Sidoarjo, Panggung Modus Operandi – Proyek Jalur ganda Kereta Api Selatan jawa saat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek yang ditargetkan selesai pada 2023 nanti saat ini pembangunannya sesuai denga Perpres (PSN) sesuai Perpres 109 tahun 2020. Namun sayang, dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga peoyek tersebut menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Proyek Pembangunan Jalur Ganda Jalan KA lintas Selatan Jawa KM 37+800 sd 40+800 Desa Kemansen Antara Mojokerto – Sepanjang lintas Surabaya – Solo milik Kementerian Perhubungan RI ini menelan dana yang bersumber dari APBN 2021 dengan pagu sekitar Rp88.214.100.000,00, sedangkan HPSnya berkisar Rp85.555.595.587,00 sebagai penanggungjawab Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur. Pemenang lelang PT. Istana Putra Agung alamat di Jln. Wahidin No. 54 A Semarang Jawa Tengah, harga penawar sebesar Rp 72.457.699.843.76, lokasi pekerjaan berada di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil Monitoring dan Investigasi Tim Panggung Modus Operandi bersama kalangan LSM, terdapat beberapa kasus yang di temukan di lokasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai peranturan barang dan jasa Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021.

Setidaknya di temukan beberapa Kejanggalan yang di duga menjurus pada penyimpangan melawan hukum serta menguntungkan korporasi seperti yang di ungkapkan Ir. Haryanto B, SH, MSi kepada panggung Modus Operandi di kantornya Kamis (23/09/21).

Pertama, yang mengerjakan proyek di lokasi tersebut ada tiga Perseoran Terbatas (PT) yaitu PT Istana, Pratama dan Trijaya. Kedua, Truk pengangkut urugan sebagian besar kirnya mati dan tidak tidak memiliki uji kir. Kedua, bahan baku urugan berupa sirtu di duga adalah hasil dari kegiatan illegal mining. Dan dimana pihak satker menentukan spoil bank untuk penampungan tanah hasil galian (kerukan) dari proyek tersebut. Sementara tanah hasil galian (kerukan) di jual kepada masyarakat dengan harga mulai Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu. Keempat, proses penanaman sheit pile tidak selevel (terbukti sebagian sheit pile di potong antara 90 s/d 120 cm). Dan item pekerjaan direksi keet di duga menggunakan bahan baku yang tidak masuk kategori sebagaimana di atur dalam PUBI berupa kayu terisan atau glugu. Kelima, kontraktor di lokasi menggunakan bahan baku kayu glugu sebagai bahan untuk membuat bekisting. sementara Konsultan pengawas tidak selalu ada di lokasi saat pekerjaan pengecoran. dan keenam, lantai kerja di bawah tembok beton cor penahan tanah di cor saat tanah masih berlumpur dan air masih menggenang.

Terkait hal tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Timur, Reza Maulana Magribi, ST yang di konfirmasi melalui Pesan elektronik WhatSaap mengarahkan untuk ke Humas, Hilmi.

Wartawan Panggung modusoperandi Cetak Maupun Online menemui Humas Kereta Api, Hilmi di Stasiun Mojokerto, kamis (23/ 09/21) pukul 18.30 WIB, Hilmi mengatakan, Sirtu (bahan baku urugan) di datangkan dari desa Ngrimbi Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang suplayer dari PT Agregat Prima Tambang.

Selanjutnya untuk pengecoran lantai kerja di tanah berlumpur dan saat air masih menggenang, Humas berjanji akan memerintahkan kontraktor untuk membongkarnya, dan juga mengatakan bahwa tanah hasil galian tidak boleh di jual. Dan Humas juga menunjukkan berkas, berupa surat dari Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf yang meminta tanah hasil galian (Kerukan) itu untuk di manfaatkan masyarakat di sertai beberapa KTP warga dan surat pernyataan bahwa warga tidak membeli tanah tersebut,” terang Hilmi.

Terpisah inisial BB warga kemangsen sendiri, yang di wawancarai Panggung Modus Operandi mengatakan dia membeli tanah tersebut dengan harga Rp 150.000 per truk, hal senada juga di ungkapkan ST dan BD warga desa wonoayu yang juga membeli tanah hasil kerukan tersebut dengan harga Rp 350.000 per truck.

SG selaku sopir pengangkut material urugan yang juga di wawancarai panggung modusoperandi mengatakan bahwa tanah pasir batu (sirtu) yang di kirim ke PT Istana adalah sirtu dari desa Kutorejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dan bukan dari Kesamben Jombang. Candra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here