Kutipan RUP swakelola Sudinsos Jakpus tahun 2022.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Abdul Salam terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW tahun anggaran 2022 dengan swakelola tipe 1 (satu), sedangkan yang menjadi pelaksana pada kegiatan atau pekerjaan tersebut adalah dari organisasi atau kelompok masyarakat.

Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat 6 tertulis, Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a terdiri dari : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran, sedangkan yang menjadi pelaksana pada kegiatan atau pekerjaan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakpus tahun anggaran 2022 bukan dari kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran namun dari organisasi atau kelompok masyarakat.

Berawal dari informasi narasumber berinisial HD yang menyampaikan, “paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakarta Pusat TA. 2022 terindikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpangan tersebut antara lain, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan RUP paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW TA. 2022 dengan swakelola tipe 1 (satu) sedangkan yang menjadi pelaksana pada kegiatan atau pekerjaan tersebut adalah dari organisasi atau kelompok masyarakat.

Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakarta Pusat TA. 2022 adalah merupakan dana hibah yang semestinya diproses dengan mekanisme pemberian dana hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk masyarakat, namun pemberian Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakarta Pusat TA. 2022 ditranfer ke rekening personal karang taruna bukan ke rekening organisasi karang taruna, diduga terjadi persekongkolan dengan oknum tertentu dalam merealisasikan dana kegiatan yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Karang Taruna penerima dana stimulasi tahun 2022 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1476 Tahun 2021, namun Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) masih menetapkan dan mengumumkan RUP paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW TA. 2022 dengan swakelola tipe 1 (satu), diduga terjadi penyimpangan dan salahgunakan wewenang.

Diduga terjadi manipulasi dokumen untuk pencairan anggaran paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Unit RW dari Sudinsos Jakarta Pusat TA. 2022.

Keluaran atau hasil dari paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakarta Pusat TA. 2022 diduga tidak jelas.

Diduga terjadi realisasi anggaran mendahului realisasi pelaksanaan pada paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakarta Pusat TA. 2022.

Sesuai dengan indikator kinerja kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi, penjabaran aktifitas SK : Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dengan pagu sebesar Rp. 2.862.000.000 dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan hibah kepada lembaga, tapi kenapa Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku KPA masih menetapkan dan mengumumkan RUP dengan swakelola tipe 1 (satu) untuk paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dengan pagu sebesar Rp. 528.000.000 dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dengan pagu sebesar Rp. 1.968.000.000?

Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi persekongkolan dengan oknum karang taruna tingkat kelurahan dan oknum karang taruna unit RW.

Paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dengan pagu sebesar Rp. 528.000.000 dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna unit RW dengan pagu sebesar Rp. 1.968.000.000 dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022 dengan swakelola tipe 1 (satu) terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pemberian dana stimulasi operasional karang taruna kelurahan dan unit RW dari Sudinsos Jakarta Pusat tahun anggaran 2022”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi, penjabaran aktifitas SK : Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dengan pagu sebesar Rp. 2.862.000.000 dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022.

Indikator kinerja perubahan RPJMD 2017 2022 adalah jumlah lembaga kesejahteraan sosial masyarakat yang mendapatkan rekomendasi hibah dengan target 56 lembaga.

Rincian dari anggaran tersebut antara lain, Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dengan koefisien 44 kelurahan x 12 bulan dengan harga satuan Rp. 1.000.000/kelurahan, total anggaran sebesar Rp. 528.000.000 dan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Unit RW dengan koefisien 389 RW x 12 bulan dengan harga satuan Rp. 500.000/RW, total anggaran sebesar Rp. 2.334.000.000.

Sesuai dengan data atau informasi rencana umum pengadaan (RUP) dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022 yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dengan pagu sebesar Rp. 528.000.000 dan Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna RW dengan pagu sebesar Rp. 1.968.000.000 dengan swakelola tipe 1 (satu).

Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, keluaran dari kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022 yaitu Persentase Peningkatan Kemampuan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi 100 persen dengan pagu sebesar Rp. 2.020.537.450.

