SPAM Ploso Jombang Masih Bocor

Kejaksaan Negeri Jombang Sapu Bersih, Layak Diapresiasi

SURABAYA, PANGGUNG MODUS OPERANDI – Tindak Pidana Korupsi ( jilid 2), terkait Pembangunan Sistim Penyedian Air Minum (SPAM) Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jombang, menahan enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan umum Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, sejak tanggal 30 Agustus 2016. Hal ini dibenarkan Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy SH,MH,ketika dikonfirmasi Panggung Modus Operandi dikantornya.

sistem-penyediaan-air-minum-spam-2Sedangkan terpidana ( jilid 1), yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, masing masing satu tahun, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Riswanto, Kontraktor pelaksana PT. Jasuka Bangun Pratama, M. Hadi Rahmadi dan Konsultan Pengawas, Nurhuda Prihantono. Dan terpidana kini telah bebas, selesai menjalani hukuman.

Adapun kerugian Keuangan Negara sesuai putusan Majelis Hakim, atas Pembangunan Sistim Penyediaan Air Minum ini, yaitu sebesar Rp.576 juta dan telah dikembalikan kepada negara.

Pembangunan Sistim Penyediaan Air Minum Ploso Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, dibangun tahun 2012, sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dilaksana kan PT.Jasuka Bangun Pratama, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 8,8 miliar dan ada tambahan pekerjaan (adendum), sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp 9,6 miliar. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan, hingga serahterima pekerjaan seratus prosen (Pra hand over), dimana bangunan reservoir dan Bak Pengolah air, mengalami kebocoran.

Dan sampai bulan sepetember 2016, ketika Panggung Modus Operandi bersama Surat kabar Nasional Teropong, melihat kelokasi, keadaan Reservoir dan Bak pengolahan Airnya masih tetap bocor. Padahal Pengelolaan SPAM, ini telah dioperasikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jombang, untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat didua Kecamatan, yaitu, Kecamatan Ploso dan Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Adapun jabatan funsional, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jawa Timur,yang ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi (jilid 2) ini, sebagai berikut.

Ir. Helmy Mardiyanto MT, sebagai Kepala satuan kerja (Kasatker) Pembangunan Air Minum Provinsi Jawatimur, sedangkan tersangka, Fth, Smdi, Zni, Hrtn, Tk, kelimanya, sebagai anggota team Pra Hand Over atau panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Dengan ditahannya enam tersangka (jilid 2), tiga terpidana (jilid1) yang telah divonis Majelis Hakim,terkait pembangunan Sistim Penyediaan Air Minum Ploso Kabupaten Jombang Provinsi Jawa timur, Kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sampai keakar akarnya. Kejaksaan Negeri Jombang, pantas mendapatkan apresiasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota lainnya, perlu mencontoh seperti Kejaksaan Negeri Jombang?. pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here