Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kualifikasi usaha pengadaan barang/jasa pada Unit Pengelola Jakarta Smart City (UP JSC) TA. 2021 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial KG yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa pada Unit Pengelola Jakarta Smart City Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya proses tender dengan kualifikasi usaha non kecil yang sepatutnya diproses dengan tender kualifikasi usaha kecil setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.
Pokja pemilihan terkait diduga tidak berkenan melakukan perubahan atau penyesuaian dokumen pemilihan dan proses tender dari kegiatan Unit Pengelola Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang disinyalir untuk menyingkirkan para penyedia kualifikasi usaha kecil.
PPK dan KPA/PA terkait diduga tetap melanjutkan hasil tender yang terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh pokja pemilihan”, tandasnya.
Sesuai dengan informasi proses tender pengadaan barang/jasa dari Unit Pengelola Jakarta Smart City Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id yang diberikan oleh narasumber antara lain, Pengadaan Network Attached Storage Transformasi Digital UP Jakarta Smart City dengan pagu sebesar Rp. 10.900.000.001, HPS sebesar Rp. 10.900.000.001, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Smartindo Integrasi System dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 10.454.400.000, jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 13 – 19 Juli 2021, pembuatan paket tanggal 08 Juli 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 04 Agustus 2021
Pengadaan Perangkat Security Jaringan UP Jakarta Smart City dengan pagu sebesar Rp. 12.973.180.000, HPS sebesar Rp. 12.665.711.666, kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Pradata Integra Media dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 12.235.077.800, jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 13 – 19 Juli 2021, pembuatan paket tanggal 08 Juli 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 04 Agustus 2021.
Pengecekan terhadap kedua paket tersebut diatas dilakukan satu persatu pada portal https://lpse.jakarta.go.id, kedua paket tersebut benar ada ditayangkan dan diproses dengan kualifikasi usaha non kecil.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 65 ayat 1 tertulis, Usaha kecil terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil.
Ayat 4 tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Ayat 5 tertulis, Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
Sesuai dengan Lampiran I Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, pada Bab III. Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, bagian 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia tertulis, Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia, meliputi : (a) Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi). Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) menggunakan kualifikasi/segmentasi usaha kecil kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan/atau koperasi.
Pembuatan kedua paket tender tersebut setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.
Proses tender kedua paket tersebut setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.
Jadwal penandatangan kontrak untuk kedua paket tersebut setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 diundangkan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2021.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 078/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2021 pada tanggal 13 Desember 2021.
Tanggapan terhadap konfirmasi tersebut ditanyakan langsung ke Kantor Unit Pengelola Jakarta Smart City. Salah satu staf dibagian persuratan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “terkait surat konfirmasi tersebut dari Unit Pengelola Jakarta Smart City sedang berkonsultasi dengan BPPBJ dan Inspektorat, nanti akan dijawab secara tertulis”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban. (Polman/Tim)