Realisasi pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan peningkatan kemampuan potensi sumber kejahteraan sosial kelembagaan masyarakat dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022 mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Juni 2022.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 18 ayat 6 tertulis, Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a terdiri dari : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran; Tipe II yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola; (c) Tipe III yaitu swakelola direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

Berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2021 tantang Pemberdayaan Karang Taruna, pada Pasal 1 ayat 1 tertulis, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Pasal 20 ayat 1 tertulis, Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dana stimulasi dalam rangka penyelenggaraan pemberdayaan karang taruna. Ayat 2 tertulis, Dana stimulasi untuk karang taruna pada tingkat provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan diberikan dengan menggunakan mekanisme pemberian hibah. Ayat 3 tertulis, Dana stimulasi untuk karang taruna kelurahan dan unit kerja karang taruna tingkat rukun warga diberikan dalam bentuk pemberian biaya operasional. Ayat 4 tertulis, Besaran dan penerima dana stimulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan gubernur. Ayat 5 tertulis, Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberian stimulasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1476 Tahun 2021 tentang Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2022 pada diktum KESATU tertulis, Menetapkan dana stimulasi karang taruna kelurahan dan unit kerja karang taruna tingkat rukun warga tahun anggaran 2022 dengan besaran sebagai berikut : (a) Karang Taruna Kelurahan diberikan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan; dan (b) Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1476 Tahun 2021 tentang Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2022.

Daftar penerima dana stimulasi karang taruna kelurahan dan unit kerja karang taruna tingkat rukun warga tahun anggaran 2022 untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai dengan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1476 Tahun 2021adalah sebagai berikut :

Karang Taruna Kelurahan Petojo Utara, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 006, RW 007, RW 008. Karang Taruna Kelurahan Petojo Selatan, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 007, RW 008.

Karang Taruna Kelurahan Kebon Kelapa, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004. Karang Taruna Kelurahan Gambir, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001.

Karang Taruna Kelurahan Duri Pulo, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 011, RW 012.

Karang Taruna Kelurahan Galur, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007. Karang Taruna Kelurahan Kampung Rawa, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008.

Karang Taruna Kelurahan Bendungan Hilir, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 006, RW 007, RW 008. Karang Taruna Kelurahan Gelora, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002.

Karang Taruna Kelurahan Kampung Bali, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 008. Karang Taruna Kelurahan Kebon Melati, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 009, RW 012, RW 014, RW 015, RW 016, RW 017.

Karang Taruna Kelurahan Petamburan, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 003, RW 006, RW 007, RW 008, RW011. Karang Taruna Kelurahan Kebon Kacang, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 007, RW 008, RW 009.

Karang Taruna Kelurahan Karet Tengsin, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 005, RW 006, RW 007, RW 009. Karang Taruna Kelurahan Cempaka Putih Barat, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 008, RW 009, RW 010, RW011, RW 013.

Karang Taruna Kelurahan Rawa Sari, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009. Karang Taruna Kelurahan Gunung Sahari Utara, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004.

Karang Taruna Kelurahan Mangga Dua Selatan, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011. Karang Taruna Kelurahan Pasar Baru, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008.

Karang Taruna Kelurahan Karang Anyar, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 012. Karang Taruna Kelurahan Kartini, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 003, RW 007, RW 008.

Karang Taruna Kelurahan Pegangsaan, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008. Karang Taruna Kelurahan Menteng, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 006, RW 008, RW 009, RW 010.

Karang Taruna Kelurahan Gondangdia, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002. Karang Taruna Kelurahan Senen, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 004, RW 005. Karang Taruna Kelurahan Kwitang, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009.

Karang Taruna Kelurahan Paseban, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007. RW 008. Karang Taruna Kelurahan Bungur, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010.

Karang Taruna Kelurahan Cempaka Baru, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 003, RW 005, RW 006, RW 008, RW 009. Karang Taruna Kelurahan Kemayoran, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 010.

Karang Taruna Kelurahan Serdang, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 006, RW 007. Karang Taruna Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009.

Karang Taruna Kelurahan Harapan Mulia, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009. Karang Taruna Kelurahan Sumur Batu, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008.

Karang Taruna Kelurahan Kebon Kosong, Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW011, RW 013.

Terkait Indikasi penyimpangan pada paket Penyediaan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna RW dari Sudinsos Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor 006/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2023 pada tanggal 13 Februari 2023.

Menurut informasi dari salah satu staf di Sudinsos Jakpus yang kurang berkenan menyebutkan namanya menyampaikan, surat sudah didisposisi oleh pimpinan kepada stafnya, “namun staf yang bersangkutan tidak masuk, hanya itu yang bisa saya sampaikan”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here