan Pasar Minggu tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here