Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pemilik bangunan gedung diduga menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) palsu, tindakan tegas dari Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama sangat dinantikan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BD yang menyampaikan, “pemilik bangunan gedung yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan diduga menggunakan IMB palsu.
Bangunan gedung tersebut adalah merupakan bangunan bukan rumah tinggal. Bangunan gedung tersebut sudah pernah disegel oleh Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama karena belum ada IMB.
Setelah berhenti beberapa lama, bangunan gedung tersebut dilanjutkan kembali setelah ada terpasang papan IMB. Papan IMB yang terpasang dilapangan diduga bukan merupakan produk dari PTSP karena ukuran IMB tersebut tidak sesuai dengan standar ukuran IMB produk PTSP dan tidak dilengkapi dengan nomor IMB”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Saat dilakukan pengecekan dilapangan pada tanggal 13 Januari 2023, pada papan IMB yang terpasang tidak ada tercantum nomornya dan ukuran papan IMB tidak sesuai dengan standar ukuran IMB kelas B produk dari PTSP.
Menurut informasi dari pemilik bangunan gedung berinisial H menyampaikan melalui whatsapp, “Saya ada IMB, saya sebagai warga sudah menjalankan peraturan sesuai dengan undang-undang”.
Namun pemilik bangunan gedung berinisial H tidak berkenan menjawab nomor berapa dan kapan diterbitkan IMB bangunan gedung tersebut.
Terkait penggunaan dugaan IMB palsu pada bangunan gedung yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dikonfirmasi ke Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama.
Harli staf dari Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama menyampaikan, “terima kasih infonya, kami akan melakukan pengecekan ke lapangan”, tandasnya.
Informasi dari pemilik bangunan gedung berinisial H dan Harli staf dari Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama disampaikan kepada narasumber.
Narasumber berinisial BD menyampaikan lagi, “ada apa dengan pemilik bangunan gedung, nomor IMB dan kapan diterbitkan IMBnya bukan merupakan rahasia pribadi, hal tersebut merupakan informasi umum. Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama mesti tegas dalam menjalankan tindakan serta melaporkan dugaan pemalsuan IMB tersebut kepada pihak berwajib jika terbukti”, tandasnya. (Polman/Tim)