Jakarta, Panggung Modus Operandi – Informasi atau data kegiatan pada satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) pada portal https://rkas.jakarta.go.id (portal RKAS) diperbaharui setelah dikonfirmasi oleh media online www.panggungmodusoperandi.com kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (Pusdatikomdik) Provinsi DKI Jakarta.
Portal rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) adalah sistem informasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berasal dari pemerintah pusat melalui dana BOS dan pemerintah daerah melalui dana BOP.
Informasi atau data yang dipublikasikan pada portal RKAS merupakan wujud transparansi pada pengelolaan dana BOS dan BOP oleh satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta kepada publik.
Namun pengelolaan dana BOS dan BOP pada satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 dan 2022 pada portal RKAS kurang transparan karena tidak bisa diakses oleh publik.
Sedangkan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 ada terealisasi anggaran kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS dari SKPD Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Berawal dari informasi narasumber berinisial BS yang menyampaikan, “ada indikasi penyimpangan yang diduga tidak ada keluaran atau hasil dari kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 dan 2022.
Anggaran kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS TA. 2021 dan 2022 ada terealisasi, sedangkan keluaran atau hasil dari kegiatan tersebut tidak jelas karena layanan teknologi informasi pendidikan pada Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tahun 2021 dan 2022 pada portal https://rkas.jakarta.go.id tidak ada dipublikasikan dan tidak bisa diakses oleh publik.
Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang bisa diakses oleh publik pada portal https://rkas.jakarta.go.id adalah tahun 2019 dan 2020.
Kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS TA. 2021 dan 2022 diduga tidak ada terlaksana namun anggaran kegiatan ada terealisasi karena diduga terjadi kolusi atau persekongkolan jahat antara Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi dari narasumber yang bersumber dari portal https://rkas.jakarta.go.id tertanggal 17 September 2022, informasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang ada dipublikasikan dan bisa diakses oleh publik adalah tahun 2019 dan 2020 sedangkan tahun 2021 dan 2022 tidak ada dipublikasikan dan tidak bisa diakses oleh publik.
Sesuai dengan data atau informasi dari narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada 3 (tiga) paket Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS dari satuan kerja perangkat daerah Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Paket penyediaan tenaga ahli tersebut meliputi, Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Melalui Perjanjian/Perikatan (Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS) TA. 2021 dengan metode pengadaan langsung, kode paket 931127, tanggal pembuatan paket 1 Januari 2021, nama penyedia Ari Subowo, nilai terealisasi sebesar Rp. 99.600.000, tanggal realisasi 4 Januari 2021.
Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Melalui Perjanjian/Perikatan (Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS) TA. 2021 dengan metode pengadaan langsung, kode paket 1124127, tanggal pembuatan paket 25 Nopember 2021, nama penyedia Ari Subowo, nilai terealisasi sebesar Rp. 99.600.000, tanggal realisasi 4 Januari 2021
Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS (Master Programmer) TA. 2022 dengan metode pengadaan langsung, kode paket 1184127, tanggal pembuatan paket 20 Desember 2021, nama penyedia Mohamad Abror Subekhi, nilai terealisasi sebesar Rp. 99.600.000, tanggal realisasi 1 Januari 2022.
Informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial BS dilakukan pengecekan pada portal https://rkas.jakarta.go.id, RKAS yang ada tercantum adalah tahun 2019 dan 2020.
Informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial BS dilakukan pengecekan pada portal https://lpse.jakarta.go.id, ada 3 (tiga) paket Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS dari satuan kerja perangkat daerah Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 dan 2022.
Terkait indikasi penyimpangan pada kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS TA. 2021 dan 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 041/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2022 pada tanggal 20 September 2022.
Setelah beberapa hari kemudian terkait surat konfirmasi ditanyakan, salah satu staf pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “nanti suratnya akan dijawab secara tertulis, hal yang dikonfirmasi sedang dikoordinasikan dengan bidang yang lain juga dan hal tersebut sudah dibahas dengan Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya.
Setelah beberapa hari kemudian narasumber berinisial BS yang menyampaikan lagi, “informasi atau data pada portal RKAS sudah diperbaharui, RKAS tahun 2021 sudah ada tercantum namun RKAS tahun 2022 belum ada tercantum.
Pada RKAS tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tercantum tidak ada dipublikasikan realisasi kegiatan dari masing-masing satuan pendidikan, sedangkan pada awal portal RKAS tersebut dibuat realisasi dari setiap kegiatan satuan pendidikan ada dipublikasikan.
Apakah portal RKAS diperbaharui setelah dikonfirmasi oleh media? Apakah informasi RKAS pada satuan pendidikan merupakan informasi yang wajib disajikan untuk konsumsi publik?
Apakah realisasi dari kegiatan yang dibiayai dari dana BOS dan BOP pada satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan informasi yang bersifat rahasia sehingga publik tidak bisa mengakses berapa nominal yang terealisasi dari setiap kegiatan?
Untuk terciptanya keluaran dari setiap kegiatan yang terealisasi dari APBD dan transparansi RKAS pada satuan pendidikan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Penyediaan Tenaga Ahli Perorangan Pengelolaan Aplikasi RKAS dari SKPD Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 dan 2022 serta merekomendasikan supaya realisasi dari setiap kegiatan pada satuan pendidikan yang dibiayai dari dana BOS dan BOP bisa diakses oleh publik pada portal RKAS”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)