Kantor Pusat Bank DKI di Jalan Suryapranoto No. 8 Jakarta Pusat.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bank DKI mengurangi atau memotong atau memblokir bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan masuk sekolah (BPMS) peserta didik tanpa pemberitahuan kepada penerima bantuan.

BPMS adalah program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap warga yang bertujuan untuk mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 (dua belas) tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian layanan pendidikan bagi peserta didik baru yang membutuhkan bantuan sosial dan meringankan beban pembayaran biaya pendidikan masuk sekolah bagi peserta didik baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah atau madrasah swasta.

Berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta, pada Pasal 5 ayat 1 tertulis, Besaran bantuan sosial : (a) jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); (b) jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); (c) jenjang sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah paling banyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Namun pada pelaksanaannya, BPMS yang diterima oleh para peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik, sedangkan yang terealisasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan ada sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), ada pengurangan BPMS sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) perpeserta didik.

Berawal dari informasi narasumber berinisial ST yang menyampaikan, “BPMS peserta didik baru di sekolah swasta yang diusulkan pada tahun 2021 dan yang direalisasikan pada tahun 2022 ada pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perpeserta didik untuk peserta didik SMA dan SMK.

Besarnya BPMS yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk para peserta didik SMA dan SMK adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik, namun besarnya BPMS yang didapatkan oleh para peserta didik SMA dan SMK pada masing-masing sekolah dari Bank DKI adalah sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik, ada kekurangan BPMS sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik.

Informasi dari pihak sekolah terkait adanya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS tersebut sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada para peserta didik SMA dan SMK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Gubernur Provinsi DKI Jakarta maupun dari Bank DKI.

Adanya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS tersebut sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik diketahui oleh para peserta didik setelah ada informasi dari pihak sekolah bahwa BPMS yang dicairkan oleh Bank DKI ke rekening sekolah adalah sebesar Rp. 2.400.000.

Pihak sekolah yang menerima dana BPMS tersebut tidak mengetahui alasan terjadinya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik.

Informasi dari pihak sekolah, dana BPMS yang dicairkan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke Bank DKI adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik, namun BPMS yang dicairkan oleh Bank DKI ke rekening sekolah adalah sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik.

Mengenai alasan adanya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS tersebut sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik supaya ditanyakan langsung ke Bank DKI.

Ketika dilakukan pencetakan transaksi buku tabungan Bank DKI, ada terlihat dana terakhir sebesar Rp. 94.986 (sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) setelah dikurangi ada beberapa transaksi yang diduga untuk biaya administrasi.

Informasi dari salah satu karyawan Kantor Cabang Bank DKI yang menyampaikan bahwa adanya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS tersebut sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik supaya ditanyakan langsung ke Kantor Pusat Bank DKI karena hal tersebut merupakan kebijakan dari kantor pusat.

Apa yang membedakan bantuan sosial lainnya dengan BPMS, kenapa bantuan sosial lainnya tidak ada pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana, sedangkan bantuan tersebut sama-sama bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan transaksi buku tabungan Bank DKI dari salah satu peserta didik SMA swasta penerima BPMS yang diberikan oleh narasumber, ada transaksi uang masuk sebesar Rp. 2.500.000 dan transaksi uang keluar sebesar Rp. 2.400.000, sedangkan saldo terakhir sebesar Rp. 94.986.

Informasi yang didapatkan dari pihak sekolah tempat peserta didik dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “dana BPMS yang boleh didebet dari rekening peserta didik ke rekening sekolah adalah sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk setiap peserta didik SMA dan SMK.

Besarnya dana BPMS dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik untuk SMA dan SMK, terkait adanya pengurangan nominal dana BPMS sebesar Rp. 100.000 silahkan ditanyakan langsung ke Bank DKI”, tandasnya.

Informasi yang didapatkan dari salah satu karyawan Kantor Cabang Bank DKI yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “sesuai dengan transaksi tabungan Bank DKI dari salah satu peserta didik yang menerima dana BMPS, besarnya dana BPMS yang diterima oleh peserta didik yang bersangkutan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Terkait adanya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS tersebut sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik silahkan ditanyakan langsung ke Kantor Pusat Bank DKI”, tandasnya.

Informasi yang didapatkan dari salah satu aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “nominal BPMS yang direalisasikan untuk peserta didik SMA dan SMK adalah sebesar sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak ada instruksi atau surat resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke Bank DKI untuk dilakukan pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS sebesar Rp. 100.000 perpeserta”, tandasnya.

Terkait adanya pengurangan atau pemotongan atau pemblokiran dana BPMS sebesar Rp. 100.000 perpeserta didik dikonfirmasi kepada Direktur Utama PT. Bank DKI dengan surat nomor 046/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2022 pada tanggal 25 Oktober 2022.

Setelah beberapa hari kemudian terkait surat konfirmasi ditanyakan, petugas dari bagian penerima surat menyampaikan, “surat sudah masuk ke pimpinan, silahkan ditanyakan ke sekretariat kelanjutannya” tandasnya.

Menurut informasi dari salah satu karyawan Kantor Pusat Bank DKI di Bagian Sekretariat bernama Lidia menyampaikan, “setelah saya cek, surat belum ada masuk ke sekretariat, saya akan telusuri dulu ya mohon menunggu sebentar”, tandasnya.

Setelah beberapa menit kemudian Lidia menyampaikan, “saya sudah berkomunikasi dengan Departemen Komunikasi Eksternal, Bapak Jaki mengatakan akan menghubungi bapak setelah ada surat jawaban karena surat jawaban tersebut akan dikoordinasikan juga dengan legal Bank DKI”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here