Bangunan di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi –Bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disetujui, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo terindikasi pembiaran.

Menurut informasi dari narasumber berinisial DE menyampaikan, “ada bangunan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Bangunan didirikan dengan IMB rumah tinggal, namun fisik yang dibangun dilapangan bukan rumah tinggal.

Petugas DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan telah mengetahui pelanggaran ketidaksesuaian bangunan tersebut terhadap IMB yang disetujui, namun tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut menimbulkan kesenjangan sosial sesama warga dan berpotensi memicu ketidakpatuhan warga terhadap aturan dalam mendirikan bangunan dan pemanfaatan ruang.

Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan semestinya menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, bangunan yang berada di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan didirikan dengan IMB nomor 9/C.37.EC/31.74.10.1004.03.010.R.4/3/-1.785.51/e/2022 yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2022, penggunaan rumah tinggal. Fisik bangunan yang didirikan bukan rumah tinggal.

Pada sisi depan bangunan tidak ada terpasang papan segel yang menunjukkan tindakan penertiban dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang didapatkan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “bangunan tersebut sudah mau disegel dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, keberadaan Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan tidak bisa diprediksi kapan dan jam berapa berada dikantornya.

Kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan selalu dalam keadaan terkunci. Pada sisi pintu kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan ada tercantum nomor kontak yang bisa dihubungi (085810224565), namun nomor kontak tersebut tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Syukria dan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dilapangan belum berjalan sebagaimana mestinya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here