Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Pasal 57 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, ayat (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Namun dalam penerapannya, serah terima pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 karena diduga pekerjaan tersebut belum selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang termuat didalam kontrak namun sudah dilakukan serah terima.
Menurut narasumber berinisial HT yang menyampaikan, “serah terima pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan oknum pelaksana berinisial C.
Jaringan utilitas PLN yang sebelumnya berada didalam tanah sekarang sebagian berada diatas tanah bahkan ada yang melintas diatas saluran setelah pekerjaan tersebut selesai.
Mengacu pada kerangka acuan kerja, segala pekerjaan pendahuluan dan faktor resiko yang timbul dalam pekerjaan pembangunan saluran termasuk relokasi jaringan utilitas menjadi tanggungjawab penyedia.
Namun jaringan utilitas PLN pada pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir tidak direlokasi oleh PT. Tri Putra Karya selaku pelaksana karena Santo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Horas Yosua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan pelaksana berinisial C.
Setelah pekerjaan tersebut selesai, pompa air dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan tetap berada dilokasi tersebut seperti kondisi sebelum dilaksanakan pekerjaan saluran. Keluaran atau manfaat dari pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir dengan anggaran milyaran rupiah layak dipertanyakan.
Untuk terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap berita acara serah terima pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama yang terindikasi penyimpangan dan keluaran atau manfaat dari pekerjaan tersebut serta merekomendasikan sanksi terhadap penyedia PT. Tri Putra Karya selaku pelaksana yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang termuat didalam kontrak dan merekomendasikan sanksi yang tegas kepada Santo selaku PPK yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, Horas Yosua selaku PPTK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan serta pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) terkait yang terindikasi salahgunakan wewenang”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembangunan Saluran Pracetak Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, kode RUP 37947513 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 1.398.909.207 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus tujuh rupiah).
Sesuai dengan informasi pada papan proyek yang terpasang dilapangan, pelaksana pekerjaan adalah PT. Tri Putra Karya dengan SPK nomor 3506/-1.793.42.
Pengecekan dilapangan, ada sebagian jaringan utilitas PLN berada diatas tanah dan bahkan ada yang melintas diatas saluran yang terpasang setelah pekerjaan tersebut selesai.
Terkait pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)