Bangunan di Jl. Sawo No. 30 RT. 013RW. 007 Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Jaksel.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Bangunan yang terindikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, semestinya dilakukan tindakan penertiban oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi membidangi pengawasan serta penertiban bangunan.

Tindakan penertiban bangunan dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan, yang dimulai dengan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4), Penyegelan, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan melakukan bongkar paksa oleh petugas Penataan Kota baik dari tingkat kecamatan, suku dinas dan dinas.

Terkait dengan bangunan rumah tinggal yang berada di Jalan Sawo No. 30 RT. 013/RW. 007 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui, sudah pernah dilakukan tindakan penertiban sampai dengan melakukan pembongkaran paksa oleh Penataan Kota.

Menurut salah satu warga disekitar lokasi bangunan yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan, “bangunan ini sudah pernah dibongkar oleh petugas, tapi pemilik membangun lagi setelah dibongkar dan segelnya masih ada, apa memang boleh begitu, dan segel yang dipasang itu fungsinya untuk apa sih? Toh juga masih boleh dikerjakan”, tandasnya.

Menurut informasi, bangunan tersebut diberikan IMB rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai. Pantauan dari Tim Investigasi Media Modus Operandi dilapangan, gedung dibangun 4 (empat) lantai dan pada bagian depan bangunan tidak ada terlihat papan proyek.

Pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan oleh pemilik dan terindikasi langgar ketentuan peraturan perundang-undangan, namun proses pembangunan gedung tetap berjalan. Pengawasan teritorial dari Seksi Penataan Kota Kecamatan Setiabudi diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut salah satu staf dari Seksi Penataan Kota Kecamatan Setiabudi berinisial A, “izin perubahan dari bangunan tersebut sudah diusulkan oleh pemilik”, tandasnya. Namun izin perubahan belum disetujui, proses pembangunan tetap dilaksanakan walaupun bangunan masih disegel. Segel yang dipasang terkesan hanya sebagai pajangan, bukan menjadi salah satu tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah.

Semestinya bangunan melanggar yang sudah disegel tidak boleh lagi ada aktivitas didalamnya, apalagi sampai melanjutkan proses pembangunan gedung.

Patut diduga ada oknum Seksi Penataan Kota Kecamatan Setiabudi dan oknum Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan yang terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan sehingga pembangunan tetap dilaksanakan walaupun masih disegel.

Indikasi pelanggaran bangunan tersebut sudah dipertanyakan kepada Kasie Penataan Kota Kecamatan Setiabudi, Normansyah selaku kepala seksi tidak bisa diprediksi kapan dan jam berapa berada dikantornya, karena Kasie Penataan Kota Kecamatan Setiabudi sangat sibuk dilapangan mengawasi bangunan bermasalah yang diduga jadi bahan untuk menambah penghasilan secara pribadi atau golongan.

Indikasi pelanggaran bangunan tersebut pernah juga disampaikan kepada Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban, dan tindakan penertiban belum berjalan sebagaimana mestinya.

Demi terciptanya pembangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kecamatan Setiabudi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kadis Penataan Kota Iswan Achmadi diminta memberikan sanksi yang tegas kepada Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan dan Normansyah selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Setiabudi serta menertiban bangunan melanggar tersebut. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here